Senin, 16 Juli 2012

laporan PPL di Pengadilan Agama


LAPORAN KELOMPOK
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN ( PPL )
DI PENGADILAN AGAMA KUDUS

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang diikuti dengan berbagai perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, menjadikan munculnya permasalahan-permasalahan masyarakat dalam kehidupan praktis semakin parah. STAIN kudus menyikapi hal tersebut dengan berupaya dan merancang pembelajaran atas dasar kurikulum berbasis kompetensi, dengan memberdayakan potensi ilmu islam. Tujuan pendidikan yang ingin dicapai adalah disatu sisi memberikan pemecahan praktis dan disisi lain membekali para alumni dengan kemampuan agar mempunyai daya saing tinggi di pasar kerja. Tentunya hal tersebut harus dicapai dengan dua unsur pokok kompetensi keberagamaan, yakni: pertama, penguasaan teori pemberdayaan potensi beragama untuk tujuan praktis, dan kedua, proses pelatihan yang harus diikuti oleh setiap peserta praktikan.
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) program studi Ahwal al Syakhsiyyah Jurusan Syari’ah STAIN Kudus merupakan perpaduan berbagai komponen pengajaran serta aplikasi dari berbagai teori yang diterima dalam perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Bentuk dari kegiatan PPL ini berupa kegiatan intra kuliah yang dilakukan oleh mahasiswa Jurusan Syari’ah baik secara individual maupun kelompok yang meliputi pengetahuan administrasi dan persidangan, analisis dan simulasi sidang. Bentuknya dari PPL berupa kerja praktik, pengalaman administrasi dan persidangan serat menganalisis proses peradilan maupun kendala- kendala yang ada pada proses peradilan dan pengadilan agama dengan pembuatan laporan. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan mahasiswa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas serta pelaksanaan dari konsep- konsep yang telah dipelajari selama proses perkuliahan dan memahami terhadap praktik- praktik penerapan konsep peradilan di Pengadilan Agama Kudus tempat mahasiswa atau mahasiswi melaksanakan PPL.

2.      Ruang Lingkup
Pada pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini adalah berkisar pada pengembangan program studi Ahwal al Syakhsiyyah yaitu di Peradilan Agama (Ahwal al Syakhsiyyah). Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 27 Juni sampai 7 Juli 2011 di Pengadilan Agama Kudus. Dalam pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang perlu dicermati adalah mengenai kompetensi program studi yang telah ada. Dalam tugas dan kewajiban serta prosedur- prosedur yang harus dilalui sebagaimana ketentuan dalam hukum dalam acara yang berlaku, yaitu mulai dari proses pendaftaran perkara atau sekelompok unit kerja yang menurut pola pembinaan dan Pengadilan Administrasi Peradilan (Pola Bindalmin) yang meliputi meja pertama (I) dan kasir, meja kedua (II) dan meja ketiga (III) hingga akhirnya sampai pada proses pemeriksaan perkara atau proses persidangan, sehingga diharapkan mahasiswa akan mengetahui dengan jelas tentang mekanisme kerja yang ada pada Pengadilan Agama.
  
3.      Tujuan dan Manfaat
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bertujuan agar program studi Ahwal al- Syakhsiyyah jurusan Syari’ah STAIN Kudus mendapatkan pengalaman yang fakual di lapangan tentang proses peradilan serta mengetahui kendala- kendala yang ada dan cara mengatasinya sehingga terbentuk praktisi hukum yang profesional dan handal, sesuai dengan  teori yang telah di ajarkan di bangku kuliah dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimaman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari Praktik Pengalaman Lapangan bagi mahasiswa Jurusan Syari’ah diantaranya adalah:
1)      Mahasiswa atau mahasiswi dapat menerapkan ilmu yang selama ini diperoleh dari bangku kuliah dimana masih bersifat teoritis diterapkan kedalam praktik yang sesungguhnya.
2)      Mahasiswa atau mahasiswi dapat mengoperasikan antara tehnis dari aspek hukum pedata islam dan pengalamannya dengan apa yang sebenarnya dilaksanakan di Pengadilan Agama.
3)      Mahasiswa atau mahasiswi Jurusan Syari’ah mendaptkan pengalaman nyata melalui jalannya persidangan dan pengelolaan administrasi Pengadilan Agama.
4)      Dilain pihak mahasiswa atau mahasiswi juga akan mendapat entery point tersendiri bagi wawasan keilmuan sesuai kopetensi Jurusan Syari’ah Ahwal al Syakhsiyyah sehingga akan mampu menyongsong masa depan lebih cerah.


















BAB II
PEMBEKALAN ATAU COACHING

1.      Materi coaching
Pembekalan merupakan suatu langkah awal yang diberikan kepada mahasiswa atau mahasiswi praktikan syari'ah program studi Ahwal Al Syakhsiyyah sebelum berada di tempat praktik pengalaman lapangan(PPL).
Dalam materi pembekalan terdapat 3 hal yang harus di perhatikan oleh praktikan, yaitu sebagai berikut:
  1. Teknik pelaksanaan PPL
  2. Aspek Akademis PPL
  3. Format laporan
Selain itu praktikan harus mampu dan menguasai kompetensi praktisi hukum yang meliputi:
1.      Kompetensi personal: praktikan harus tanggung jawab, menjaga  kejujuran, kedisiplinan, kepemimpinan, mampu mengatasi masalah, komitmen dalam tugas, peka terhadap lingkungan.
2.      Kompetensi sosial: praktikan harus mampu bergaul dan bekerjasama dengan instansi terkait yaitu para hakim atau karyawan, pembimbing lapangan, dosen pembimbing khususnya terhadap sesama mahasiswa atau mahasiswi praktikan.
3.      Kompetensi Akademik dan profesional: praktikan harus mampu menguasai materi hukum dan penguasaan dalam teori beracara.
    Dalam praktik pengalaman lapangan (PPL), praktikan diberi pembekalan, bak dari Dosen pembimbing maupun pembimbing lapangan, hal ini untuk mencapai hasil yang maksimal, Dosen pembimbing Bapak Supriyadi,SH.MH, memberi pembekalan kepada kelompok III yang isinya menyampaikan simulasi berupa kasus perdata yang harus diperankan oleh kelompok III. Sedangkan pembekalan pembimbing lapangan yaitu Bapak AH. Sholih, SH memberikan daftar urutan dalam acara persidangan dan mendampingi, sehingga dalam simulasi nantinya dapat berjalan dengan lancar sebagaimana layaknya persidangan yang kita lihat di pengadilan Agama.

2.      Analisis dan Saran
Dari hasil pembekalan diharapkan mahasiswa atau mahasiswi akan lebih siap dengan segala sesuatunya untuk dilepaskan langsung ketempat PPL yaitu di Pengadilan Agama Kudus.
Setelah simulasi sidang dilakukan, penulis dalam simulasi juga melakukan pengamatan-pengamatan mulai dari latihan, proses simulasi persidangan dari awal hingga akhir, adapun yang penulis amati dan yang dapat penulis analisa antara lain:
1.      Dalam pelaksanaannya peran dan tanggung jawab masing- masing sudah dapat dimaksimalkan oleh peserta simulasi namun rentetan yang sempit dalam pelatihan sedikit menghambat persiapan dalam membuat berkas-berkas perkara.
2.      Kurang seriusnya pengamatan dalam beracara di PA kudus, lemahnya penguasaan hukum dan materinya.
3.      Dalam Pelakasanaan, peserta kurang menjiwai peran masing-masing sehingga kadangkala terjadi saling mengigatkan dalam pelaksanaan praktik simulasi.
Namun semua itu dapat disasati dengan kekompakan kelompok sebagai kunci (Key Of Succes) untuk dapat memaksimalkan praktik simulasi. Sehingga ketika direview atau di evaluasi oleh dosen pembimbing pasca simulasi, ternyata peniliannyapun positif dan telah menjalankan secara baik, terutama alur persidangannya.
Oleh karena itu, penulis berharap kepada Dosen pembimbing maupun panitia PPL dalam mempersiapkan penunjang simulasi lebih di tingkatkan dan perlu monitoring dan bimbingan yang lebih maksimal kepada peserta PPL, Terutama ketika PPL berlangsung dan pada saat persiapan simulasi, sehingga simulasi dapat  dilaksanakan sesuai yang diharapkan.  
   
                                                      BAB III
PENGAMATAN

v  Lapangan (Tempat) Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
1.      Nama Instansi, Alamat dan Sejarah Berdirinya
Nama instansi yang digunakan sebagai tempat praktik pengalaman lapangan mahasiswa STAIN Kudus Jurusan Syari’ah PRODI Ahwal Syakhshiyyah tahun 2011/ 2012 dilaksanakan di Pengadilan Agama Kudus mulai tanggal 27 Juni- 7 Juli 2010 yang beralamat di Jl. Raya Kudus- Pati KM 4. Telp (0291) 438385.
Adapun untuk mengetahui sejarah berdirinya Pengadilan Agama Kudus perlu kiranya penulis mendahulukan tentang sejarah Peradilan Agama di Indonesia, karena Pengadilan Agama Kudus merupakan sub system atau bentuk dari Peradilan di Indonesia. Dan juga merupakan salah satu bentuk lembaga Peradilan Agama khusus yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Sebelum Islam datang ke Indonesia telah dikenal Peradilan di kalangan masyarakat, yaitu Peradilan Perdamaian Keluarga atau Perdamaian Kampong, Peradilan Perpaduan atau Peradilan Padu dan Peradilan Pradata. Peradilan Perdamaian Kampong sebagai peradilan sehari -hari /sewaktu -waktu yang dibutuhkan masyarakat.
Peradilan padu yang mengurus perkara- perkara mengenai kepentingan rakyat yang tidak dapat didamaikan secara kekeluargaan oleh hakim Peradilan Perdamaian Kampong. Peradilan Perdata mengurus perkara- perkara yang diajukan kepada raja, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban negara.
Agama Islam masuk ke Indonesia pada abad Pertama Hijriyah atau abad ke 7 Masehi, sehingga masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan- aturan agama Islam yang bersumber pada kitab- kitab Fiqih.
Peradilan agama sebagai badan peradilan yang terakhir dalam system ketatanegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia pada tanggal 1 Agustus 1882, berdasar keputusan Raja Belanda (Konninklijk Beshit) yaitu Raja Wiliem III tanggal 19 Januari 1882 no. 24 yang dimuat dalam staatsblad 1882 no. 152 Badan Peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudian disebut Road Agama / Pengadilan Agama.
Dasar pemikiran lahirnya Staats blad 1882 no. 152 adalah teori Reception in Complex V yang dipelopori oleh L.W.C Van Denberg. Teori ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah Undang- Undang agama mereka yakni hukum Islam.
Selama itu hingga sekarang, peradilan agama berjalan, putusannya ditaati dan dilaksanakan dengan suka rela, tetapi hingga diundangkannya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989, Peradilan Agama belum pernah memiliki Undang- Undang tersendiri tentang susunan, kekuasaan dan acara. Melainkan terserak- serak dalam berbagai peraturan perundang- undangan yang tidak merupakan kesatuan, lagi tidak pula seragam.
Kekuasaannya kadang kala berbenturan dengan peradilan umum, karena memang di sengaja dibuat tidak jelas oleh Perintah jajahan. Sebab pemerintah jajahan sejak semula memang sangat khawatir terhadap hukum Islam lantaran hukum Islam itu, di samping bertentangan dengan agama mereka juga merupakan hukum yang sebagian besar dianut oleh bangsa Indonesia, memberikan peluang hidup terhadap hukum bangsa Indonesia.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus semua Peraturan tersebut dinyatakan berlaku berdasarkan asas konkordansi sebagaimana dinyatakan pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Langkah pertama yang ditempuh oleh pemerintah setelah proklamasi kemerdekaan ialah menyerahkan pembinaan peradilan agama dari kementrian kehakiman kepada kementrian agama melalui peraturan pemerintah UU no. 19 tahun 1948 Peradilan Agama dijadikan salah satu bagian peradilan umum tetapi sebelum ketentuan tersebut berlaku, sudah ada UU yang memberikan pengakuan bahwa peradilan agama, adalah Peradilan yang mandiri. UU tersebut adalah UU darurat No. 1 tahun 1951 yang dalam pasal 1 ayat 2 menyatakan menghapus semua peradilan adat dan swaproja, kecuali peradilan agama jika merupakan bagian tersendiri dari Peradilan swapraja.
Setelah lama Indonesia merdeka, bangsa Indonesia berangsur- angsur sadar untuk membuang jauh politik kolonial itu. Hal itu diperlihatkan oleh tonggak- tonggak sejarah sendiri yaitu:
a)      Pada tahun 1951, dengan UU no. 1 tahun 1951, LN 1951 – 9 yang kemudian dikuatkan menjadi UU dengan UU No. 1 bahwa 1961, LN 1961- 1963 Peradilan Agama diakui eksistensi dan perannya.
b)      Staatblad 1937 Nomor 638 dan 639 sebagai dasar hukum bagi Peradilan Agama (kerapatan Qodli dan kerapatan Qodli besar) di sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
c)      Pada tahun 1957, dengan PP No. 45 tahun 1957, LN 1957 – 99 yang merupakan pelaksanaan dari UU no. 1 tahun 1951, didirikan atau dibentuk Pengadilan Agama atau mahkamah syariah diluar Jawa-Madura.
d)     Pada tahun 1964, dengan UU no. 19 tahun 1964 – 107, yang kemudian digantikan dengan UU no. 14 tahun 1970, LN 1970 – 74, Peradilan agama diakui sebagai salah satu dari empat lingkungan Peradilan Negara yang sah.
e)      Pada tahun 1974, terbit UU No. 1 tahun 1974 – 1, yang dilaksanakan dengan PP No. 9 tahun 1975, LN 1975 – 12 dimana segala jenis perkara di bidang perkawinan bagi mereka yang beragama Islam di percayakan kepada pengadilan agama untuk menyelesaikannya.
f)       Pada tahun 1977 terbit PP No. 28 tahun 1977, LN 1977, LN 1977 – 38  yang memberikan kekuasaan kepada pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara dibidang perwakafan tanah milik.
g)      Staatblad 1882 Nomor 52 dan staatblad 1937 Nomor 116 dan 610, sebagai dasar hukum bagi peradilan agama di Jawa dan Madura.

Dan akhirnya kini Peradilan Agama telah mempunyai UU tersendiri, yaitu UU No.3 tahun 2006 sebagai Perubahan atas dasar UU No. 7 tahun 1989. Peradilan agama akan lebih mantap dalam menjalankan fungsinya,m para pencari keadilanpun demikian, akan lebih mudah dan konkrit berurusan. Para ilmiah, cerdik cendekia, mahasiswa dan pelajar mulai mengambil perhatian.
v  Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama (PA) Kudus
Menulusuri sejarah berdirinya Pengadilan Agama Kudus mengalami kesulitan, ini disebabkan sulitnya mencari arsip baik di Kantor Pengadilan Agama Kudus sendiri maupun di tempat- tempat lain. Di samping itu system kearsipan dimasa itu juga masih sangat lemah. Lebih – lebih pada tahun 1948 terjadi kebakaran besar di kantor otonomi Kudus, sehingga mengakibatkan rusaknya sebagian besar berkas- berkas arsip pada kebanyakan kantor- kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus.
Oleh karena itu, Penyusunan sejarah Pengadilan Agama Kudus ini di usahakan sekedar yang dapat dijangkau dari hasil wawancara dan arsip laporan PPL yang dahulu sedikit banyak mengetahui sejarah berdirinya Pengadilan Agama Kudus.
Pengadilan Agama Kudus dalam perjalanannya sejarah pernah bersidang satu atap dengan Pengadilan Negeri Kudus. Pada tahun 1950 kantor Pengadilan Agama Kudus di pindahkan ke kantor Kenaiban (KUA) yaitu terletak di sebelah masjid agung berdekatan dengan pendopo kabupaten, di sebelah barat alun-alun dan sekarang dikenal dengan simpang tujuh, kerena belum adanya tempat yang khusus untuk pelaksanaan persidangan, maka pada masa ini persidangan dilaksanakan di serambi masjid.
Sejarah pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kudus sekarang ini berawal dari adanya pemberian tanah oleh Pemda Kudus. Pada tahun 1977 Pemerintah Daerah Kudus memberikan tanah kepada Pengadilan Agama Kudus seluas 150 m berdasarkan SK Bupati Kudus No. 0P.00/6gs/SK/77 tanggal 19 Desember 1977. Pemberian bantuan tanah oleh Pemda Kudus ini ditindak lanjuti oleh Pengadilan Agama Kudus dengan mengajukan proposal permohonan bantuan Pembangunan ke Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI yang akhirnya mendapat bantuan untuk pembanguann sarana kehidupan beragama di Jawa Tengah.
Pembangunan kantor Pengadilan Agama Kudus dibangun pada tahun 1987 terletak di jalan Mejobo dengan menempati areal luas tanah seluruhnya 450 m2 (lihat daftar inventaris tanah) dan luas tanah untuk bangunan gedung 260 m2  (lihat daftar inventaris bangunan), luas halaman kantor 190 m2 . dan selama tahun 2009 pengisian jabatan struktur ada yaitu: kaur perencaaan dan keuangan (pejabat lama pindah jadi hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Timur.
Tepatnya pada tahun 2009 Pengadilan Agama Kudus mengalami pengembangan pembangunan yang semula berada di Jl. Mejobo kini terletak dijalan Jl. Raya Kudus-Pati Km.4 Telp./Faks. (0291) 438385 dan (0291) 4251075 (Ruang Ketua) kode pos 59321 Kudus.
 Gedung tersebut dibangun atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perincian sebagai berikut :
1.    Luas tanah seluruhnya 3.172 m2
2.    Luas tanah untuk bangunan gedung 1.000 m2 (dua lantai)
3.    Luas halaman 2.672 m2.
4.    Nomor Ijin Mendirikan Bangunan : 641.6/381/25.03/2009
Gedung ini mulai ditempati tanggal 1 Maret 2010 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 2010
Dasar Pembentukan :
Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152, ditambah dan diubah terakhir oleh Stbl. 1937 No. 116 dan 610 atau Pengadilan Agama yang dibentuk menurut Pasal 12 Stbl 1932 No. 80 
Batas Wilayah :
Timur       : Kab. Pati
Selatan      : Kab. Grobogan dan Kab. Demak
Barat        : Kab. Jepara
Dalam mengelola sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Agama Kudus mengandalkan biaya dari anggaran DIPA dan itupun dilakukan secara timbal sulam jika terjadi kerusakan-kerusakan ataupun kekuranagan- kekurangan untuk melengkapi fasilitas yang belum ada.
Berdasarkan hasil observasi penulis, kantor Pengadilan Agama Kudus yang ditempati sekarang ini terdiri dari beberapa bagian yaitu : 1) Ruang Kesekretariatan,
2) Ruang Bendahara,
3) Ruang Wakil Sekretaris,
4) Ruang Jurusita,
5) Ruang Rapat,
6) Ruang Hakim,
7) Ruang Perpustakaan,
8) Ruang Hakim II,
9) Ruang Arsip Perkara/ Minutasi,
10) Ruang Panitera/ Sekretaris,
11) Ruang Hakim I,
12) Ruang Ketua,
13) Ruang Wakil Ketua,
14) Ruang Sidang I,
15) Ruang sidang II,
16) Ruang kasir/ meja I,
17) Ruang Dharma Yuktu/ Musholla,
18) Ruang Kepaniteraan,
19) Ruang Wakil Panitera,
20) Ruang Tunggu Barat,
21) Lorong Timur,
22) Ruang Dapur,
23) Ruang Ruang tunggu depan/ selatan,
24) Kamar Mandi dan WC, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada  daftar lampiran.
V I S I: 
1.    Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif dan mendapatkan kepercayaan masyarakat ;
2.    Profesional dalam memberi layanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan mampu menjawab panggalan pelayanan publik. 
 M I S I:
1.    Mewujudkan rasa keadilan sesuai undang-undang dan peraturan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
2.    Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen bebas dari campur tangan pihak lain ;
3.    Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan ;
4.    Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efesien, bermanfaat dan dihormati ;
5.    Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri tidak memihak dan transparan.


2.      Struktur Organisasi Pengadilan Agama Kudus.
Struktur organisasi Pengadilan Agama Kudus terdiri dari dua bagian, yaitu jabatan secara struktural dan jabatan secara fungsional. Jabatan struktural terdiri dari Ketua, Wakil ketua, Panitera / Sekretaris, Wakil panitera/ Sekretaris, Panitera muda gugatan, Panitera muda Permohonan, Panitera muda hukum, kaur ortala dan kepegawaian, urusan umum, kaum perencanaan dan keuangan, sedangkan fungsional terdiri majlis hakim, panitera pengganti dan jurusita pengganti (terlampir).

3.      Ruang Lingkup Wewenang Dan Mekanisme
Menurut Pasal I UU Nomor 14 tahun 1970 dijelaskan bahwa kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan pancasila demi tegaknya hukum dan keadilan di Republik Indonesia.
Badan-badan kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan
a.    Pengadilan Umum
b.   Pengadila Agama
c.    Pengadilan Militer dan
d.   Peradilan Tata usaha
Adapun Pengadilan Agama menurut UU No. 3 tahun 2006 merupakan salah satu pelaksanaan atau pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang- undang ini.
Kewenangan atau kompetensi dari pengadilan agama iti sendiri meliputi dua hal, yaitu kewenangan absolute (wewenang mutlak) artinya kewenangan/ kekuasaan pengadilan untuk mengadili berdasarkan materi hukum, serta kewenangan relative artinya kewenangan pengadilan untuk mengadili berdasarkan wilayah atau daerah hukum.
Tugas pokok pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (PS-2 ayat (1) UU No. 14/1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelasan Ps. 2 (1) tersebut).
Pengadilan Agama wajib memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam perkara-perkara tersebut bagi mereka yang beragama islam, baik yang diajikan dalam bentuk contentious maupun voluntair.
Kompilasi hukum islam yang berdasarkan intruksi Presiden Nomor 1/1991 dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawinan, kewarisan dan perwakafan adalah menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama untuk menjelaskan semua masalah dan sengketa yang diatur dalam kompilasi hukum islam tersebut, melalui pelayanan hukum dan keadilan dalam proses perkara.
Pelayanan hukum dan keadilan itu dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan hukum dan keadilan sejak sebelum manusia lahir sampai setelah meninggal dunia, yang meliputi masalah-masalah segketa dan hukum tentang:
a)        Anak dalam kandungan
b)        Kelahiran
c)        Pemeliharaan anak
d)       Perkawinan (akad nikah)
e)        Hak dan kewajiban suami istri
f)         Harta perkawinan
g)        Pemeliharaan orang tua
h)        Kematian dan
i)          Kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqoh
j)          Ekonomi
Untuk mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan maka pihak yang berkepentingan harus mengajukan surat gugatan atau permohonan kepada Pengadilan Agama yang berwenang.
4.      Prosedur dan Mekanisme Kerja
Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama Kudus mulai beberapa meja yaitu Meja I, Meja II, Meja III dan itu pun bertahap- tahap. Dan proses berkala di Pegadilan Agama Kudus dalam relitasnya, pihak yang berperkara itu datang sendiri, tidak boleh diwakilkan kecuali ada kuasa hukum itu bisa diwakilkan. Dan datangnya pihak yang berperkara itu sebelum membawa surat permohonan akan tetapi mengatur berkas perkara, yang pertama, mendaftar ke Administrasi, kemudian meyerahkan KTP, Akta Nikah ke bagian kepaniteraan.
Pengajuan perkara di kepaniteraan, surat gugatan atau permohonan yang telah dibuat dan ditanda tangani diajukan ke Paniteraan Pengadilan Agama. Surat gugatan diajukan pada sub kepaniteraan gugatan sedang permohonan pada sub kepaniteraan permohonan prosedur permohonan sama dengan prosedur gugatan, diproses di kepaniteraan permohonan, calon penggugat/ pemohon menghadap pada Meja I yang akan menaksir besarnya panjar biaya perkara dan menulisnya pada surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, yang berdasarkan pasal 193 R.Bg / Pasal 182 ayat (1) HIR / pasal 90 ayat (1) UU –PA, Bagi yang tidak mampu dapat dijadikan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma), ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan Melampirkan surat keterangan dari lurah/ kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
Calon penggugat atau pemohon kemudian menghadap kepada kasir dengan menyerahkan surat gugat/ pemohon tersebut dan SKUM. Ia membayar panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera pada SKUM tersebut.
Kasir kemudian, (1) memberikan kuitansi kepada calon penggugat/ pemohon upaya dibawa ke Bank guna untuk membayar proskot/ panjar biaya perkara (berdasarkan jarak para pihak) Radius I : 1 panggilan Rp. 40.000,- setiap perkara 5 kali panggilan (2 untuk P dan 3 untuk T). (2) menandatangani dan memberi nomor perkara serta tanda lunas pada SKUM tersebut.
Calon penggugat/ pemohon kemudian menghadap pada Meja II dengan menyerahkan surat gugatan/ permohonan dan SKUM yang telah dibayar tersebut, kemudian meja II.
(1)     Memberi nomor pada surat gugatan/ permohonan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh kasir, sebagai tanda telah terdaftar maka petugas meja kedua membubuhkan paraf.
(2)     Menyerahkan satu lembar surat gugatan/ permohonan yang telah terdaftar bersama satu helai SKUM kepada penggugat atau pemohon.
(3)     Mencatat surat gugatan/ permohonan tersebut pada Buku Register Induk Perkara Permohonan atau Register Induk Perkara Gugatan sesuai dengan jenis perkaranya.
(4)     Memasukkan surat gugatan/ permohonan tersebut dalam map yang berwarna kuning (Berkas Perkara dan menyerahkan kepada wakil panitera untuk disampaikan kepada ketua pengadilan melalui panitera.
Setalah berkas masuk ke ketua PA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari ketua 1) Mempelajari berkas dan, 2) membuat PMH (Penetapan Majelis Hakim), Panitera kemudian, 1) menunjuk panitera adan, 2) menyerahkan berkas kepada majelis, kemudian majelis hakim 1) membuat PHS (Penetapan hasil sidang) dan, 2) memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil para pihak, dan 3) menyidangkan perkara setelah proses persidangan selesai sampai putusan, kemudian majelis hakim memberitahukan kepada meja II dan kasir bertalian dengan hasil putusan.
Majelis hakim kemudian menyerakan berkas kepada meja II kembali dan meja II kemudian, 1) menerima berkas perkara yang telah diminta Majelis Hakim, 2) memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir lewat juru sita, 3) memberitahukan kepada meja II dan kasir yang bertalian dengan tugas mereka, 4) menetapkan kekuatan hukum, 5) menyerahkan salinan kepada penggugat dan tergugat dan Instansi terkait, dan 6) menyerahkan yang telah dijahit kepada panitera muda hukun.
Panitera muda hukum kemudian 1) mendata perkara, 2) melaporkan perkara, dan 3) mengarsipkan berkas perkara.
Sedangkan mekanisme kerja, sebelum lahirnya undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, mekanisme kerja masing-masing badan peradilan yang ada di Indonesia dalam hal organisasi, administrasi dan Finansial berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan (UU No. 14/1970 pasal II ayat 10) dengan susunan sebagai berikut :
a.    Lingkungan Peradilan Umum (PN dan PT) ke Departemen kehakiman.
b.   Peradilan Agama (PA dan PTA) ke Departemen Agama.
c.    Peradilan Militer (Mahmil dan Mahmiliti) ke Departemen Pertahanan dan Keamanan serta ke Panglima ABRI.
d.   Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN dan PITUN) ke Departemen kehakiman.
Sedangkan di bidang teknis penyelesaian (teknis fungsional yudisial/ yudikatif) berada di bawah mahkamah Agung. Setelah lahirnya UU No. 35 tahun 1999 badan peradilan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 secara organisator, administrative, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Dapat disimpulkan bahwa badan peradilan yang ada di Indonesia sekarang berada disatu atap di bawah payung Mahkamah Agung RI baik dalam hal fungsional yudikatif, organisatoris, administrative dan finansialnya.

v  Hasil Pengamatan
1.      Pengamatan tentang tahapan-tahapan dalam proses persidangan
Hukum acara pengadilan agama ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau cara bagaimana bertindak di muka pengadilan agama dan bagiamana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 54 Amandemen UU Peradilan Agama UURI No.3 th. 2006 yang dilengkapi dengan UU RI No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama menyatakan “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang undang ini”.
Perkara- perkara dalam bidang perkawinan berlaku hukum acara khusus dan selebihnya berlaku hukum acara perdata pada umumnya. Hukum acara khusus ini meliputi kewengangan relatif pengadilan agama, pemanggilan, pemeriksaan, pembuktian dan biaya perkara serta pelaksanaan putusan.
Dalam peradilan agama sebelum proses persidangan ada hal yang  harus diperhatikan yaitu:  Ketua Majelis mendapatkan pembagian berkas perkara yang dilengkapi dengan penetapan majelis hakim (PMH), mempelajari berkas dan kemudian membuat atau menetapkan hari sidang (PHS) dengan mengingat apakah para pihak berada di wilayah hukumnya atau di luar daerah atau tergugat  harus dipanggil melalui media massa dan megenai perkara yang akan disidangkan baik perkara cerai talak atau cerai gugat itu dalam pembuatan posita atau fakta kejadian mulai dari awal sampai akhir serta fakta hukum yang berkaitan kalau cerai gugat pada l196 psl 19F, PP no. 09 tahun 1975 jo psl 1169 KHI sedangkan mengenai cerai talak adalah pasal 19 F PP no.09 tahun 1975 jo pasal 119 9 KHI.
Mengenai petitum kalau cerai gugat isi yang antara lain :
a.    Mengabulkan gugatan penggugat
b.   Menetapkan jatuhnya talak satu khul’i dari tergugat kepada penggugat dengan membayar iwadh.
Untuk cerai talak maka petitumnya adalah sebagai berikut :
a.    Mengabulkan permohonan pemohon
b.   Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di hadapan sidang pengadian agama Kudus
c.    Menetapkan biaya menurut hukum.

1.      Persidangan
Yaitu proses persidangan mulai dari awal sampai dengan selesai :
    1. Majelis hakim, panitera memasuki ruang persidangan dengan memakai atribut masing-masing.
    2. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan bacaan basmalah oleh ketua majelis.
    3. Para pihak dipanggil masuk oleh panitera pengganti.
    4. Ditanyakan identitas P dan T, bila kedua hadir. Jika P tidak hadir sedangkan sudah dipanggil dengan panggilan patut maka perkara bisa gugur, jika yang tidak hadir T maka perkara terus jika panggilan tidak patut, maka harus diulang.
    5. Upaya perdamaian meskipun menggunakan kuasa hukum P dan in person tetap harus dihadirkan. Dan bila tercapai perdamaian maka perkara harus dicabut, bila tidak maka  sidang dilanjutkan.
    6. Sidang dinyatakan tertutup. Kemudian dibacakan gugatan/ permohonan, kemudian ditanyakan kepada P, apa gugatan atau permohonannya itu sudah benar, apa ada perubahan atau tambahan.
    7. Kemudian ditanyakan kepada T apa sudah mengerti dengan gugatan atau permohonan tersebut. Apa sudah siap memberikan  jawaban baik lisan ataupun tertulis. Dalam jawaban dimungkinkan T mengakui seluruhnya, sebagian dan membantah dengan dalil yang lain dalil P. Atau T mau mengajukan eksepsi, konvensi dan rekonvensi sehingga sidang harus ditunda dan dengan sendirinya maka akan terjadi replik- duplik. Selanjutnya sidang dinyatakan terbuka kembali dan ketua majelis memberitahukan kepada para pihak sidang ditunda pada hari......... tanggal….. untuk......... dan sidang ditutup dengan bacaan hamdalah.
2.      Sidang Kedua
a.    Memeriksa keluarga P dan T, bila sebelumnya dalam sidang sudah diperintahkan dan T sudah memberikan jawaban secara lisan. Dan ditanyakan kepada P dan T apa sudah menghadirkan keluarganya, kemudian keluarga P dan T dipanggil secara bergantian, serta ditanya identitasnya hubungannya dengan P dan T, faktor penyebab, upaya damai yang telah dilakukan. Hasilnya dan pendapatnya. Bila keluarga masih sanggup mendamaikan majelis hakim harus memberi waktu. Dan bisa juga dalam sidang ini T harus menyampaikan jawabannya secara tertulis, sehingga sidang- sidang selanjutnya terjadi replik duplik.
b.   Dilanjutkan dengan pembuktian dari P yaitu memeriksa bukti surat kalau ada dengan diberi tanda Pl dan seterusnya jika foto kopi apa sudah sesuai dengan aslinya dan apakah sudah bermaterai cukup. Diteruskan dengan memeriksa saksi-saksi P ditanya identitasnya hubungannya dengan P dan T, disumpah, kemudian memberikan keterangan dari apa yang dialami, dilihat, didengar sendiri yang tujuannya untuk menguatkan dalil P.
c.    Ditanyakan tanggapan P dan T atas keterangan para saksi tersebut, bisa membenarkan bisa juga menolak atau keberatan.
d.   Kemudian giliran pembuktian T bila dari semula T membantah dalil P caranya sama seperti pada item no.b tersebut di atas dan juga diminta tanggapan P dan T seperti no. c.
e.    Ditanyakan kepada P dan T apakah sudah membuat kesimpulan, hal ini tidak harus, karena majelis beranggapan bahwa pemeriksaan sudah cukup, maka sidang dinyatakan terbuka kembali dan diberitahukan kepada para pihak bahwa sidang ditunda sampai hari......... tanggal..... Untuk musyawarah hakim (rald kalmer), dalam istilah hukumnya adalah pernbacaan putusan.

3.      Sidang Ketiga.
a.    Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umun dengan bacaan basmalah.
b.   Sebelum dibacakan putusan dalam perkara cerai gugat dengan terjadinya pelanggaran taklik talak P diperintahkan membayar iwadh terlebih dahulu dan ditanyakan juga tentang keadaannya suci apa sedang haid untuk menentukan masa tunggunya (Iddahnya).
c.    Selanjutnya dibacakan putusan oleh ketua majelis, dan akhirnya sidang dinyatakan telah selesai dan ditutup dengan bacaan hamdalah.
Catatan;
1)      Bila dalam jawaban T secara tertulis terdapat eksepsi, konvensi, rekonvensi atau permohonan cerai gugat, maka akan terjadi replik duplik dan sidang tidak cukup hanya tiga kali, jika eksepsi dikabulkan berarti sidang berhenti jika ditolak sidang lanjut.
2)      Dalam perkara cerai talak bila dikabulkan maka masih ada sidang lagi untuk ikrar talak dari P waktunya sesudah 14 hari dari putusan bila P dan T hadir dan sesudah PIP 14 hari bila diputus verstek. Lewat 6 bulan sesudah P dipangil degan patut P tidak hadir putusan hangus.
3)      Amar putusan; a). terbukti = dikabulkan b). tidak terbukti : ditolak c). P tidak hadir : digugurkan d) .T tidak hadir = verstek e.kabur/ tidak memenuhi syarat = tidak diterima [No] e). habis biayanya = dicoret f). damai: dicabut.

2.      Pengamatan Tentang Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing Petugas
Pimpinan Pengadilanh bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa pengadilan Karena sifat-sifat kepeminpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya.
Tugas Pejabat kepaniteraan peradilan agama dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Ketua Pengadilan Agama
1)   Mengatur pembagian  tugas para hakim
2)   Membagikan semua berkas dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang di ajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk di selesaikan.
3)   Menetapkan perkara yang harus di adili berdasarkan nomor urut tetapi terdapat perkara tertentu  yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera di adili, maka perkara itu didahulukan
4)   Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
5)   Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.
6)   Mengevaluasi atas pelaksanan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.
  1. Wakil ketua bertugas:
1)    Membantu ketua dalam tugas-tugasnya sehari- hari.
2)    Melaksanakan tugas- tugas ketua dalam hal ketua berhalangan.
3)    Melaksanakan tugas- tugas lain yang di berikan kepadanya.
  1. Panitera
1) Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera. Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.
2) Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
3) Menyusun Berita perkara Persidangan.
4) Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
5) Membuat semua daftar perkara yang diterima di Kepaniteraan
6) Membuat salinan atau turunan penetapan atau Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara titipan pihak ketiga, surat-surat bukti, dan surat- surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
8) Memberitahukan putusan verstek dan putusan di luar hadir.
9) Membuat akta- akta.
10) Melegalisasi surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
11) Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke Kas Negara.
12) Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/ diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
13) Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama.

  1. Wakil Panitera
1)      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2)      Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas admnistrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik, dan lain-lain.
3)      Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
4)      Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya

  1. Panitera Muda Gugatan
1)    Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2)    Melaksanakan administrasi perkara mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
3)    Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Gugatan.
4)    Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan tentang isinya.
5)    Menyerahkan salinan putusan ke pihak yang berperkara apabila diminta.
6)    Menyiapkan perkara yang di banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
7)    Menyerahkan arsip berkas perkara Panitera Muda Hukum.

  1. Panitera Muda Permohonan
1)    Melaksanakan tugas sebagaimana Panitera Muda Gugatan dalam perkara permohonan.
2)    Termasuk perkara permohonan ialah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris di bawah tangan, dan lain-lain

  1. Panitera Muda Hukum
1)    Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
2)    Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara.
3)    Melakukan pengurusan admistrasi pembinaan hukum agama.
4)    Melaksanakan tugas lain yang didelegasi kan kepadanya.

  1. Panitera Pengganti
1)   Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadian.
2)   Membantu Hakim dalam hal:
~        Membuat Penetapan Hari Sidang
~        Membuat penetapan sita jaminan
~        Membuat Berita acara Persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
~        Membuat penetapan- penetapan lainnya
~        Mengetik putusan/ penetapan sidang
~        Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan, dalam hal ini pada petugas Meja Kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya
~        Penundaan sidang serta alasan-alasannya
~        Perkara yang sudah putus serta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya- biaya dalam proses perkara tersebut.
3)      Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda gugatan/ Permohonan. dalam hal ini  pada petugas Meja Kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya:
~        Penundaan sidang serta alasan-alasannya.
~        Perkara yang sudah  putus serta amar putusannya, dan kepada kasir untukdiselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
4)      Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Gugatan/ Permohonan, dalam hal ini Petugas Meja Ketiga apabila telah selesai diminutasi.

  1. Juru Sita/ Juru sita Pengganti
1)    Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang, dan Panitera.
2)    Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran- teguran. Dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut tata cara berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
3)    Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan melihat lokasi dengan teliti mengenai batas-batas tanah yang disita dan serta surat-suratnya yang sah, menyerah, pihak yang tertahan.
4)    Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan salinan resminya kepada pihak- pihak yang berkepentingan. Antara lain Badan Pertanahan Nasional apabila terjadi penyitaan tanah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1961 jo Pasal 198-199 H1R.
5)    Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
6)    Melaksanakan tugas di wilayah.
7)    Pengadilan Agama yang bersangkutan.
1.   Bidang Kesekretariatan
a. Bagian Umum
1)   Dalam melaksanakan rumusan tugas rencana kegiatan serta tenaga kerja yang ditentukan atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana.
2)   Dalam bidang pengelolaan surat menyurat, mendistribusikan surat keluar masuk memperlancar penyampaian informasi.
3)   Untuk pengelolaan barang inventaris digunakan Sistem Akuntansi Informasi Barang Milik Negara (SAI-BMN)
b. Bagian Ortala dan Kepegawaian
1)   Menganalisa data pegawai bidang kesekretariatan serta mengirimkan diklat pegawai ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
2)   Mcningkatkan pembinaan pegawai di lingkungan kesekretariatan secara rutin.
3)   Mengembangkan sistem koordinasi antar komponen/perangkat organisasi yang ada di Pengadilan Agama Kudus
4)   Mengusulkan penambahan pegawai
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan
1)   Terwujudnya keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dengan sasaran terwujudnya traansparansi.
2)   Menyusun rencana kerja bagian keuangan
3)   Membukukan semua pengeluaran DIPA kedalam buku kas umum, buku bantu pajak, buku bantu bank, buku kas tunai, buku pembantu pcngawasan UP, buku pengawasan kredit masing- masing MAK, buku PPh dan PPn.
2.   Bidang keperkaraan
a.         Peningkatan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dengan kegiatan:
1)   Meningkatkan pelayanan penerimaan dan peryelesaian perkara dengan sistem SIADPA.
2)   Meningkatkan efektifitas waktu dan keramahan dalam pelayanan penerimaan perkara terhadap pencari keadilan, dengan cara melakukan penjadwalan terhadap petugas Meja I dan petugas bagian informasi pelayanan hukum.
3)   Meningkatkan penyelesaian dan pcnyampaian salinan putusan/ penetapan/ Akta cerai kepada para pihak.
4)   Meningkatkan pengiriman salinan putusan/penetapan kepada Kantor Urusan Agama dan Instansi (bagi para pihak yang berstatus PNS) secara baik dan benar.
5)   Meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional.
6)   Meningkatkan pelayanan kepada pihak yang melakukan riset dan penelitian di bidang hukum.
7)   Mengusulkan penambahan Hakim dan Panitera Pengganti serta Jurusita pengganti  untuk menunjang peningkatan penyelesaian perkara.
b.   Peningkatan bidang administrasi perkara dengan rencana kegiatan sebagai berikut:
1)     Mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.
2)     Memberikan rasa keadilan dengan cepat dan jujur.
3)     Menciptakan peradilan yang mandiri dan independen dari campur tangan pihak luar.
4)     Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat.
5)     Mewujudkan institusi peradilan  yang efisien, efektif dan berkualitas.
6)     Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dengan bermartabat, berintegrasi, bisa dipercaya dan transparan.
7)     Mengernbangkan penerapan managemen perkantoran modern dalam pengelolaan administrasi perkara, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan keuangan.
8)     Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan.

3.      Pengamatan Tentang Pelaksanaan Ketentuan/ Aturan Proses Peradilan
Berdasarkan pengamatan keadaan perkara di ruang sidang Pengadilan Agama Kudus pada tanggal 27 Juni 2011 sampai 7 Juli 2010, ada beberapa kasus yang penulis amati, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      SENIN 27 JUNI 2011:
1. 0041/Pdt.G/2011/PA
SRI PENI binti SOEPARNO K
R.WACHYUDI ATMANAGARA bin R. SYAFARDAN ATMANAGARA 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
2.  0304/Pdt.G/2011/PA
SUGIYOTO bin SALIMIN
PUJI SUSANTI binti SUBUR 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6
 3.  0337/Pdt.G/2011/PA
YUYUN TRIWIDYA NOVANTIKA BINTI MUCHTAROM cq ASLAMAH, SH.
SUTRISNO BIN SELAMET GIRUN 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6
4.  0469/Pdt.G/2011/PA
DWI SISWATI BINTI SUGI, ALM
DONI KURNIAWAN BIN ADIYOSO 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
 5.  0111/Pdt.G/2011/PA
PURWATI binti SUDARNO
TANHADI ISNAN bin SUBAGYO 27 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda pembuktian + Panggil Tergugat
7 .  0488/Pdt.G/2011/PA
ZUMROTUN BINTI MASRIAN
NOOR CHAN BIN NASIKAN 27 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
8.  0492/Pdt.G/2011/PA
SUTRI BINTI SUMARNO
WANTO BIN SUKAT 27 Jun 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
9.  0174/Pdt.G/2011/PA
SELAMET SUSANTO bin BADRUS SALAM
FADLILATUL CHUSNI binti MOCH. RIFA'IE 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 7 agenda Klarifikasi Panggilan + Panggil Tergugat
10.  0286/Pdt.G/2011/PA
SRI WAHYUNINGSIH binti SUTRISTIYANTO
SANTIKA WIJAYA bin HALIM HANDOYO 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Mediasi
11.  0378/Pdt.G/2011/PA
NGATINI binti SURAT
SUHADI NOOR ARIFIN bin KASIPAN 27 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Pembuktian + KPT
12.  0410/Pdt.G/2011/PA
HARTOPO bin SAMSI
PURWATI KARSIDI AMD. EUB binti H. ALI KARSIDI 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Mediasi
13.  0476/Pdt.G/2011/PA
MALIKAH binti MIKIN
NOOR ACHMAD bin MUNDIRIN ( Alm ) 27 Jun 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
2.  SELASA, 28 JUNI 2011
1.  0062/Pdt.G/2011/PA
NUNUNG MARIANA binti SUTARMAN (ALM)
M. SUCI SETYAWAN bin KUSMANTO 28 Jun 2011 ruang sidang 2  sidang ke 2
2.  0114/Pdt.G/2011/PA
KARSIMAN BIN PANGSI
SUSILOWATI NOR KHOLIFAH BINTI WAHYUDIN 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda saksi Keluarga Penggugat
3.  0336/Pdt.G/2011/PA
IRWAN JUNAIDI BIN ABDUL ROHMAN
ENDRAWATI BINTI MOCHTAR 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Duplik Tergugat
4.  0377/Pdt.G/2011/PA
NASIRIN bin PARDI
BAROKAH binti SELAMET JODI 28 Jun 2011 ruang sidang  2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat + Pembuktian
5.  0392/Pdt.G/2011/PA
ISNIYAH, S.Ag. MH binti H. CHUMAIDI ;
ZARTO ZAHRONI, SH BIN H. THOBARISTON 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
6.  0439/Pdt.G/2011/PA
CHOERUL ANNAS bin SURIPAN ( Alm )
NURUL HIDAYAH binti MASRUKAH 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Laporan Mediasi
7.  0444/Pdt.G/2011/PA
KARNADI bin KROMO SARDI
DJUMINAH binti PARTO BELOT 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Pembuktian + Panggil Tergugat
8.  0450/Pdt.G/2011/PA
RATNA SETYA KAPTI BINTI SUTOWO
AZIZ MUHTAROM BIN MULYONO 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat / saksi
9.  0454/Pdt.G/2011/PA
NUR YANAH binti KARMIN
KUSRIN bin SAIMAN 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat
10.  0467/Pdt.G/2011/PA
BAROKAH BINTI SIRSAN (ALM)
KASMU'IN BIN YATIMAN (ALM) 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
11.  0479/Pdt.G/2011/PA
YULIANINGRUM binti DJUMALA
MULYADI bin MUKAYEN ( ALM ) 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Penggugat + Tergugat
12.  0480/Pdt.G/2011/PA
SITI SUNDARI binti SUMAKNO
SUWITONO bin SUPARMAN 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
13.  0513/Pdt.G/2011/PA
NOOR WAHYUDI bin GUNAWAN
NOOR ACHLIDAH binti BUNGKUS KUSMANTO 28 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
14.  0061/Pdt.P/2011/PA
AKHSAN bin ACHMAD permohonan dispensasi anak yang bernama M.KHOIRUL AFLAH dan  RINA WATI
 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1
3. KAMIS, 30 JUNI 2011
1.  0121/Pdt.G/2011/PA
MUHAMMAD ZAINURI BIN SUKRI KAMTO
SITI AISYAH BINTI SUNARDI, Alm 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
2.  0345/Pdt.G/2011/PA
HARTONO BIN SABAR,ALM
SULISTIAWATI BINTI MOHAMAD 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
3.  0342/Pdt.G/2011/PA
SUMARMI BINTI SUNARDI
SUYADI BIN PADMO SURATNO 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 5 agenda Bukti Tergugat
4.  0058/Pdt.P/2011/PA
SUBIKAT bin TONI
- 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Ket. Orang tua calon suami
5.  0182/Pdt.G/2011/PA
MOHAMMAD IMRON bin H. SOLCHAN
EVI WARDHANI binti MAS'AD 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 12 agenda Bukti
6.  0292/Pdt.G/2011/PA
IRWANTO BIN KASPAN
MAESAROH BIN A. SUTARI 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Panggil Tergugat
7.  0329/Pdt.G/2011/PA
NASRULLAH KAMAL,SE BIN H.M. FADLULLAH KARTUBY
HANIK AHROZAH BINTI ALI MASBIN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Replik Penggugat / Jawab Rekonpensi
8.  0338/Pdt.G/2011/PA
FIRDAUS KURNIAWAN BIN NOR AHMAD
RISTIA NOOR HIDAYAH BINTI ARIS PAIJAN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 4 agenda Jawaban Tergugat
9.  0355/Pdt.G/2011/PA
ALI MUSTOFA BIN SURATEMIN
YUARNIDA SURYANINGSIH BINTI SURYONO 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 4 agenda Panggil Kuasa Penggugat
10.  0391/Pdt.G/2011/PA
RAEKAN Bin RUSDI (Alm) Qq ABDULLAH ASYIQ,S.HI
SUNARTI Binti DIRJO (Alm) 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4 agenda Pembuktian
11.  0397/Pdt.G/2011/PA
SLAMET ROHADI bin SUMINO
SITI MASRUROH binti MASROH 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 5 Pembuktian agenda Penggugat + Panggil Tergugat
12.  0475/Pdt.G/2011/PA
YUNIK HANDAYANI BINTI YANTO HALIM
PURWANTO BIN KUSMAN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1
13.  0493/Pdt.G/2011/PA
SUPATIMAH binti TEMU
AGUS SALIM bin SAIDI 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
14.  0507/Pdt.G/2011/PA
NOOR SUGENG BIN TASMO SONHAJI
FAJRIYAH BINTI IDROIL 30 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
15.  0048/Pdt.G/2011/PA
KUSMINAH BINTI KARTO WARSIDI (Alm)
PAIDI BIN MOKARWI (Alm) 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Mediasi
4. SENIN 4 JULI 2011
1.  0158/Pdt.G/2011/PA
SUBAIDAH BINTI KUSNAN
ACHMAD SAMARULIN'AM BIN ALI ZUBAIDI 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 dan baru daftar
2.  0488/Pdt.G/2011/PA
ZUMROTUN BINTI MASRIAN
NOOR CHAN BIN NASIKAN 04 Jul 2011 ruang  sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
3.  0498/Pdt.G/2011/PA
NURUL FAHRULI bin ROCHMAT, SW
NOOR KHOTIMAH binti NOOR FAQIH 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 dan baru pendaftaran
4.  0866/Pdt.G/2010/PA
ALI MARSUDI BIN SAFI'I
EVY TRI CAHYA WATI BINTI SUWARNO 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 sidang ke 4
5.  0065/Pdt.P/2011/PA
KHAMDUN BIN NOR HAMID
- 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 dan baru pendaftaran
6.  0511/Pdt.G/2011/PA
MASLICHAH binti SANOESI ( Alm )
NOOR SUGI bin MUHAMAD KASIL 04 Jul 2011 ruang  sidang 1 dan baru pendaftaran
7.  0041/Pdt.G/2011/PA
SRI PENI binti SOEPARNO K
R.WACHYUDI ATMANAGARA bin R. SYAFARDAN ATMANAGARA 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 sidang ke 2 agenda Bukti
8.  0160/Pdt.G/2011/PA
ZURIYAH binti KASBAN
WALUYO bin WIRYO PAWIRO 04 Jul 2011 ruang  sidang 1 sidang ke 1 agenda Pembuktian
9.  0457/Pdt.G/2011/PA
AGUSTUS ARIFIN bin RASIPAN
NOR ASIYAH binti JONO 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 sidang ke 1
10.  0469/Pdt.G/2011/PA
DWI SISWATI BINTI SUGI, ALM
DONI KURNIAWAN BIN ADIYOSO 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 sidang ke 2
11.  0423/Pdt.G/2011/PA
SOLIKHATUN binti KARTONO
DARMADI bin SADI 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 dan baru pendaftaran
12. 0304/Pdt.G/2011/PA
SUGIYOTO bin SALIMIN
PUJI SUSANTI binti SUBUR 04 Jul 2011 ruang  sidang 2 sidang ke 7 agenda Bukti Tergugat
13. 0319/Pdt.G/2011/PA
ZAINAL ABIDIN BIN K.H.MA'SHUM.AK
MUFLIA YULIANI BINTI ROSYIDI 04 Jul 2011 ruang  sidang 1 sidang ke 6 agenda Pembuktian
14.  0499/Pdt.G/2011/PA
MERI SETYOWATI binti SUYONO ( Alm )
SUGIYONO bin BARNAWI TUGI ( Alm ) 04 Jul 2011 ruang  sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
5. SELASA, 5 JULI 2010
1.  0295/Pdt.G/2011/PA
ANDI SULISTYONO bin JASMAN
CHASANAH binti M. KASTAM 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6 agenda Musyawarah Majlis
2.  0336/Pdt.G/2011/PA
IRWAN JUNAIDI BIN ABDUL ROHMAN
ENDRAWATI BINTI MOCHTAR 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 7
3.  0152/Pdt.G/2011/PA
VANTI YULI ASTUTI BINTI SUHADI
SANDY HARRY SAKTIAWAN BIN SUGIYANTO 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda jawaban Tergugat
 4.  0439/Pdt.G/2011/PA
CHOERUL ANNAS bin SURIPAN ( Alm )
NURUL HIDAYAH binti MASRUKAH 05 Jul 2011 ruang sidang2 sidang ke 4  agenda pembuktian
5.  0456/Pdt.G/2011/PA
MURSID NOOR SUBCHI
SITI SAROH binti SUHARDI 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Ter, lap. mediasi
6.  0467/Pdt.G/2011/PA
BAROKAH BINTI SIRSAN (ALM)
KASMU'IN BIN YATIMAN (ALM) 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 Pembuktian, TPL
7.  0484/Pdt.G/2011/PA
NOOR CHAMID bin MOCH. SUKEMI
SULASIH binti SUJONO 05 Jul 2011 ruang sidang 2  sidang 1 agenda Panggil Penggugat
 8.  0517/Pdt.G/2011/PA
RISTIANI BINTI KEMIJAN
PURWANTO BIN KEMISAN 05 Jul 2011 ruang siding 2 dan baru daftar pendaftaran
9.  0480/Pdt.G/2011/PA
SITI SUNDARI binti SUMAKNO
SUWITONO bin SUPARMAN 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2
 10.  0422/Pdt.G/2011/PA
WIWIT SUJARWADI BIN SUMIRIN
TATIK SUGIARTI BINTI SUKIRAN, Cq. SUPRIYADI, SH.MH Cs 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 3
11.  0515/Pdt.G/2011/PA
AMBAR ROHANI bin KHUZAINI ( Alm )
ISWIGATI MARTANI binti NGAIJAN AKHMAD 05 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
12.  0443/Pdt.G/2011/PA
NOVIANTI DURROTUL MUNTAVIAH binti H. MUSTA'IN
ABDUL MUNIF bin H. NURWAHID 05 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
 13.  0379/Pdt.G/2011/PA
HARNISIH binti SAWAL HARTONO
WARSISNO bin SUYUT 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 3 agenda  Musyawarah menyelesaikan harta bersama
14.  0344/Pdt.G/2011/PA
SULASMI Binti SUDARJO
IMAM RS Bin H.Nasrin 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Duplik Tergugat
6. RABU, 6 JULI 2011
1.  0124/Pdt.G/2011/PA
SITI MAFTUKAH binti NASIRIN
SUMARDI bin BAJANG WARISIN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
 2.  0064/Pdt.P/2011/PA
EKO SETIYADI bin SARMIN
06 Jul 2011 ruang siding 1 dan baru pendaftaran
3.  0322/Pdt.G/2011/PA
SITI MUASAROH BINTI PARNI
GUNAWAN BIN SUTIYONO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6 agenda Replik
 4.  0332/Pdt.G/2011/PA
SULISTIONO bin MASKUKOH
ARIS FARIDZATIN bin NUR CHAMIT 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 5 agenda Jawaban Tergugat
5.  0368/Pdt.G/2011/PA
ENDANG SUMINARSIH Binti SUKARWI
SUPENO Bin SIPIN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4 agenda Panggil Tergugat/ Pembuktian
6.  0375/Pdt.G/2011/PA
SUKARNI binti SUTRIMO
SUTRIMAN bin KASRI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 5 agenda Pembuktian Penggugat
7.  0433/Pdt.G/2011/PA
IDA AYU MAHARANI binti SUDARMONO
ACHMAD FANI FACHRUDIN bin ACHMAD RIFAI 06 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Panggil Penggugat Tergugat
 8.  0437/Pdt.G/2011/PA
SUWARNI BINTI WARNO
SUJIYANTO BIN KOWISONO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat
9.  0446/Pdt.G/2011/PA
ALI GHOFAR bin BUWONO ( Alm )
NOOR FAIZAH binti HARLANI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Mediasi
10.  0455/Pdt.G/2011/PA
HUSNUL CHOTIMAH binti ARWANI
NOROCHIM bin SLAMET 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
 11.  0461/Pdt.G/2011/PA
HARIYONO BIN HARUN
SUSANTI BINTI SUPARMAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Penggugat + Tergugat
 12.  0468/Pdt.G/2011/PA
DESIANA WAHYU KHOYANANTI binti WAHYU PRIYO. S
MUHAMMAD ABDUL AZIS bin AHMAD KASAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Mencari alamat tergugat
13.  0477/Pdt.G/2011/PA
SUBIYANTI binti RUSMAN
ASRORI bin KARSIDI 06 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Laporan Mediasi
 14.  0487/Pdt.G/2011/PA
M. NOR KOLIS bin ABDUL BASYIR
RUSTIATI binti SITI FATIMAH 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
 15.  0483/Pdt.G/2011/PA
NORROHMAN bin MUSLIM
ISROCHAH binti MUHAMAD 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
 16.  0110/Pdt.G/2011/PA
SALIS RAHMAWATI binti H. MASJHUDI
SINDHUNG RUDHY KAHARSO bin SOETRISNO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 10
 17.  0026/Pdt.G/2011/PA
ISTIQOMAH, S.Pdi., MA. BINTI MOH.NURCHAN, BA.
M. ZAENAL ARIFIN, S.Hi. bin MUNDIR 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Duplik / Panggil Tergugat
18.  0426/Pdt.G/2011/PA
NGATONAH binti NGATMI AL MULYONO
MUSLIMIN bin SUSMAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan pendaftaran
19.  0915/Pdt.G/2010/PA
AGUNG SETYA NUGROHO BIN H. CHURIKA
LUCIA RUSWANDI BINTI ARI RUSWANDI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 12 agenda Musyawarah Majlis
20.  0490/Pdt.G/2011/PA
NUR HAYATI binti MASLAN (alm)
ROFIQ bin DARMIN (alm) 06 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
7.KAMIS, 7 JULI 2010
1.  0472/Pdt.G/2011/PA
NORMA DYAH APRILIANTI binti MUNIEF NOOR
AHMAD HARIYANTO bin NUR KASIM 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
2.  0626/Pdt.G/2010/PA
KUSNAN bin KASMI
YATI binti POJOK 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 3
3.  0350/Pdt.G/2011/PA
DJUMINI BINTI KASAN,ALM
MASIDJAN BINTI KASRADJI 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Duplik
4.  0409/Pdt.G/2011/PA
EKA INDRIANI,SE Binti SUPRIH (Alm)
ABDUR RAHMAN AGHAF Bin ABDUL GHOFUR 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 4 agenda Mediasi
5.  0414/Pdt.G/2011/PA
SUHARDI BIN SOKA
SITI FARIS FATMAWATI BINTI SUPRIYONO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang  1 agenda Mediasi
 6.  0415/Pdt.G/2011/PA
YULI KUNCOROWATI binti SARIMAN
HASAN MA'MURI bin SUKARNO A. ROFIQ 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 2 agenda Panggil Tergugat
 7.  0441/Pdt.G/2011/PA
SITI KUSMIATUN binti TARSAN ( Alm )
ABDUL GHOFUR bin RAPAN 07 Jul 2011 ruang sidng 2 sidang 2 agenda Panggil Penggugat
8.  0448/Pdt.G/2011/PA
HARIYATI binti HASYIM
JAMAN bin WAGIRAH ( Alm ) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
9.  0451/Pdt.G/2011/PA
SUHARYONO bin SUJONO
SULASIH binti KARYONO CHOERUN 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
10.  0514/Pdt.G/2011/PA
SUPARNO bin PARSO
SARINI binti TOYUDO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
11.  0471/Pdt.G/2011/PA
SUPRIYADI BIN SUCIPTO
SRI MULYANINGTYAS BINTI SARKAWI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 1 genda Mediasi
12.  0508/Pdt.G/2011/PA
YULFAH binti MARWAN
NASIR ANANIAS bin SATOMO ( Alm ) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
 13.  0475/Pdt.G/2011/PA
YUNIK HANDAYANI BINTI YANTO HALIM
PURWANTO BIN KUSMAN 07 Jul 2011 ruang sidng 1 sidang 2 agenda Panggil Tergugat
 14.  0478/Pdt.G/2011/PA
SITI MARLIYANAH binti H. TARMUJI
SARIPAN bin RAICHAN 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
15.  0481/Pdt.G/2011/PA
CHUMIYATI binti SUMEDI
SUDI UTOMO bin HARTOMO 07 Jul 2011 ruang siding 1 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
 16.  0506/Pdt.G/2011/PA
ISTIKOMAH binti ACHMAD WAGIRAN
EKO FAJARYANTO bin NOR YONO 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran 0
17.  0048/Pdt.G/2011/PA
KUSMINAH BINTI KARTO WARSIDI (Alm)
PAIDI BIN MOKARWI (Alm) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4
18.  0355/Pdt.G/2011/PA
ALI MUSTOFA BIN SURATEMIN
YUARNIDA SURYANINGSIH BINTI SURYONO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 5 agenda Jawaban Tergugat
19.  0507/Pdt.G/2011/PA
NOOR SUGENG BIN TASMO SONHAJI
FAJRIYAH BINTI IDROIL 07 Jul 2011 ruang siaing 1 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
20.  0428/Pdt.G/2011/PA
H.ABDUL BASITH,Amd Bin H.ABDUL GHOFUR
ANI NUR KHOLIFAH Bin MOH,SUNTARI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 2
21.  0391/Pdt.G/2011/PA
RAEKAN Bin RUSDI (Alm) Qq ABDULLAH ASYIQ,S.HI
SUNARTI Binti DIRJO (Alm) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Bukti / 2 SP
22.  0460/Pdt.G/2011/PA
Hj. CHOLIFAH binti ASMURI
BEJO ENDARTO bin MAD SIRAT 07 Jul 2011 ruang sidang 1 idang 2 agenda Mediasi
23.  0445/Pdt.G/2011/PA
MULYO BUDIYONO bin MULYO WAHONO ( Alm )
DIAN ARIANI binti SUWARTONO ( Alm ) 07 Jul 2011ruang siding  1 dan baru pendaftaran
24.  0345/Pdt.G/2011/PA
HARTONO BIN SABAR,ALM
SULISTIAWATI BINTI MOHAMAD 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 3 agenda Belum terlaksana T Haid
25.  0501/Pdt.G/2011/PA
SRI MARYATI BINTI SUKARMAN
SUBADI BIN RAMSI 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
 26.  0338/Pdt.G/2011/PA
FIRDAUS KURNIAWAN BIN NOR AHMAD
RISTIA NOOR HIDAYAH BINTI ARIS PAIJAN 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang  5 agenda Replik Konpensi / Jawaban Rekonpensi
27.  0329/Pdt.G/2011/PA
NASRULLAH KAMAL,SE BIN H.M. FADLULLAH KARTUBY
HANIK AHROZAH BINTI ALI MASBIN 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 7 agenda Duplik Tergugat
28.  0292/Pdt.G/2011/PA
IRWANTO BIN KASPAN
MAESAROH BIN A. SUTARI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 7 agenda Duplik Rekonpensi
29.  0182/Pdt.G/2011/PA
MOHAMMAD IMRON bin H. SOLCHAN
EVI WARDHANI binti MAS'AD 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 13 agenda Bukti Rekonpensi
30.  0833/Pdt.G/2010/PA
SUWARSIH binti SUKARDI
TURAIKAN bin IRKHAM 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Musyawarah Hakim
* Ketentuan/ Aturan Proses Peradilan
1)   Majelis Hakim memulai sidang dengan bacaan alfatihah
2)   Kemudian menyatakan sidang dibuka untuk umum, ketuk  palu 3 kali.
3)   Ketua majelis menyuruh Panitera memanggil para pihak ke ruang sidang.
4)   Hakim menanyai identitas para pihak, upaya perdamaian (penasehatan-penasehatan)
5)   Menginjak materi sidang dinyatakan tertutup ketuk palu 1 kali.
6)   Membacakan surat gugatan (ada perubahan atau tidak)
7)   Jawab- jinawab
8)   Dinyatakan tertulis atau lisan
9)   Pemeriksaan/ pembuktian
10)  Sidang di sekors untuk musyawarah hakim
11)  Majelis mengatakan sidang dinyatakan terbuka untuk umum untuk    pembacaan putusan ketuk palu 1 kali.
12)  Kemudian sidang selesai dan ditutup dengan 3 ketukan.

Jalannya persidangan antara lain sebagai berikut:
a)      Sidang hari selasa tanggal 28 Juni 2011 susunan Majelis :
Majelis Hakim                   : Dra. Hj. Nur Khayati
Hakim Anggota                : Drs. H. Abd. Adhim
Hakim Anggota                : Drs. H. Syukur, MH
Panitera Pengganti            : Nanik Najmi’ah, SH
Sidang perkara No. 466 / pdt.G / 2011 / PA Kudus
Jenis perkara         :  Cerai gugat
Pihak Penggugat  :  Munarti
Pihak Tergugat     :  Muhamad sukur
Agenda sidang     : Penggugat dan Tergugat hadir dan telah diadakan upaya mediasi tapi tidak berhasil dan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan, sidang ditunda untuk pembacaan jawab gugatan dari pihak tergugat

Sidang perkara No. 515 / Pdt. G / 2011 / PA Kudus
Jenis perkara         :  Permohonan cerai talak
Pihak Penggugat  :  Noorwahyudin
Pihak Tergugat     :  Noor achlidah
Agenda Sidang    :  Masih proses mediasi karena pada sidang pertama antara penggugat dan tergugat tidak hadir
Sidang perkara No. 315 / Pdt. G / 2011 / PA Kudus
Jenis perkara         : Cerai gugat
Pihak Penggugat  :  Siti Chalifah
Pihak Tergugat     :  Sujud
Agenda Sidang    : Penggugat hadir dantergugat tidak hadir setelah dipanggil dua kali,acara dilanjutkan dengan pembuktian yang berupa akta ontentik dan pemanggilan saksi-saksi,kemudian pembacaan kesimpulan,kemudian dilanjut dengan acara putusan vestek dan pembayaran iwad sebesar Rp 10.000,-
b)      Sidang hari senin tanggal 4 juli 2011 susunan majelis
Majelis hakim              : Drs. Abd Adhim
Majelis anggota           : Drs. Nur Salim, SH, MH
Majelis anggota           : AH Sholih, SH                                                   
Panitera pengganti      : Moh. Rofi’i, S.Ag
Siding perkara nomor 0041/ Pdt.G/ 2011 PA Kudus
Jenis perkara                : cerai talak
Pihak penggugat         : agustus arifin bin rasipan
Pihak tergugat             : nor asiyah binti jono
Agenda sidang            : pembacaan gugatan, medisasi tidak berhasil P masih ingin cerai dengan T, nikah 2007, perubahan gugatan, jawaban penggugat (replik), jawaban tergugat (duplik), puncak pertengkaran 5 mei,


4.      Pengamatan tentang penyimpangan dari ketentuan dalam proses peradilan
Dari hasil pengamatan penulis di pengadilan Agama Kudus, penulis tidak menemui ada suatu hal yang menyimpang dari ketentuan dalam proses persidanagan dasarnya persidangan yang berjalan sudah sesuai  dengan hokum acara persidangan yang berlaku, yaitu telah terpenuhinya apa yang dimaksud oleh UU RI No. 3 Th. 2006 perubahan dari UU RI No. 7 Tahun 1989.

5.      Pengamatan tentang solusi yang dilakukan oleh petugas atau instansi terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam proses peradilan.
Berdasarkan pengamatan kami kelompok III dari tanggal 27 juni 2011 sampai 7 juli 2011 Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Kudus, yang kami ketahui di dalam proses peradilan apabila ada permasalahan hukum, maka penyelesaiannya atau solusi yang dilakukan oleh petugas atau instansi adalah dengan kerjasama yang baik, saling membantu, dan melengkapi atas kekurangan yang ada, misalnya: Pada proses Peradilan, apabila seorang Hakim Ketua dalam menangani suatu kasus yang berat dan tidak dapat diselesaikan sendiri, maka Hakim ketua bisa minta bantun kepada Hakim anggota yang lain dan bisa juga minta bantuan kepada panitera, karena salah satu dari tugas panitera disini adalah membantu tugas Hakim. Begitu juga dengan panitera.
Kemudian solusi yang ditawarkan adalah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang yaitu perdamaian, karena itu adalah solusi yang baik jika dilaksanakan.
6.      Pengamatan terhadap koordinasi antar petugas dan Instansi terkait dalam proses peradilan.
Antara petugas dan Instansi terkait dalam proses peradilan saling berkoordinasi atau saling bekerjasama sehingga dalam proses peradilan berjalan lancar jika berhubungan dengan unstansu lain tanpa adanya kerjasama antara petugas dan instansi terkait dalam proses peradilan maka tidak akan terwujud.
7.      Pengamatan terhadap perbedaan penanganan dan penyesalan pada jenis- jenis perkara yang berbeda
Pada dasarnya penanganan itu sama tetapi penyelesaian perkaranya yang berbeda-beda karena penyelesaian suatu perkara harus mengacu pada penunaian kewajiban dan pemenuhan hak serta penghindaran pihak-pihak yang terkait dari tindakan kezaliman. Suatu produk hukum harus mengacu pada tujuan tersebut melaui pertimbangan yang berdasarkan keadilan, walaupun hal ini sulit untuk dimaterialisasikan apalagi untuk digeneralisasikan karena sangat bergantung pada permasalahan individu pihak yang berkaitan langsung.
BAB IV
PPL PENUNJANG

1)      Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan dalam menunjang Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa jurusan syari’ah program studi Ahwal al- Syakhsiyah sebagai berikut :
a.       Pembekalan
Pembekalan ini berbentuk pengarahan dari panitia Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) serta pengarahan dari ketua STAIN Kudus. Disamping itu juga pengarahan dari instansi yang terkait yaitu pengarahan dari Bapak Drs. H. Wahid Abidin, MH yang merupakan ketua di pengadilan Agama Kudus. Kegiatan ini bertempat di gedung Rektorat Lantai III STAIN Kudus.
Pengarahan ini menjelaskan pada mahasiswa/ mahasiswi peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) tentang hal- hal yang berkaitan dengan tata urutan dalam berperkara. Dalam hal ini mahasiswa/ mahasiswi masing- masing mempunyai tugas untuk melakukan pengamatan proses berperkara di Pengadilan Agama Kudus.
Kegiatan ini menjadikan mahasiswa/ mahasiswi lebih memahami dan mendapat gambaran tentang tugas- tugas yang ada di Pengadilan.
b.      Diskusi Kelompok
Kegiatan ini kami laksanakan berpusat di musholla Pengadilan Agama Kudus dan dijalankan sesuai dengan jadwal kelompok mulai dari para meja, meja I, meja II dan meja III. Selain dari petugas pada bidang tersebut, dosen pembimbing lapangan juga menjadi narasumber pada diskusi kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar