Kamis, 14 Februari 2013

WASIAT DAN HIBAH


A.    Pendahuluan
Agama Islam menganjurkan umatnya untuk menikah dan membentuk suatu keluarga yang bahagia dunia akhirat, salah satu tujuan menikah adalah untuk mendapatkan keturunan setelah mendapatkan keturunan (anak) maka pasangan suami istri tersebut dapat dikatakan sebagai keluarga.
Manusia pasti akan mati, begitu juga dalam sebuah keluarga pasti ada yang meninggal dan ada yang ditinggalkan baik itu berupa anggota keluarga maupun harta. Biasanya seseorang yang mau meninggal memberikan pesan (wasiat) kepada seseorang yang dipercayadan ada pula orang yang mau meninggal menghibahkan hartanya kepada keluarga yang ditinggalkan. Inti keduanya adalah agar harta yang ditinggalkan tidak menjadi perselisihan antara keluarga yang ditinggalkan. 
B.     Permasalahan
1.      Apa pengertian wasiat?
2.      Apa dasar hukum wasiat?
3.      Apa saja syarat dan rukun wasiat?
4.      Apa pengertian hibah?
5.      Apa dasar hukum hibah?
6.      Apa saja syarat dan rukun hibah?
7.      Apa hubungan hibah dengan warisan?
C.     Pembahasan
1.      Pengertian wasiat
Secara bahasa wasiat artinya berpesan. Sedangkan wasiat menurut istilah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat.
Fuqaha Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan wasiat lebih rinci yaitu : suatu transaksi yang mengharuskan si penerima wasiat berhak menerima 1/3 harta peninggalan si pemberi setelah meninggal, atau yang mengharuskan penggantian hak 1/3 harta si pewasiat kepada penerima. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (ps 171 huruf F KHI)
2.      Dasar hukum wasiat
Para ulama mendasarkan wasiat kepada Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’, dalam konteks hokum Islam di Indonesia Kompilasi merupakan aturan yang dipedomani.
a.       Al-Qur’an
Firman Allah QS Al-Baqarah : 180  
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf [1], (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
[1]  Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat Ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
QS Al-Maidah : 106
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä äoy»pky­ öNä3ÏZ÷t/ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$# #ursŒ 5Aôtã öNä3ZÏiB ÷rr& Èb#tyz#uä ô`ÏB öNä.ÎŽöxî ÷bÎ) óOçFRr& ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# Nä3÷Gt6»|¹r'sù èpt6ŠÅÁB ÏNöqyJø9$# 4
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu[1], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian”.
[1]  ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
b.      As-Sunnah
HR Bukhari Ibnu Majah dari Jabir Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ barang siapa meninggal dan berwasiat maka ia mati pada jalan dan sunnah, meninggal pada jalan taqwa dan persaksian. Dan juga dalam keadaan diampuni
c.       Ijma’
Kaum muslimin sepakat bahwa wasiat merupakan syari’at Allah dan Rasul-Nya. Ijma’ denikian didasarkan pada ayat-ayat dan as-sunnah seperti dikutip diatas.
3.      Syarat dan rukun wasiat
Secara garis besar syarat-syarat wasiat adalah mengikuti rukun-rukunnya.
Rukun wasiat
a.       Orang yang berwasiat
Para ulama sepakat bahwa orang yang berwasiat adalah setiap orang yang memiliki barang manfaat secara sah dan tidak ada paksaan
b.      Orang yang menerima wasiat
Orang-orang atau badan yang menerima wasiat adalah bukan ahli waris dan secara hokum dapat dipandang sebagai cakap untuk memiliki sesuatu hak atau benda.
c.       Barang yang diwasiatkan
Barang yang menjadi obyek wasiat adalah benda-benda atau manfaat yang dapat digunakan bagi kepentingan manusia secara positif.
d.      Sigat (redaksi) wasiat
Wasiat dapat dilaksanakan menggunakan redeaksi yang jelas dengan kata wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan notaries (ps 195 (10)). Dalam pasal 203 ayat (1) ditambahkan apabila surat wasiat dalam keadaan tertutup, maka penyimpanannya ditempat lain termasuk surat0surat yang ada hubungannya.
4.      Pengertian hibah
Hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba artinya memberi. Pengertian secara istilah hibah adalah pemilikan sesuatu benda melalui transaksi (aqad) tanpa mengharap imbalan yang telah diketahui dengan jelas ketika pemberi masih hidup. Dalam rumusan kompilasi hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (ps 171 huruf G KHI)
5.      Dasar hukum hibah
Dalam Al-Qur’an penggunaan kata hibah digunakan dalam konteks pemberian anugrah Allah kepada utusan-utusannya, namun dapat digunakan sebagai petunjuk dan anjuran secara umum agar seseorang memberikan sebagian rezekinya kepada orang lain misalnya QS Al-Baqarah : 262
tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムöNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO Ÿw tbqãèÎ7÷Gム!$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]Œr&   öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz óOÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÏËÈ
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, Kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
HR Imam Muslim Umar bin Khatab berkata “ aku telah memberikan seekor kuda lama untuk tujuan sabilillah. Kemudian pemiliknya menyianyiakannya. Aku menduga ia telah menjualnya dengan harga murah. Kemudian aku tanyakan kepada Rasulullah SAW perihal tersebut. Beliau bersabda : janganlah kamu jual itu, dan janganlah kamu tarik kembali sadaqahmu, karena orang yang menarik kembali sadaqahnya adalah ibarat anjing yang memakan kembali muntahannya.”
Hadits diatas menunjukkan bahwa seseorang yang telah menghibahkan sesuatu kepada orang lain tidak diperbolehkan pemberiannya ditarik kembali.
6.      Rukun dan syarat hibah
a.       Orang yang menghibahkan
Ø  Pemilik sah dari harta benda yang dihibahkan
Ø  Dalam keadaan sehat
Ø  Memiliki kebiasaan untuk menghibahkan bendanya
b.      Orang yang menerima hibah
Pada dasarnya setiap orang yang memiliki kecakapan melakukan perbuatan hokum dapat menerima hibah
c.       Pemberiannya
Pasal 210 (2) kompilasi menyatakan bahwa harta benda yang dapat dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah
7.      Hubungan hibah dengan warisan
Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diprhitungkan sebagai warisan (ps211). Dalam pemberian hibah tersebut dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan anak-anak yang ada.
D.    Kesimpulan
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga. Wasiat akan berlaku setelah pewaris meninggal. Dasar hokum wasiat sebagaimana telah dijelaskan diatas dasar hokum berasal dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, adapun rukun dan syarat wasiat ada;lah orang yang berwasiat, orang yang menerima wasiat, barang yang diwasiatkan, dan sigat (redaksi) wasiat. Wasiat harus dibuktikan secara otentik karena wasiat merupakan tindakan hokum yang membawa implikasi adanya perpindahan hak dari satu orang ke orang yang lain. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang negative yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima asiat.
Sedang hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki, hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya bias diperhitungkan sebagai warisan.
E.     Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sampaiakan, kami selaku pemakalah hanyalah manusia biasa yang tempatnya salah dan lupa. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan guna pembenahan kedepannya. Semoga makalah ini bermanfaat.
F.      Referensi
-          Drs. Ahmad Rofiq. MA. Hukum Islam Di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2000
-          Drs. A. Ma’ruf Asrori. Ringkasan Fikih Islam. Al-Miftah. Surabaya. Tanpa Tahun.

ISLAM


KEJAYAAN ISLAM PADA MASA DAULAH BANI ABBASIYAH
disusun oleh Dedy wahyu sutrisno dan syamsul huda

A        PENDAHULUAN
Sejarah tak ubahnya kacamata masa lalu yang menjadi pijakan dan langkah setiap insan di masa mendatang. Hal ini berlaku pula bagi kita juga harus paham akan sejarah peradaban islam di masa lalu untuk menganalisa dan mengambil manfaat dari setiap peristiwa yang pernah terjadi. Seperti yang kita ketahui setelah tumbangnya kepemimpinan masa khulafaurrasyidin maka berganti pula sistem pemerintahan Islam pada masa itu menjadi masa daulah, dan dalam makalah ini akan menjelaskan sedikit tentang masa daulah Abbasiyah.
B.       Rumusan Masalah
1. Bagaimana masa kejayaaan daulah Abbasiyah?
2. Sistem apa saja yang ada dalam pemerintahan abbasiyah?
C.      PEMBAHASAN
Dengan tumbangnya daulah Bani Umayyah maka keberadaan Daulah Bani Abbasiyah mendapatkan tempat penerangan dalam masa kekhalifahan Islam saat itu, dimana daulah Abbasiyah in sebelumnya telah menyusun dan menata kekuatan yang begitu rapi dan terencana. Dan dalam makalah ini akan diurakan sedikit mengenai berdirinya masa kekhalifahan Abbasiyah, sistem sosial politiknya, masa kejayaan dan prestasi apa saja yang pernah diraih serta apa saja penyebab runtuhnya daulah Abbasiyah.
1.      Kejayaan Daulah Abbasiyah
Masa Abbasiyah menjadi tonggak puncak peradaban Islam. Khalifah-khalifah Bani Abbasiyah secara terbuka mempelopori perkembangan ilmu pengetahuan dengan mendatangkan naskah-naskah kuno dari berbagai pusat peradaban sebelumnya untuk kemudian diterjemahkan, diadaptasi dan diterapkan di dunai Islam. Para ulama’ muslim yang ahli dalam berbagai ilmu pengetahuan baik agama maupun non agama juga muncul pada masa ini. Pesatnya perkembangan peradaban juga didukung oleh kemajua ekonomi imperium yang menjadi penghubung dunua timur dan barat. Stabilitas politik yang relatif baik terutama pada masa Abbasiyah awal ini juga menjadi pemicu kemajuan peradaban Islam pada masa khalifah Harun ar-Rasyid ( 170- 193 H/ 78-809 M ).[1]
a.       Gerakan penerjemahan
Meski kegiatan penerjemahan sudah dimulai sejak Daulah Umayyah, upaya untuk menerjemahkan dan menskrinsip berbahasa asing terutama bahasa yunani dan Persia ke dalam bahasa arab mengalami masa keemasan pada masa DaulahAbbasiyah. Para ilmuandiutus ke daeah Bizantium untuk mencari naskah-naskah yunanidalam berbagai ilmu terutama filasafat dan kedokteran. 
Pelopor gerakan penerjemahan pada awal pemerintahan daulah Abbasiyah adalah Khalifah Al-Mansyur yang juga membangun Ibu kota Baghdad[2]. Pada awal penerjemahan, naskah yang diterjemahkan terutama dalam bidang astrologi, kimia dan kedokteran. Kemudian naskah-naskah filsafat karya Aristoteles dan Plato juga diterjemahkan. Dalam masa keemasan, karya yang banyak diterjemahkan tentang ilmu-ilmu pragmatis seperti kedokteran. Naskah astronomi dan matematika juga diterjemahkan namun, karya-karya berupa puisi, drama, cerpen dan sejarah jarang diterjemakan karena bidang ini dianggap kurang bermanfa’at dan dalam hal bahasa, arab sendiri perkembangan ilmu-ilmu ini sudah sangat maju.
Pada masa ini, ada yang namanya Baitul hikmah yaitu perpustakaan yang berfungsi sebagai pusat pengembagan ilmu pengetahuan. Pada masa harun ar-rasyid diganti nama menjadi Khizanahal-Hikmah (Khazanah kebijaksanaan) yang berfungsi sebagai perpustakaan dan pusat penelitian. Pada masa al-ma’mun ia dikembangkan dan diubah namanya menjadi Bait al-Hikmah, yang dipergunakan secara lebih maju yaitu sebagaitempatpenyimpanan buku-buku kuno yang didapat dari Persia, Bizantium, dan bahkan dari Ethiopia danIndia.      Direktur perpustakaannya seorang nasionalis Persia, Sahl Ibn Harun. Di bawah kekuasaan Al-Ma’mun, lembaga ini sebagai perpustakaan juga sebagai pusat kegiatan study dan riset astronomi dan matematika.
b.      Dalam bidang filasafat
Pada masa ini pemikiran filasafat mencakup bidang keilmuan yang sangat luas seperti logika, geometri, astronomi, dan juga teologia. Beberapa tokoh yang lahir pada masa itu, termasuk diantaranya adalah Al-Kindi, Al-farobi, Ibnu Sina dan juga Al-Ghazali yang kita kenal dengan julukan Hujjatul Islam.
c.       Perkembangan Ekonomi
Ekonomi imperium Abbasiyah digerakkan oleh perdagangan. Sudah terdapat berbagai macam industri sepertikain linen di Mesir, sutra dari Syiria dan Irak, kertas dari Samarkand, serta berbagai produk pertanian sepertigandum dari mesir dan kurma dari iraq. Hasil-hasil industri dan pertanian ini diperdagangkan ke berbagai wilayah kekuasaan Abbasiyahdan Negara lain.
Karena industralisasi yang muncul di perkotaan ini, urbanisasi tak dapat dibendung lagi. Selain itu, perdagangan barang tambang juga semarak. Emas yang ditambang dari Nubia dan Sudan Barat melambungkan perekonomian Abbasiyah.
Perdagangan dengan wilayah-wilayah lain merupakan hal yang sangat penting. Secara bersamaan dengan kemajuan Daulah Abbasiyah, Dinasti Tang di Cina juga mengalami masa puncak kejayaan sehingga hubungan perdagangan antara keduanya menambah semaraknya kegiatan perdagangan dunia.
d.      Dalam bidang Keagamaan
Di bawah kekuasaan Bani Abbasiyah, ilmu-ilmu keagamaan mulai dikembangkan. Dalam masa inilah ilmu metode tafsir juga mulai berkembang, terutama dua metode penafsiran, aitu tafsir bir ra’i dan tafsir bil ma’tsur .
Dalam bidang hadits, pada masa ini hanya merupakan penyempurnaan, pembukuan dari catatan dan hafalan para sahabat. Pada masa ini pula dimulainya pengklasifikasian hadits, sehingga muncul yang namanya hadits dhaif, maudlu’, shahih serta yang lainnya.
Sedangkan dalam bidang hukum Islam karya pertama yang diketahui adalah Majmu’ al Fiqh karya Zaid bin Ali (w.122 H/740 M)yang berisi tentang fiqh Syi’ah Zaidiyah. Hakimagung yang pertama adalah Abu Hanifah (w.150/767).meskidiangap sebagai pendiri madzhab hanafi,karya-karyanya sendiri tidakada yang terselamatkan. Dua bukunya yang berjudul Fiqh alAkbar (terutama berisi artikel tentang keyakinan) dan Wasiyah Abi Hanifah berisi pemikiran-pemikirannya terselamatkankarena ditulis oleh para muridnya.
2. Sistem Politik, Pemerintahan dan Sosial
1. Sistem Politik dan Pemerintahan
            Khalifah pertama Bani Abbasiyah, Abdul Abbas yang sekaligus dianggap sebagai pendiri Bani Abbas, menyebut dirinya dengan julukan Al-Saffah yang berarti Sang Penumpah Darah. Sedangkan Khalifah Abbasiyah kedua mengambil gelar Al-Mansur dan meletakkan dasar-dasar pemerintahan Abbasiyah. Di bawah Abbasiyah, kekhalifahan berkembang sebagai system politik. Dinasti ini muncul dengan bantuan orang-orang Persia yang merasa bosan terhadap bani Umayyah di dalam masalah sosial ddan pilitik diskriminasi.[3] Khalifah-khalifah Abbasiyah yang memakai gelar ”Imam”, pemimpin masyarakat muslim bertujuan untuk menekankan arti keagamaan kekhalifahan. Abbasiyah mencontoh tradisi Umayyah di dalam mengumumkan lebih dari satu putra mahkota raja.
            Al-Mansur dianggap sebagai pendiri kedua dari Dinasti Abbasiyah. Di masa pemerintahannya Baghdad dibagun menjadi ibu kota Dinasti Abbasiyah dan merupakan pusat perdagangan serta kebudayaan. Hingga Baghdad dianggap sebagai kota terpenting di dunia pada saat itu yang kaya akan ilmu pengetahuan dan kesenian. Hingga beberapa dekade kemudian dinasti Abbasiyah mencapai masa kejayaan.
Ada beberapa sistem politik yang dijalankan oleh Daulah Abbasiyah, yaitu
a. Para Khalifah tetap dari keturunan Arab murni, sedangkan pejabat lainnya diambil dari  kaum mawalli.
b. Kota Bagdad dijadikan sebagai ibu kota negara, ang menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, sosial dan ataupun kebudayaan serta terbuka untuk siapa saja, termasuk bangsa dan penganut agama lain.
c. Ilmu pengetahuan dianggap sebagai sesuatu yang mulia, yang penting dan sesuatu yang harus dikembangkan.
d. Kebebasan berpikir sebagai hak asasi manusia.
2. Sistem Sosial
            Pada masa ini, sistem sosial adalah sambungan dari masa sebelumnya (Masa Dinasti Umaiyah). Akan tetapi, pada masa ini terjadi beberapa perubahan yang sangat mencolok, yaitu
a. Tampilnya kelompok mawali dalam pemerintahan serta mendapatkan tempat yang sama       dalam kedudukan sosial
b. Kerajaan Islam Daulah Abbasiyah terdiri dari beberapa bangsa ang berbeda-bed (bangsa Mesir, Syam, Jazirah Arab dll.)
c. Perkawina campur yang melahirkan darah campuran
d. Terjadinya pertukaran pendapat, sehingga muncul kebudayaan baru .
 Kesimpulan
            Dinamakan khilafah bani Abbasiyah karena para pendiri dan penguasanya adalah keturunan al Abbas paman Nabi Muhammad SAW. Dinasti ini didirikan oleh Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn Abbas.
            Berdirinya Dinasti ini tidak terlepas dari keamburadulan Dinasti sebelumny, dinasti Umaiyah.Pada mulanya ibu kota negera adalah al-Hasyimiyah dekat kufah. Namun untuk lebih memantapkan dan menjaga setabilitas Negara al-Mansyur memindahkan ibu kota Negara ke Bagdad.
            Dengan demikian pusat pemerintahan dinasti Abasiyah berada di tengah-tengah bangsa Persia. Al-Mansyur melakukan konsolidasi dan penertiban pemerintahannya. Dia mengangkat sejumlah personal untuk menduduki jabatan di lembaga eksekutif dan yudikatif.
            Puncak perkembangan dinasti Abbasiyah tidak seluruhnya berawal dari kreatifitas penguasa Bani Abbasiyah sendiri. Sebagian diantaranya sudah dimulai sejak awal kebangkitan Islam. Dalam bidang pendidikan misalnya di awal Islam, lembaga pendidikan sudah mulai berkembang. Namun lembaga-lembaga ini kemudian berkembang pada masa pemerintahan Bani Abas dengan berdirinya perpustakaan dan akademi.
            Pada beberapa dekade terakhir, daulah Abbasiyah mulai mengalami kemunduran, terutama dalam bidang politiknya, dan akhirnya membawanya pada perpecahan yang menjadi akhir sejarah daulah abbasiyah.






PENUTUP
Makalah yang bisa kami buat hanya sebatas ini, kekurangan dan kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasannya akan selalu ada. Kritik dan saran sangat kami harapkan supaya ada kemajuan pada makalah-makalah selanjutnya dan semoga makalah ini bermanfaat. Amiin

REFERENSI
1.      Joesoef sou’yb,sejarah daulat abbasiyah 1,bulan bintang,1977,Jakarta
3.      Ali mufrodi,islam dikawasan kebudayaan arab,logos wacana ilmu,1997,Jakarta


[1] Joesoef sou’yb,sejarah daulat abbasiyah 1,bulan bintang,1977,Jakarta,hlm 102
[2] http://students.sunan-ampel.ac.id/irmanto/2010/04/10.peradaban-islam-pad-amasa-daulah-abbasiyah/
[3] Ali mufrodi,islam dikawasan kebudayaan arab,logos wacana ilmu,1997,Jakarta,hlm 101