LAPORAN KELOMPOK
PRAKTIK PENGALAMAN
LAPANGAN ( PPL )
DI PENGADILAN AGAMA
KUDUS
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang
diikuti dengan berbagai perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, menjadikan
munculnya permasalahan-permasalahan masyarakat dalam kehidupan praktis semakin
parah. STAIN kudus menyikapi hal tersebut dengan berupaya dan merancang
pembelajaran atas dasar kurikulum berbasis kompetensi, dengan memberdayakan
potensi ilmu islam. Tujuan pendidikan yang ingin dicapai adalah disatu sisi
memberikan pemecahan praktis dan disisi lain membekali para alumni dengan
kemampuan agar mempunyai daya saing tinggi di pasar kerja. Tentunya hal
tersebut harus dicapai dengan dua unsur pokok kompetensi keberagamaan, yakni: pertama, penguasaan teori pemberdayaan
potensi beragama untuk tujuan praktis, dan kedua,
proses pelatihan yang harus diikuti oleh setiap peserta praktikan.
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) program studi
Ahwal al Syakhsiyyah Jurusan Syari’ah STAIN Kudus merupakan perpaduan berbagai
komponen pengajaran serta aplikasi dari berbagai teori yang diterima dalam
perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Bentuk dari kegiatan PPL ini berupa kegiatan intra
kuliah yang dilakukan oleh mahasiswa Jurusan Syari’ah baik secara individual
maupun kelompok yang meliputi pengetahuan administrasi dan persidangan,
analisis dan simulasi sidang. Bentuknya dari PPL berupa kerja praktik,
pengalaman administrasi dan persidangan serat menganalisis proses peradilan
maupun kendala- kendala yang ada pada proses peradilan dan pengadilan agama
dengan pembuatan laporan. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan mahasiswa
dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas serta pelaksanaan dari
konsep- konsep yang telah dipelajari selama proses perkuliahan dan memahami
terhadap praktik- praktik penerapan konsep peradilan di Pengadilan Agama Kudus
tempat mahasiswa atau mahasiswi melaksanakan PPL.
2. Ruang Lingkup
Pada pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
ini adalah berkisar pada pengembangan program studi Ahwal al Syakhsiyyah yaitu
di Peradilan Agama (Ahwal al Syakhsiyyah). Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 27 Juni sampai 7
Juli 2011 di Pengadilan Agama Kudus. Dalam pelaksanaan Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) yang perlu dicermati adalah mengenai kompetensi program studi
yang telah ada. Dalam tugas dan kewajiban serta prosedur- prosedur yang harus
dilalui sebagaimana ketentuan dalam hukum dalam acara yang berlaku, yaitu mulai
dari proses pendaftaran perkara atau sekelompok unit kerja yang menurut pola
pembinaan dan Pengadilan Administrasi Peradilan (Pola Bindalmin) yang meliputi
meja pertama (I) dan kasir, meja kedua (II) dan meja ketiga (III) hingga
akhirnya sampai pada proses pemeriksaan perkara atau proses persidangan,
sehingga diharapkan mahasiswa akan mengetahui dengan jelas tentang mekanisme
kerja yang ada pada Pengadilan Agama.
3.
Tujuan dan Manfaat
Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL) bertujuan agar program studi Ahwal al- Syakhsiyyah
jurusan Syari’ah STAIN Kudus mendapatkan pengalaman yang fakual di lapangan
tentang proses peradilan serta mengetahui kendala- kendala yang ada dan cara
mengatasinya sehingga terbentuk praktisi hukum yang profesional dan handal,
sesuai dengan teori yang telah di
ajarkan di bangku kuliah dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimaman
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manfaat
yang dapat diperoleh dari Praktik Pengalaman Lapangan bagi mahasiswa Jurusan
Syari’ah diantaranya adalah:
1)
Mahasiswa atau mahasiswi dapat menerapkan ilmu yang
selama ini diperoleh dari bangku kuliah dimana masih bersifat teoritis
diterapkan kedalam praktik yang sesungguhnya.
2)
Mahasiswa atau mahasiswi dapat mengoperasikan antara
tehnis dari aspek hukum pedata islam dan pengalamannya dengan apa yang
sebenarnya dilaksanakan di Pengadilan Agama.
3)
Mahasiswa atau mahasiswi Jurusan Syari’ah mendaptkan
pengalaman nyata melalui jalannya persidangan dan pengelolaan administrasi
Pengadilan Agama.
4)
Dilain pihak mahasiswa atau mahasiswi juga akan
mendapat entery point tersendiri bagi wawasan keilmuan sesuai kopetensi Jurusan
Syari’ah Ahwal al Syakhsiyyah sehingga akan mampu menyongsong masa depan lebih
cerah.
BAB II
PEMBEKALAN ATAU
COACHING
1. Materi coaching
Pembekalan merupakan suatu langkah awal yang
diberikan kepada mahasiswa atau mahasiswi praktikan syari'ah program studi
Ahwal Al Syakhsiyyah sebelum berada di tempat praktik pengalaman lapangan(PPL).
Dalam
materi pembekalan terdapat 3 hal yang harus di perhatikan oleh praktikan, yaitu
sebagai berikut:
- Teknik pelaksanaan PPL
- Aspek Akademis PPL
- Format laporan
Selain itu
praktikan harus mampu dan menguasai kompetensi praktisi hukum yang meliputi:
1.
Kompetensi personal: praktikan harus tanggung jawab,
menjaga kejujuran, kedisiplinan,
kepemimpinan, mampu mengatasi masalah, komitmen dalam tugas, peka terhadap
lingkungan.
2.
Kompetensi sosial: praktikan harus mampu bergaul dan
bekerjasama dengan instansi terkait yaitu para hakim atau karyawan, pembimbing
lapangan, dosen pembimbing khususnya terhadap sesama mahasiswa atau mahasiswi
praktikan.
3.
Kompetensi Akademik dan profesional: praktikan harus
mampu menguasai materi hukum dan penguasaan dalam teori beracara.
Dalam praktik pengalaman lapangan (PPL),
praktikan diberi pembekalan, bak dari Dosen pembimbing maupun pembimbing
lapangan, hal ini untuk mencapai hasil yang maksimal, Dosen pembimbing Bapak
Supriyadi,SH.MH, memberi pembekalan kepada kelompok III yang isinya
menyampaikan simulasi berupa kasus perdata yang harus diperankan oleh kelompok
III. Sedangkan pembekalan pembimbing lapangan yaitu Bapak AH. Sholih, SH memberikan daftar urutan dalam acara
persidangan dan mendampingi, sehingga dalam simulasi nantinya dapat berjalan
dengan lancar sebagaimana layaknya persidangan yang kita lihat di pengadilan
Agama.
2. Analisis dan Saran
Dari hasil pembekalan diharapkan mahasiswa atau
mahasiswi akan lebih siap dengan segala sesuatunya untuk dilepaskan langsung
ketempat PPL yaitu di Pengadilan Agama Kudus.
Setelah simulasi sidang dilakukan, penulis dalam
simulasi juga melakukan pengamatan-pengamatan mulai dari latihan, proses
simulasi persidangan dari awal hingga akhir, adapun yang penulis amati dan yang
dapat penulis analisa antara lain:
1. Dalam
pelaksanaannya peran dan tanggung jawab masing- masing sudah dapat
dimaksimalkan oleh peserta simulasi namun rentetan yang sempit dalam pelatihan
sedikit menghambat persiapan dalam membuat berkas-berkas perkara.
2.
Kurang seriusnya pengamatan dalam beracara di PA
kudus, lemahnya penguasaan hukum dan materinya.
3.
Dalam Pelakasanaan, peserta kurang menjiwai peran
masing-masing sehingga kadangkala terjadi saling mengigatkan dalam pelaksanaan
praktik simulasi.
Namun semua itu
dapat disasati dengan kekompakan kelompok sebagai kunci (Key Of Succes) untuk
dapat memaksimalkan praktik simulasi. Sehingga ketika direview atau di evaluasi
oleh dosen pembimbing pasca simulasi, ternyata peniliannyapun positif dan telah
menjalankan secara baik, terutama alur persidangannya.
Oleh karena
itu, penulis berharap kepada Dosen pembimbing maupun panitia PPL dalam
mempersiapkan penunjang simulasi lebih di tingkatkan dan perlu monitoring dan
bimbingan yang lebih maksimal kepada peserta PPL, Terutama ketika PPL berlangsung
dan pada saat persiapan simulasi, sehingga simulasi dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan.
BAB III
PENGAMATAN
v Lapangan
(Tempat) Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
1. Nama Instansi,
Alamat dan Sejarah Berdirinya
Nama instansi yang digunakan sebagai tempat praktik
pengalaman lapangan mahasiswa STAIN Kudus Jurusan Syari’ah PRODI Ahwal
Syakhshiyyah tahun 2011/ 2012 dilaksanakan di Pengadilan Agama Kudus mulai
tanggal 27 Juni- 7 Juli 2010 yang beralamat di Jl. Raya Kudus- Pati KM 4. Telp
(0291) 438385.
Adapun untuk mengetahui sejarah berdirinya Pengadilan
Agama Kudus perlu kiranya penulis mendahulukan tentang sejarah Peradilan Agama
di Indonesia, karena Pengadilan Agama Kudus merupakan sub system atau bentuk
dari Peradilan di Indonesia. Dan juga merupakan salah satu bentuk lembaga
Peradilan Agama khusus yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Sebelum Islam datang ke Indonesia telah dikenal
Peradilan di kalangan masyarakat, yaitu Peradilan Perdamaian Keluarga atau
Perdamaian Kampong, Peradilan Perpaduan atau Peradilan Padu dan Peradilan
Pradata. Peradilan Perdamaian Kampong sebagai peradilan sehari -hari /sewaktu
-waktu yang dibutuhkan masyarakat.
Peradilan padu yang mengurus perkara- perkara
mengenai kepentingan rakyat yang tidak dapat didamaikan secara kekeluargaan
oleh hakim Peradilan Perdamaian Kampong. Peradilan Perdata mengurus perkara-
perkara yang diajukan kepada raja, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan
ketertiban negara.
Agama Islam masuk ke Indonesia pada abad Pertama
Hijriyah atau abad ke 7 Masehi, sehingga masyarakat mulai melaksanakan ajaran
dan aturan- aturan agama Islam yang bersumber pada kitab- kitab Fiqih.
Peradilan agama sebagai badan peradilan yang terakhir
dalam system ketatanegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia pada tanggal
1 Agustus 1882, berdasar keputusan Raja Belanda (Konninklijk Beshit) yaitu Raja
Wiliem III tanggal 19 Januari 1882 no. 24 yang dimuat dalam staatsblad 1882 no.
152 Badan Peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudian disebut Road Agama
/ Pengadilan Agama.
Dasar pemikiran
lahirnya Staats blad 1882 no. 152 adalah teori Reception in Complex V yang
dipelopori oleh L.W.C Van Denberg. Teori ini berpendapat bahwa hukum yang
berlaku bagi orang Indonesia asli adalah Undang- Undang agama mereka yakni
hukum Islam.
Selama itu
hingga sekarang, peradilan agama berjalan, putusannya ditaati dan dilaksanakan
dengan suka rela, tetapi hingga diundangkannya UU No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989, Peradilan Agama belum pernah
memiliki Undang- Undang tersendiri tentang susunan, kekuasaan dan acara. Melainkan terserak- serak dalam berbagai peraturan
perundang- undangan yang tidak merupakan kesatuan, lagi tidak pula seragam.
Kekuasaannya kadang kala berbenturan dengan peradilan
umum, karena memang di sengaja dibuat tidak jelas oleh Perintah jajahan. Sebab
pemerintah jajahan sejak semula memang sangat khawatir terhadap hukum Islam
lantaran hukum Islam itu, di samping bertentangan dengan agama mereka juga
merupakan hukum yang sebagian besar dianut oleh bangsa Indonesia, memberikan
peluang hidup terhadap hukum bangsa Indonesia.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 18
Agustus semua Peraturan tersebut dinyatakan berlaku berdasarkan asas
konkordansi sebagaimana dinyatakan pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Langkah pertama yang ditempuh oleh pemerintah setelah
proklamasi kemerdekaan ialah menyerahkan pembinaan peradilan agama dari
kementrian kehakiman kepada kementrian agama melalui peraturan pemerintah UU
no. 19 tahun 1948 Peradilan Agama dijadikan salah satu bagian peradilan umum
tetapi sebelum ketentuan tersebut berlaku, sudah ada UU yang memberikan
pengakuan bahwa peradilan agama, adalah Peradilan yang mandiri. UU tersebut
adalah UU darurat No. 1 tahun 1951 yang dalam pasal 1 ayat 2 menyatakan
menghapus semua peradilan adat dan swaproja, kecuali peradilan agama jika
merupakan bagian tersendiri dari Peradilan swapraja.
Setelah lama Indonesia merdeka, bangsa Indonesia
berangsur- angsur sadar untuk membuang jauh politik kolonial itu. Hal
itu diperlihatkan oleh tonggak- tonggak sejarah sendiri yaitu:
a) Pada
tahun 1951, dengan UU no. 1 tahun 1951, LN 1951 – 9 yang kemudian dikuatkan
menjadi UU dengan UU No. 1 bahwa 1961, LN 1961- 1963 Peradilan Agama diakui
eksistensi dan perannya.
b) Staatblad
1937 Nomor 638 dan 639 sebagai dasar hukum bagi Peradilan Agama (kerapatan
Qodli dan kerapatan Qodli besar) di sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur.
c) Pada
tahun 1957, dengan PP No. 45 tahun 1957, LN 1957 – 99 yang merupakan
pelaksanaan dari UU no. 1 tahun 1951, didirikan atau dibentuk Pengadilan Agama
atau mahkamah syariah diluar Jawa-Madura.
d) Pada
tahun 1964, dengan UU no. 19 tahun 1964 – 107, yang kemudian digantikan dengan
UU no. 14 tahun 1970, LN 1970 – 74, Peradilan agama diakui sebagai salah satu
dari empat lingkungan Peradilan Negara yang sah.
e) Pada
tahun 1974, terbit UU No. 1 tahun 1974 – 1, yang dilaksanakan dengan PP No. 9
tahun 1975, LN 1975 – 12 dimana segala jenis perkara di bidang perkawinan bagi
mereka yang beragama Islam di percayakan kepada pengadilan agama untuk
menyelesaikannya.
f) Pada
tahun 1977 terbit PP No. 28 tahun 1977, LN 1977, LN 1977 – 38 yang memberikan kekuasaan kepada pengadilan
agama untuk menyelesaikan perkara dibidang perwakafan tanah milik.
g)
Staatblad 1882 Nomor 52 dan staatblad 1937 Nomor 116
dan 610, sebagai dasar hukum bagi peradilan agama di Jawa dan Madura.
Dan akhirnya kini Peradilan Agama telah mempunyai UU
tersendiri, yaitu UU No.3 tahun 2006 sebagai Perubahan atas dasar UU No. 7 tahun
1989. Peradilan agama akan lebih mantap dalam menjalankan fungsinya,m para
pencari keadilanpun demikian, akan lebih mudah dan konkrit berurusan. Para
ilmiah, cerdik cendekia, mahasiswa dan pelajar mulai mengambil perhatian.
v Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama (PA) Kudus
Menulusuri sejarah berdirinya Pengadilan
Agama Kudus mengalami kesulitan, ini disebabkan sulitnya mencari arsip baik di
Kantor Pengadilan Agama Kudus sendiri maupun di tempat- tempat lain. Di samping
itu system kearsipan dimasa itu juga masih sangat lemah. Lebih – lebih pada
tahun 1948 terjadi kebakaran besar di kantor otonomi Kudus, sehingga
mengakibatkan rusaknya sebagian besar berkas- berkas arsip pada kebanyakan
kantor- kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus.
Oleh karena itu, Penyusunan sejarah
Pengadilan Agama Kudus ini di usahakan sekedar yang dapat dijangkau dari hasil
wawancara dan arsip laporan PPL yang dahulu sedikit banyak mengetahui sejarah
berdirinya Pengadilan Agama Kudus.
Pengadilan Agama Kudus dalam
perjalanannya sejarah pernah bersidang satu atap dengan Pengadilan Negeri
Kudus. Pada tahun 1950 kantor Pengadilan Agama Kudus di pindahkan ke kantor
Kenaiban (KUA) yaitu terletak di sebelah masjid agung berdekatan dengan pendopo
kabupaten, di sebelah barat alun-alun dan sekarang dikenal dengan simpang
tujuh, kerena belum adanya tempat yang khusus untuk pelaksanaan persidangan,
maka pada masa ini persidangan dilaksanakan di serambi masjid.
Sejarah pembangunan Kantor Pengadilan
Agama Kudus sekarang ini berawal dari adanya pemberian tanah oleh Pemda Kudus.
Pada tahun 1977 Pemerintah Daerah Kudus memberikan tanah kepada Pengadilan
Agama Kudus seluas 150 m berdasarkan SK Bupati Kudus No. 0P.00/6gs/SK/77
tanggal 19 Desember 1977. Pemberian bantuan tanah oleh Pemda Kudus ini ditindak
lanjuti oleh Pengadilan Agama Kudus dengan mengajukan proposal permohonan
bantuan Pembangunan ke Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI yang akhirnya
mendapat bantuan untuk pembanguann sarana kehidupan beragama di Jawa Tengah.
Pembangunan kantor Pengadilan Agama
Kudus dibangun pada tahun 1987 terletak di jalan Mejobo dengan menempati areal
luas tanah seluruhnya 450 m2 (lihat daftar inventaris tanah) dan
luas tanah untuk bangunan gedung 260 m2 (lihat daftar inventaris bangunan), luas
halaman kantor 190 m2 . dan selama tahun 2009 pengisian jabatan struktur ada
yaitu: kaur perencaaan dan keuangan (pejabat lama pindah jadi hakim di
Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Timur.
Tepatnya pada tahun 2009 Pengadilan Agama Kudus
mengalami pengembangan pembangunan yang semula berada di Jl. Mejobo kini terletak dijalan Jl.
Raya Kudus-Pati Km.4 Telp./Faks. (0291) 438385 dan (0291) 4251075 (Ruang Ketua)
kode pos 59321 Kudus.
Gedung tersebut dibangun
atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perincian sebagai berikut :
1. Luas tanah seluruhnya
3.172 m2
2. Luas tanah untuk
bangunan gedung 1.000 m2 (dua lantai)
3. Luas halaman 2.672 m2.
4. Nomor Ijin Mendirikan
Bangunan : 641.6/381/25.03/2009
Gedung
ini mulai ditempati tanggal 1 Maret 2010 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 2010
Dasar
Pembentukan :
Staatsblad
Tahun 1882 Nomor 152, ditambah dan diubah terakhir oleh Stbl. 1937 No. 116 dan
610 atau Pengadilan Agama yang dibentuk menurut Pasal 12 Stbl 1932 No. 80
Batas
Wilayah :
Timur
: Kab. Pati
Selatan
: Kab. Grobogan dan Kab. Demak
Barat
: Kab. Jepara
Dalam mengelola sarana dan prasarana
yang ada di Pengadilan Agama Kudus mengandalkan biaya dari anggaran DIPA dan
itupun dilakukan secara timbal sulam jika terjadi kerusakan-kerusakan ataupun
kekuranagan- kekurangan untuk melengkapi fasilitas yang belum ada.
Berdasarkan hasil observasi penulis,
kantor Pengadilan Agama Kudus yang ditempati sekarang ini terdiri dari beberapa
bagian yaitu : 1) Ruang Kesekretariatan,
2)
Ruang Bendahara,
3)
Ruang Wakil Sekretaris,
4)
Ruang Jurusita,
5)
Ruang Rapat,
6)
Ruang Hakim,
7)
Ruang Perpustakaan,
8)
Ruang Hakim II,
9)
Ruang Arsip Perkara/ Minutasi,
10)
Ruang Panitera/ Sekretaris,
11)
Ruang Hakim I,
12)
Ruang Ketua,
13)
Ruang Wakil Ketua,
14)
Ruang Sidang I,
15)
Ruang sidang II,
16)
Ruang kasir/ meja I,
17)
Ruang Dharma Yuktu/ Musholla,
18)
Ruang Kepaniteraan,
19)
Ruang Wakil Panitera,
20)
Ruang Tunggu Barat,
21)
Lorong Timur,
22)
Ruang Dapur,
23)
Ruang Ruang tunggu depan/ selatan,
24)
Kamar Mandi dan WC, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada daftar lampiran.
V I S I:
1. Mewujudkan
supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif dan
mendapatkan kepercayaan masyarakat ;
2. Profesional
dalam memberi layanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan mampu
menjawab panggalan pelayanan publik.
M I
S I:
1. Mewujudkan rasa
keadilan sesuai undang-undang dan peraturan serta memenuhi rasa keadilan
masyarakat ;
2. Mewujudkan
peradilan yang mandiri dan independen bebas dari campur tangan pihak lain ;
3. Memperbaiki
kualitas input internal pada proses peradilan ;
4. Mewujudkan
institusi peradilan yang efektif, efesien, bermanfaat dan dihormati ;
5. Melaksanakan
kekuasaan kehakiman yang mandiri tidak memihak dan transparan.
2. Struktur
Organisasi Pengadilan Agama Kudus.
Struktur
organisasi Pengadilan Agama Kudus terdiri dari dua bagian, yaitu jabatan secara
struktural dan jabatan secara fungsional. Jabatan struktural terdiri dari
Ketua, Wakil ketua, Panitera / Sekretaris, Wakil panitera/ Sekretaris, Panitera
muda gugatan, Panitera muda Permohonan, Panitera muda hukum, kaur ortala dan kepegawaian, urusan umum, kaum perencanaan dan
keuangan, sedangkan fungsional terdiri majlis hakim, panitera pengganti dan
jurusita pengganti (terlampir).
3.
Ruang
Lingkup Wewenang Dan Mekanisme
Menurut Pasal I UU Nomor 14 tahun 1970 dijelaskan
bahwa kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
yang berdasarkan pancasila demi tegaknya hukum dan keadilan di Republik
Indonesia.
Badan-badan
kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan
a. Pengadilan
Umum
b. Pengadila
Agama
c. Pengadilan
Militer dan
d. Peradilan
Tata usaha
Adapun Pengadilan Agama menurut UU No. 3 tahun 2006
merupakan salah satu pelaksanaan atau pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang
diatur dalam undang- undang ini.
Kewenangan atau kompetensi dari pengadilan agama iti
sendiri meliputi dua hal, yaitu kewenangan absolute (wewenang mutlak) artinya
kewenangan/ kekuasaan pengadilan untuk mengadili berdasarkan materi hukum,
serta kewenangan relative artinya kewenangan pengadilan untuk mengadili
berdasarkan wilayah atau daerah hukum.
Tugas pokok pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana
Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan
setiap perkara yang diajukan kepadanya (PS-2 ayat (1) UU No. 14/1970), termasuk
di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelasan Ps. 2 (1) tersebut).
Pengadilan Agama wajib memberikan pelayanan hukum
dan keadilan dalam perkara-perkara tersebut bagi mereka yang beragama islam,
baik yang diajikan dalam bentuk contentious maupun voluntair.
Kompilasi hukum islam yang berdasarkan intruksi
Presiden Nomor 1/1991 dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah
perkawinan, kewarisan dan perwakafan adalah menjadi tugas dan wewenang
Pengadilan Agama untuk menjelaskan semua masalah dan sengketa yang diatur dalam
kompilasi hukum islam tersebut, melalui pelayanan hukum dan keadilan dalam
proses perkara.
Pelayanan hukum dan keadilan itu dapat diberikan
untuk memenuhi kebutuhan hukum dan keadilan sejak sebelum manusia lahir sampai
setelah meninggal dunia, yang meliputi masalah-masalah segketa dan hukum
tentang:
a)
Anak dalam
kandungan
b)
Kelahiran
c)
Pemeliharaan anak
d) Perkawinan
(akad nikah)
e)
Hak dan
kewajiban suami istri
f)
Harta perkawinan
g)
Pemeliharaan
orang tua
h)
Kematian dan
i)
Kewarisan,
wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqoh
j)
Ekonomi
Untuk mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan maka
pihak yang berkepentingan harus mengajukan surat gugatan atau permohonan kepada
Pengadilan Agama yang berwenang.
4.
Prosedur
dan Mekanisme Kerja
Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama
Kudus mulai beberapa meja yaitu Meja I, Meja II, Meja III dan itu pun bertahap-
tahap. Dan proses berkala di Pegadilan Agama Kudus dalam relitasnya, pihak yang
berperkara itu datang sendiri, tidak boleh diwakilkan kecuali ada kuasa hukum
itu bisa diwakilkan. Dan datangnya pihak yang berperkara itu sebelum membawa
surat permohonan akan tetapi mengatur berkas perkara, yang pertama, mendaftar
ke Administrasi, kemudian meyerahkan KTP, Akta Nikah ke bagian kepaniteraan.
Pengajuan perkara di kepaniteraan, surat gugatan
atau permohonan yang telah dibuat dan ditanda tangani diajukan ke Paniteraan
Pengadilan Agama. Surat gugatan diajukan pada sub kepaniteraan gugatan sedang
permohonan pada sub kepaniteraan permohonan prosedur permohonan sama dengan
prosedur gugatan, diproses di kepaniteraan permohonan, calon penggugat/ pemohon
menghadap pada Meja I yang akan menaksir besarnya panjar biaya perkara dan
menulisnya pada surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus
telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, yang berdasarkan pasal
193 R.Bg / Pasal 182 ayat (1) HIR / pasal 90 ayat (1) UU –PA, Bagi yang tidak
mampu dapat dijadikan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma), ketidakmampuan
tersebut dibuktikan dengan Melampirkan surat keterangan dari lurah/ kepala Desa
setempat yang dilegalisir oleh camat.
Calon penggugat atau pemohon kemudian menghadap
kepada kasir dengan menyerahkan surat gugat/ pemohon tersebut dan SKUM. Ia membayar panjar biaya perkara sesuai dengan yang
tertera pada SKUM tersebut.
Kasir kemudian,
(1) memberikan kuitansi kepada calon penggugat/ pemohon upaya dibawa ke Bank
guna untuk membayar proskot/ panjar biaya perkara (berdasarkan jarak para
pihak) Radius I : 1 panggilan Rp. 40.000,- setiap perkara 5 kali panggilan (2
untuk P dan 3 untuk T). (2) menandatangani dan memberi nomor perkara serta
tanda lunas pada SKUM tersebut.
Calon
penggugat/ pemohon kemudian menghadap pada Meja II dengan menyerahkan surat
gugatan/ permohonan dan SKUM yang telah dibayar tersebut, kemudian meja II.
(1)
Memberi nomor pada surat gugatan/ permohonan sesuai
dengan nomor yang diberikan oleh kasir, sebagai tanda telah terdaftar maka
petugas meja kedua membubuhkan paraf.
(2)
Menyerahkan satu lembar surat gugatan/ permohonan
yang telah terdaftar bersama satu helai SKUM kepada penggugat atau pemohon.
(3)
Mencatat surat gugatan/ permohonan tersebut pada Buku
Register Induk Perkara Permohonan atau Register Induk Perkara Gugatan sesuai
dengan jenis perkaranya.
(4)
Memasukkan surat gugatan/ permohonan tersebut dalam
map yang berwarna kuning (Berkas Perkara dan menyerahkan kepada wakil panitera
untuk disampaikan kepada ketua pengadilan melalui panitera.
Setalah berkas
masuk ke ketua PA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari ketua 1)
Mempelajari berkas dan, 2) membuat PMH (Penetapan Majelis Hakim), Panitera
kemudian, 1) menunjuk panitera adan, 2) menyerahkan berkas kepada majelis,
kemudian majelis hakim 1) membuat PHS (Penetapan hasil sidang) dan, 2)
memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil para pihak, dan 3) menyidangkan
perkara setelah proses persidangan selesai sampai putusan, kemudian majelis
hakim memberitahukan kepada meja II dan kasir bertalian dengan hasil putusan.
Majelis hakim
kemudian menyerakan berkas kepada meja II kembali dan meja II kemudian, 1)
menerima berkas perkara yang telah diminta Majelis Hakim, 2) memberitahukan isi
putusan kepada pihak yang tidak hadir lewat juru sita, 3) memberitahukan kepada
meja II dan kasir yang bertalian dengan tugas mereka, 4) menetapkan kekuatan
hukum, 5) menyerahkan salinan kepada penggugat dan tergugat dan Instansi
terkait, dan 6) menyerahkan yang telah dijahit kepada panitera muda hukun.
Panitera muda
hukum kemudian 1) mendata perkara, 2) melaporkan perkara, dan 3) mengarsipkan
berkas perkara.
Sedangkan
mekanisme kerja, sebelum lahirnya undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang
perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman, mekanisme kerja masing-masing badan peradilan yang ada di Indonesia
dalam hal organisasi, administrasi dan Finansial berada di bawah kekuasaan
masing-masing departemen yang bersangkutan (UU No. 14/1970 pasal II ayat 10)
dengan susunan sebagai berikut :
a.
Lingkungan Peradilan Umum (PN dan PT) ke Departemen
kehakiman.
b.
Peradilan Agama (PA dan PTA) ke Departemen Agama.
c.
Peradilan Militer (Mahmil dan Mahmiliti) ke
Departemen Pertahanan dan Keamanan serta ke Panglima ABRI.
d.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN dan PITUN) ke
Departemen kehakiman.
Sedangkan di
bidang teknis penyelesaian (teknis fungsional yudisial/ yudikatif) berada di
bawah mahkamah Agung. Setelah lahirnya UU No. 35 tahun 1999 badan peradilan
sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 secara organisator,
administrative, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Dapat
disimpulkan bahwa badan peradilan yang ada di Indonesia sekarang berada disatu
atap di bawah payung Mahkamah Agung RI baik dalam hal fungsional yudikatif,
organisatoris, administrative dan finansialnya.
v Hasil
Pengamatan
1. Pengamatan tentang tahapan-tahapan dalam proses
persidangan
Hukum acara pengadilan agama ialah peraturan hukum
yang mengatur bagaimana cara mentaatinya hukum perdata materiil dengan
perantaraan hakim atau cara bagaimana bertindak di muka pengadilan agama dan
bagiamana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 54 Amandemen UU Peradilan Agama UURI No.3 th.
2006 yang dilengkapi dengan UU RI No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
menyatakan “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan
agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang undang
ini”.
Perkara- perkara dalam bidang perkawinan berlaku
hukum acara khusus dan selebihnya berlaku hukum acara perdata pada umumnya.
Hukum acara khusus ini meliputi kewengangan relatif pengadilan agama,
pemanggilan, pemeriksaan, pembuktian dan biaya perkara serta pelaksanaan
putusan.
Dalam peradilan agama sebelum proses persidangan ada
hal yang harus diperhatikan yaitu: Ketua Majelis mendapatkan pembagian berkas
perkara yang dilengkapi dengan penetapan majelis hakim (PMH), mempelajari
berkas dan kemudian membuat atau menetapkan hari sidang (PHS) dengan mengingat
apakah para pihak berada di wilayah hukumnya atau di luar daerah atau
tergugat harus dipanggil melalui media
massa dan megenai perkara yang akan disidangkan baik perkara cerai talak atau
cerai gugat itu dalam pembuatan posita atau fakta kejadian mulai dari awal
sampai akhir serta fakta hukum yang berkaitan kalau cerai gugat pada l196 psl
19F, PP no. 09 tahun 1975 jo psl 1169 KHI sedangkan mengenai cerai talak adalah
pasal 19 F PP no.09 tahun 1975 jo pasal 119 9 KHI.
Mengenai petitum
kalau cerai gugat isi yang antara lain :
a. Mengabulkan
gugatan penggugat
b. Menetapkan
jatuhnya talak satu khul’i dari tergugat kepada penggugat dengan membayar
iwadh.
Untuk cerai talak maka petitumnya adalah sebagai
berikut :
a. Mengabulkan
permohonan pemohon
b. Menetapkan
memberi izin kepada pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di
hadapan sidang pengadian agama Kudus
c. Menetapkan
biaya menurut hukum.
1. Persidangan
Yaitu proses
persidangan mulai dari awal sampai dengan selesai :
- Majelis hakim, panitera memasuki ruang persidangan dengan memakai atribut masing-masing.
- Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan bacaan basmalah oleh ketua majelis.
- Para pihak dipanggil masuk oleh panitera pengganti.
- Ditanyakan identitas P dan T, bila kedua hadir. Jika P tidak hadir sedangkan sudah dipanggil dengan panggilan patut maka perkara bisa gugur, jika yang tidak hadir T maka perkara terus jika panggilan tidak patut, maka harus diulang.
- Upaya perdamaian meskipun menggunakan kuasa hukum P dan in person tetap harus dihadirkan. Dan bila tercapai perdamaian maka perkara harus dicabut, bila tidak maka sidang dilanjutkan.
- Sidang dinyatakan tertutup. Kemudian dibacakan gugatan/ permohonan, kemudian ditanyakan kepada P, apa gugatan atau permohonannya itu sudah benar, apa ada perubahan atau tambahan.
- Kemudian ditanyakan kepada T apa sudah mengerti dengan gugatan atau permohonan tersebut. Apa sudah siap memberikan jawaban baik lisan ataupun tertulis. Dalam jawaban dimungkinkan T mengakui seluruhnya, sebagian dan membantah dengan dalil yang lain dalil P. Atau T mau mengajukan eksepsi, konvensi dan rekonvensi sehingga sidang harus ditunda dan dengan sendirinya maka akan terjadi replik- duplik. Selanjutnya sidang dinyatakan terbuka kembali dan ketua majelis memberitahukan kepada para pihak sidang ditunda pada hari......... tanggal….. untuk......... dan sidang ditutup dengan bacaan hamdalah.
2.
Sidang Kedua
a. Memeriksa keluarga P dan T, bila sebelumnya
dalam sidang sudah diperintahkan dan T sudah memberikan jawaban secara lisan.
Dan ditanyakan kepada P dan T apa sudah menghadirkan keluarganya, kemudian
keluarga P dan T dipanggil secara bergantian, serta ditanya identitasnya
hubungannya dengan P dan T, faktor penyebab, upaya damai yang telah dilakukan.
Hasilnya dan pendapatnya. Bila keluarga masih sanggup mendamaikan majelis hakim
harus memberi waktu. Dan bisa juga dalam sidang ini T harus menyampaikan
jawabannya secara tertulis, sehingga sidang- sidang selanjutnya terjadi replik
duplik.
b. Dilanjutkan dengan pembuktian dari P yaitu
memeriksa bukti surat kalau ada dengan diberi tanda Pl dan seterusnya jika foto
kopi apa sudah sesuai dengan aslinya dan apakah sudah bermaterai cukup.
Diteruskan dengan memeriksa saksi-saksi P ditanya identitasnya hubungannya
dengan P dan T, disumpah, kemudian memberikan keterangan dari apa yang dialami,
dilihat, didengar sendiri yang tujuannya untuk menguatkan dalil P.
c. Ditanyakan tanggapan P dan T atas keterangan
para saksi tersebut, bisa membenarkan bisa juga menolak atau keberatan.
d. Kemudian giliran pembuktian T bila dari
semula T membantah dalil P caranya sama seperti pada item no.b tersebut di atas
dan juga diminta tanggapan P dan T seperti no. c.
e. Ditanyakan kepada P dan T apakah sudah
membuat kesimpulan, hal ini tidak harus, karena majelis beranggapan bahwa
pemeriksaan sudah cukup, maka sidang dinyatakan terbuka kembali dan
diberitahukan kepada para pihak bahwa sidang ditunda sampai hari.........
tanggal..... Untuk musyawarah hakim (rald kalmer), dalam istilah hukumnya
adalah pernbacaan putusan.
3.
Sidang Ketiga.
a. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umun dengan bacaan basmalah.
b. Sebelum dibacakan putusan dalam perkara cerai
gugat dengan terjadinya pelanggaran taklik talak P diperintahkan membayar iwadh
terlebih dahulu dan ditanyakan juga tentang keadaannya suci apa sedang haid
untuk menentukan masa tunggunya (Iddahnya).
c. Selanjutnya dibacakan putusan oleh ketua
majelis, dan akhirnya sidang dinyatakan telah selesai dan ditutup dengan bacaan
hamdalah.
Catatan;
1) Bila
dalam jawaban T secara tertulis terdapat eksepsi, konvensi, rekonvensi atau
permohonan cerai gugat, maka akan terjadi replik duplik dan sidang tidak cukup
hanya tiga kali, jika eksepsi dikabulkan berarti sidang berhenti jika ditolak
sidang lanjut.
2) Dalam
perkara cerai talak bila dikabulkan maka masih ada sidang lagi untuk ikrar
talak dari P waktunya sesudah 14 hari dari putusan bila P dan T hadir dan
sesudah PIP 14 hari bila diputus verstek. Lewat 6 bulan sesudah P dipangil
degan patut P tidak hadir putusan hangus.
3) Amar
putusan; a). terbukti = dikabulkan b). tidak terbukti : ditolak c). P tidak
hadir : digugurkan d) .T tidak hadir = verstek e.kabur/ tidak memenuhi syarat =
tidak diterima [No] e). habis biayanya = dicoret f). damai: dicabut.
2. Pengamatan Tentang Peran dan Tanggung Jawab
Masing-Masing Petugas
Pimpinan Pengadilanh bertanggung jawab atas
terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan
wibawa pengadilan Karena sifat-sifat kepeminpinan perlu pula dimiliki oleh
setiap unit struktural dan para pejabat lainnya.
Tugas Pejabat kepaniteraan peradilan agama dapat
dijelaskan sebagai berikut :
- Ketua Pengadilan Agama
1) Mengatur
pembagian tugas para hakim
2) Membagikan
semua berkas dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang di
ajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk di selesaikan.
3) Menetapkan
perkara yang harus di adili berdasarkan nomor urut tetapi terdapat perkara
tertentu yang karena menyangkut
kepentingan umum harus segera di adili, maka perkara itu didahulukan
4) Mengawasi
kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
5)
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku
hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.
6)
Mengevaluasi atas pelaksanan tugas dan tingkah laku hakim,
panitera, sekretaris dan juru sita.
- Wakil ketua bertugas:
1) Membantu
ketua dalam tugas-tugasnya sehari- hari.
2) Melaksanakan
tugas- tugas ketua dalam hal ketua berhalangan.
3)
Melaksanakan tugas- tugas lain yang di berikan kepadanya.
- Panitera
1) Menyelenggarakan administrasi perkara dan
mengatur tugas Wakil Panitera. Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.
2) Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat
jalannya sidang pengadilan.
3) Menyusun Berita perkara Persidangan.
4) Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
5) Membuat semua daftar perkara yang diterima di
Kepaniteraan
6) Membuat salinan atau turunan penetapan atau
Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Bertanggungjawab atas pengurusan berkas
perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara titipan pihak
ketiga, surat-surat bukti, dan surat- surat lainnya yang disimpan di
Kepaniteraan.
8) Memberitahukan putusan verstek dan putusan di
luar hadir.
9) Membuat akta- akta.
10) Melegalisasi surat-surat yang akan dijadikan
bukti dalam persidangan.
11) Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan
menyetorkannya ke Kas Negara.
12) Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
pelelangan yang ditugaskan/ diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
13) Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkan
kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Wakil Panitera
1)
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
sidang Pengadilan.
2)
Membantu Panitera untuk secara langsung membina,
meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas admnistrasi perkara, antara
lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik,
dan lain-lain.
3) Melaksanakan
tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
4) Melaksanakan
tugas yang didelegasikan kepadanya
- Panitera Muda Gugatan
1)
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
sidang Pengadilan.
2)
Melaksanakan administrasi perkara mempersiapkan
persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan
lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
3)
Memberi nomor register pada setiap perkara yang
diterima di Kepaniteraan Gugatan.
4)
Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku
daftar disertai catatan tentang isinya.
5) Menyerahkan
salinan putusan ke pihak yang berperkara apabila diminta.
6)
Menyiapkan perkara yang di banding, kasasi, atau
peninjauan kembali.
7)
Menyerahkan arsip berkas perkara Panitera Muda Hukum.
- Panitera Muda Permohonan
1) Melaksanakan
tugas sebagaimana Panitera Muda Gugatan dalam perkara permohonan.
2) Termasuk
perkara permohonan ialah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar
sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris di bawah tangan, dan lain-lain
- Panitera Muda Hukum
1)
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
sidang pengadilan.
2)
Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji data, menyajikan
statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara.
3)
Melakukan pengurusan admistrasi pembinaan hukum
agama.
4)
Melaksanakan tugas lain yang didelegasi kan
kepadanya.
- Panitera Pengganti
1) Membantu
Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadian.
2) Membantu
Hakim dalam hal:
~
Membuat
Penetapan Hari Sidang
~
Membuat
penetapan sita jaminan
~
Membuat Berita
acara Persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
~
Membuat
penetapan- penetapan lainnya
~
Mengetik
putusan/ penetapan sidang
~
Melaporkan
kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan, dalam hal ini pada petugas Meja Kedua
untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya
~
Penundaan sidang
serta alasan-alasannya
~
Perkara yang
sudah putus serta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang
biaya- biaya dalam proses perkara tersebut.
3) Menyerahkan
berkas perkara kepada Panitera Muda gugatan/ Permohonan. dalam hal ini pada petugas Meja Kedua untuk dicatat dalam
register perkara tentang adanya:
~
Penundaan sidang
serta alasan-alasannya.
~
Perkara yang
sudah putus serta amar putusannya, dan
kepada kasir untukdiselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara
tersebut.
4) Menyerahkan
berkas perkara kepada Panitera Muda Gugatan/ Permohonan, dalam hal ini Petugas
Meja Ketiga apabila telah selesai diminutasi.
- Juru Sita/ Juru sita Pengganti
1)
Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua
Pengadilan, Ketua Sidang, dan Panitera.
2) Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran- teguran. Dan
pemberitahuan putusan Pengadilan menurut tata cara berdasarkan ketentuan
perundang- undangan.
3) Melakukan
penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan melihat lokasi dengan teliti
mengenai batas-batas tanah yang disita dan serta surat-suratnya yang sah,
menyerah, pihak yang tertahan.
4) Membuat
berita acara penyitaan dan menyerahkan salinan resminya kepada pihak- pihak
yang berkepentingan. Antara lain Badan Pertanahan Nasional apabila terjadi
penyitaan tanah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1961 jo Pasal 198-199 H1R.
5) Melakukan
penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
6) Melaksanakan
tugas di wilayah.
7) Pengadilan
Agama yang bersangkutan.
1. Bidang
Kesekretariatan
a. Bagian
Umum
1) Dalam
melaksanakan rumusan tugas rencana kegiatan serta tenaga kerja yang ditentukan
atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan
prasarana.
2)
Dalam bidang pengelolaan surat menyurat, mendistribusikan
surat keluar masuk memperlancar penyampaian informasi.
3)
Untuk pengelolaan barang inventaris digunakan Sistem
Akuntansi Informasi Barang Milik Negara (SAI-BMN)
b. Bagian
Ortala dan Kepegawaian
1)
Menganalisa data pegawai bidang kesekretariatan serta
mengirimkan diklat pegawai ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
2)
Mcningkatkan pembinaan pegawai di lingkungan
kesekretariatan secara rutin.
3)
Mengembangkan sistem koordinasi antar
komponen/perangkat organisasi yang ada di Pengadilan Agama Kudus
4) Mengusulkan
penambahan pegawai
c. Bagian
Perencanaan dan Keuangan
1)
Terwujudnya keterbukaan dan akuntabilitas
penyelenggaraan keuangan dengan sasaran terwujudnya traansparansi.
2) Menyusun
rencana kerja bagian keuangan
3) Membukukan
semua pengeluaran DIPA kedalam buku kas umum, buku bantu pajak, buku bantu
bank, buku kas tunai, buku pembantu pcngawasan UP, buku pengawasan kredit
masing- masing MAK, buku PPh dan PPn.
2. Bidang
keperkaraan
a. Peningkatan kinerja dan pelayanan
terhadap masyarakat pencari keadilan dengan kegiatan:
1)
Meningkatkan pelayanan penerimaan dan peryelesaian
perkara dengan sistem SIADPA.
2)
Meningkatkan efektifitas waktu dan keramahan dalam
pelayanan penerimaan perkara terhadap pencari keadilan, dengan cara melakukan
penjadwalan terhadap petugas Meja I dan petugas bagian informasi pelayanan
hukum.
3)
Meningkatkan penyelesaian dan pcnyampaian salinan
putusan/ penetapan/ Akta cerai kepada para pihak.
4)
Meningkatkan pengiriman salinan putusan/penetapan
kepada Kantor Urusan Agama dan Instansi (bagi para pihak yang berstatus PNS)
secara baik dan benar.
5)
Meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat
pencari keadilan secara profesional.
6)
Meningkatkan pelayanan kepada pihak yang melakukan
riset dan penelitian di bidang hukum.
7)
Mengusulkan penambahan Hakim dan Panitera Pengganti
serta Jurusita pengganti untuk menunjang
peningkatan penyelesaian perkara.
b.
Peningkatan bidang administrasi perkara
dengan rencana kegiatan sebagai berikut:
1)
Mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan peradilan.
2)
Memberikan rasa keadilan dengan cepat dan jujur.
3)
Menciptakan peradilan yang mandiri dan independen
dari campur tangan pihak luar.
4)
Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama
dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat.
5)
Mewujudkan institusi peradilan yang efisien, efektif dan berkualitas.
6)
Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dengan
bermartabat, berintegrasi, bisa dipercaya dan transparan.
7)
Mengernbangkan penerapan managemen perkantoran modern
dalam pengelolaan administrasi perkara, administrasi kepegawaian, sarana
prasarana dan keuangan.
8) Meningkatkan
pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan.
3.
Pengamatan Tentang Pelaksanaan Ketentuan/ Aturan
Proses Peradilan
Berdasarkan pengamatan keadaan perkara di ruang sidang Pengadilan Agama Kudus
pada tanggal 27 Juni 2011 sampai 7 Juli 2010, ada beberapa kasus yang penulis
amati, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
SENIN
27 JUNI 2011:
1. 0041/Pdt.G/2011/PA
SRI
PENI binti SOEPARNO K
R.WACHYUDI ATMANAGARA bin R. SYAFARDAN ATMANAGARA 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
R.WACHYUDI ATMANAGARA bin R. SYAFARDAN ATMANAGARA 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
2.
0304/Pdt.G/2011/PA
SUGIYOTO bin SALIMIN
PUJI SUSANTI binti SUBUR 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6
SUGIYOTO bin SALIMIN
PUJI SUSANTI binti SUBUR 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6
3. 0337/Pdt.G/2011/PA
YUYUN TRIWIDYA NOVANTIKA BINTI MUCHTAROM cq ASLAMAH, SH.
SUTRISNO BIN SELAMET GIRUN 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6
YUYUN TRIWIDYA NOVANTIKA BINTI MUCHTAROM cq ASLAMAH, SH.
SUTRISNO BIN SELAMET GIRUN 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6
4.
0469/Pdt.G/2011/PA
DWI SISWATI BINTI SUGI, ALM
DONI KURNIAWAN BIN ADIYOSO 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
DWI SISWATI BINTI SUGI, ALM
DONI KURNIAWAN BIN ADIYOSO 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
5. 0111/Pdt.G/2011/PA
PURWATI binti SUDARNO
TANHADI ISNAN bin SUBAGYO 27 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda pembuktian + Panggil Tergugat
PURWATI binti SUDARNO
TANHADI ISNAN bin SUBAGYO 27 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda pembuktian + Panggil Tergugat
7
. 0488/Pdt.G/2011/PA
ZUMROTUN BINTI MASRIAN
NOOR CHAN BIN NASIKAN 27 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
ZUMROTUN BINTI MASRIAN
NOOR CHAN BIN NASIKAN 27 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
8.
0492/Pdt.G/2011/PA
SUTRI BINTI SUMARNO
WANTO BIN SUKAT 27 Jun 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
SUTRI BINTI SUMARNO
WANTO BIN SUKAT 27 Jun 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
9.
0174/Pdt.G/2011/PA
SELAMET SUSANTO bin BADRUS SALAM
FADLILATUL CHUSNI binti MOCH. RIFA'IE 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 7 agenda Klarifikasi Panggilan + Panggil Tergugat
SELAMET SUSANTO bin BADRUS SALAM
FADLILATUL CHUSNI binti MOCH. RIFA'IE 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 7 agenda Klarifikasi Panggilan + Panggil Tergugat
10.
0286/Pdt.G/2011/PA
SRI WAHYUNINGSIH binti SUTRISTIYANTO
SANTIKA WIJAYA bin HALIM HANDOYO 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Mediasi
SRI WAHYUNINGSIH binti SUTRISTIYANTO
SANTIKA WIJAYA bin HALIM HANDOYO 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Mediasi
11.
0378/Pdt.G/2011/PA
NGATINI binti SURAT
SUHADI NOOR ARIFIN bin KASIPAN 27 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Pembuktian + KPT
NGATINI binti SURAT
SUHADI NOOR ARIFIN bin KASIPAN 27 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Pembuktian + KPT
12.
0410/Pdt.G/2011/PA
HARTOPO bin SAMSI
PURWATI KARSIDI AMD. EUB binti H. ALI KARSIDI 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Mediasi
HARTOPO bin SAMSI
PURWATI KARSIDI AMD. EUB binti H. ALI KARSIDI 27 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Mediasi
13.
0476/Pdt.G/2011/PA
MALIKAH binti MIKIN
NOOR ACHMAD bin MUNDIRIN ( Alm ) 27 Jun 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
MALIKAH binti MIKIN
NOOR ACHMAD bin MUNDIRIN ( Alm ) 27 Jun 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
2. SELASA, 28 JUNI 2011
1.
0062/Pdt.G/2011/PA
NUNUNG MARIANA binti SUTARMAN (ALM)
M. SUCI SETYAWAN bin KUSMANTO 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
NUNUNG MARIANA binti SUTARMAN (ALM)
M. SUCI SETYAWAN bin KUSMANTO 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
2.
0114/Pdt.G/2011/PA
KARSIMAN BIN PANGSI
SUSILOWATI NOR KHOLIFAH BINTI WAHYUDIN 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda saksi Keluarga Penggugat
KARSIMAN BIN PANGSI
SUSILOWATI NOR KHOLIFAH BINTI WAHYUDIN 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda saksi Keluarga Penggugat
3.
0336/Pdt.G/2011/PA
IRWAN JUNAIDI BIN ABDUL ROHMAN
ENDRAWATI BINTI MOCHTAR 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Duplik Tergugat
IRWAN JUNAIDI BIN ABDUL ROHMAN
ENDRAWATI BINTI MOCHTAR 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Duplik Tergugat
4.
0377/Pdt.G/2011/PA
NASIRIN bin PARDI
BAROKAH binti SELAMET JODI 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat + Pembuktian
NASIRIN bin PARDI
BAROKAH binti SELAMET JODI 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat + Pembuktian
5.
0392/Pdt.G/2011/PA
ISNIYAH, S.Ag. MH binti H. CHUMAIDI ;
ZARTO ZAHRONI, SH BIN H. THOBARISTON 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
ISNIYAH, S.Ag. MH binti H. CHUMAIDI ;
ZARTO ZAHRONI, SH BIN H. THOBARISTON 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
6.
0439/Pdt.G/2011/PA
CHOERUL ANNAS bin SURIPAN ( Alm )
NURUL HIDAYAH binti MASRUKAH 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Laporan Mediasi
CHOERUL ANNAS bin SURIPAN ( Alm )
NURUL HIDAYAH binti MASRUKAH 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Laporan Mediasi
7.
0444/Pdt.G/2011/PA
KARNADI bin KROMO SARDI
DJUMINAH binti PARTO BELOT 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Pembuktian + Panggil Tergugat
KARNADI bin KROMO SARDI
DJUMINAH binti PARTO BELOT 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Pembuktian + Panggil Tergugat
8.
0450/Pdt.G/2011/PA
RATNA SETYA KAPTI BINTI SUTOWO
AZIZ MUHTAROM BIN MULYONO 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat / saksi
RATNA SETYA KAPTI BINTI SUTOWO
AZIZ MUHTAROM BIN MULYONO 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat / saksi
9.
0454/Pdt.G/2011/PA
NUR YANAH binti KARMIN
KUSRIN bin SAIMAN 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat
NUR YANAH binti KARMIN
KUSRIN bin SAIMAN 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat
10.
0467/Pdt.G/2011/PA
BAROKAH BINTI SIRSAN (ALM)
KASMU'IN BIN YATIMAN (ALM) 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
BAROKAH BINTI SIRSAN (ALM)
KASMU'IN BIN YATIMAN (ALM) 28 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
11.
0479/Pdt.G/2011/PA
YULIANINGRUM binti DJUMALA
MULYADI bin MUKAYEN ( ALM ) 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Penggugat + Tergugat
YULIANINGRUM binti DJUMALA
MULYADI bin MUKAYEN ( ALM ) 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Penggugat + Tergugat
12.
0480/Pdt.G/2011/PA
SITI SUNDARI binti SUMAKNO
SUWITONO bin SUPARMAN 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
SITI SUNDARI binti SUMAKNO
SUWITONO bin SUPARMAN 28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
13.
0513/Pdt.G/2011/PA
NOOR WAHYUDI bin GUNAWAN
NOOR ACHLIDAH binti BUNGKUS KUSMANTO 28 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
NOOR WAHYUDI bin GUNAWAN
NOOR ACHLIDAH binti BUNGKUS KUSMANTO 28 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
14.
0061/Pdt.P/2011/PA
AKHSAN bin ACHMAD permohonan dispensasi anak yang bernama M.KHOIRUL AFLAH dan RINA WATI
28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1
AKHSAN bin ACHMAD permohonan dispensasi anak yang bernama M.KHOIRUL AFLAH dan RINA WATI
28 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1
3. KAMIS, 30 JUNI 2011
1.
0121/Pdt.G/2011/PA
MUHAMMAD ZAINURI BIN SUKRI KAMTO
SITI AISYAH BINTI SUNARDI, Alm 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
MUHAMMAD ZAINURI BIN SUKRI KAMTO
SITI AISYAH BINTI SUNARDI, Alm 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
2.
0345/Pdt.G/2011/PA
HARTONO BIN SABAR,ALM
SULISTIAWATI BINTI MOHAMAD 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
HARTONO BIN SABAR,ALM
SULISTIAWATI BINTI MOHAMAD 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
3.
0342/Pdt.G/2011/PA
SUMARMI BINTI SUNARDI
SUYADI BIN PADMO SURATNO 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 5 agenda Bukti Tergugat
SUMARMI BINTI SUNARDI
SUYADI BIN PADMO SURATNO 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 5 agenda Bukti Tergugat
4.
0058/Pdt.P/2011/PA
SUBIKAT bin TONI
- 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Ket. Orang tua calon suami
SUBIKAT bin TONI
- 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Ket. Orang tua calon suami
5.
0182/Pdt.G/2011/PA
MOHAMMAD IMRON bin H. SOLCHAN
EVI WARDHANI binti MAS'AD 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 12 agenda Bukti
MOHAMMAD IMRON bin H. SOLCHAN
EVI WARDHANI binti MAS'AD 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 12 agenda Bukti
6.
0292/Pdt.G/2011/PA
IRWANTO BIN KASPAN
MAESAROH BIN A. SUTARI 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Panggil Tergugat
IRWANTO BIN KASPAN
MAESAROH BIN A. SUTARI 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Panggil Tergugat
7.
0329/Pdt.G/2011/PA
NASRULLAH KAMAL,SE BIN H.M. FADLULLAH KARTUBY
HANIK AHROZAH BINTI ALI MASBIN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Replik Penggugat / Jawab Rekonpensi
NASRULLAH KAMAL,SE BIN H.M. FADLULLAH KARTUBY
HANIK AHROZAH BINTI ALI MASBIN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Replik Penggugat / Jawab Rekonpensi
8.
0338/Pdt.G/2011/PA
FIRDAUS KURNIAWAN BIN NOR AHMAD
RISTIA NOOR HIDAYAH BINTI ARIS PAIJAN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 4 agenda Jawaban Tergugat
FIRDAUS KURNIAWAN BIN NOR AHMAD
RISTIA NOOR HIDAYAH BINTI ARIS PAIJAN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 4 agenda Jawaban Tergugat
9.
0355/Pdt.G/2011/PA
ALI MUSTOFA BIN SURATEMIN
YUARNIDA SURYANINGSIH BINTI SURYONO 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 4 agenda Panggil Kuasa Penggugat
ALI MUSTOFA BIN SURATEMIN
YUARNIDA SURYANINGSIH BINTI SURYONO 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 4 agenda Panggil Kuasa Penggugat
10.
0391/Pdt.G/2011/PA
RAEKAN Bin RUSDI (Alm) Qq ABDULLAH ASYIQ,S.HI
SUNARTI Binti DIRJO (Alm) 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4 agenda Pembuktian
RAEKAN Bin RUSDI (Alm) Qq ABDULLAH ASYIQ,S.HI
SUNARTI Binti DIRJO (Alm) 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4 agenda Pembuktian
11.
0397/Pdt.G/2011/PA
SLAMET ROHADI bin SUMINO
SITI MASRUROH binti MASROH 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 5 Pembuktian agenda Penggugat + Panggil Tergugat
SLAMET ROHADI bin SUMINO
SITI MASRUROH binti MASROH 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 5 Pembuktian agenda Penggugat + Panggil Tergugat
12.
0475/Pdt.G/2011/PA
YUNIK HANDAYANI BINTI YANTO HALIM
PURWANTO BIN KUSMAN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1
YUNIK HANDAYANI BINTI YANTO HALIM
PURWANTO BIN KUSMAN 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1
13.
0493/Pdt.G/2011/PA
SUPATIMAH binti TEMU
AGUS SALIM bin SAIDI 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
SUPATIMAH binti TEMU
AGUS SALIM bin SAIDI 30 Jun 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
14.
0507/Pdt.G/2011/PA
NOOR SUGENG BIN TASMO SONHAJI
FAJRIYAH BINTI IDROIL 30 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
NOOR SUGENG BIN TASMO SONHAJI
FAJRIYAH BINTI IDROIL 30 Jun 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
15.
0048/Pdt.G/2011/PA
KUSMINAH BINTI KARTO WARSIDI (Alm)
PAIDI BIN MOKARWI (Alm) 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Mediasi
KUSMINAH BINTI KARTO WARSIDI (Alm)
PAIDI BIN MOKARWI (Alm) 30 Jun 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Mediasi
4. SENIN 4 JULI 2011
1.
0158/Pdt.G/2011/PA
SUBAIDAH BINTI KUSNAN
ACHMAD SAMARULIN'AM BIN ALI ZUBAIDI 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru daftar
SUBAIDAH BINTI KUSNAN
ACHMAD SAMARULIN'AM BIN ALI ZUBAIDI 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru daftar
2.
0488/Pdt.G/2011/PA
ZUMROTUN BINTI MASRIAN
NOOR CHAN BIN NASIKAN 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
ZUMROTUN BINTI MASRIAN
NOOR CHAN BIN NASIKAN 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
3.
0498/Pdt.G/2011/PA
NURUL FAHRULI bin ROCHMAT, SW
NOOR KHOTIMAH binti NOOR FAQIH 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
NURUL FAHRULI bin ROCHMAT, SW
NOOR KHOTIMAH binti NOOR FAQIH 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
4.
0866/Pdt.G/2010/PA
ALI MARSUDI BIN SAFI'I
EVY TRI CAHYA WATI BINTI SUWARNO 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4
ALI MARSUDI BIN SAFI'I
EVY TRI CAHYA WATI BINTI SUWARNO 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4
5.
0065/Pdt.P/2011/PA
KHAMDUN BIN NOR HAMID
- 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
KHAMDUN BIN NOR HAMID
- 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
6.
0511/Pdt.G/2011/PA
MASLICHAH binti SANOESI ( Alm )
NOOR SUGI bin MUHAMAD KASIL 04 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
MASLICHAH binti SANOESI ( Alm )
NOOR SUGI bin MUHAMAD KASIL 04 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
7.
0041/Pdt.G/2011/PA
SRI PENI binti SOEPARNO K
R.WACHYUDI ATMANAGARA bin R. SYAFARDAN ATMANAGARA 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Bukti
SRI PENI binti SOEPARNO K
R.WACHYUDI ATMANAGARA bin R. SYAFARDAN ATMANAGARA 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Bukti
8.
0160/Pdt.G/2011/PA
ZURIYAH binti KASBAN
WALUYO bin WIRYO PAWIRO 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Pembuktian
ZURIYAH binti KASBAN
WALUYO bin WIRYO PAWIRO 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Pembuktian
9.
0457/Pdt.G/2011/PA
AGUSTUS ARIFIN bin RASIPAN
NOR ASIYAH binti JONO 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
AGUSTUS ARIFIN bin RASIPAN
NOR ASIYAH binti JONO 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
10.
0469/Pdt.G/2011/PA
DWI SISWATI BINTI SUGI, ALM
DONI KURNIAWAN BIN ADIYOSO 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
DWI SISWATI BINTI SUGI, ALM
DONI KURNIAWAN BIN ADIYOSO 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2
11.
0423/Pdt.G/2011/PA
SOLIKHATUN binti KARTONO
DARMADI bin SADI 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
SOLIKHATUN binti KARTONO
DARMADI bin SADI 04 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
12.
0304/Pdt.G/2011/PA
SUGIYOTO bin SALIMIN
PUJI SUSANTI binti SUBUR 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 7 agenda Bukti Tergugat
PUJI SUSANTI binti SUBUR 04 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 7 agenda Bukti Tergugat
13. 0319/Pdt.G/2011/PA
ZAINAL ABIDIN BIN K.H.MA'SHUM.AK
MUFLIA YULIANI BINTI ROSYIDI 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Pembuktian
ZAINAL ABIDIN BIN K.H.MA'SHUM.AK
MUFLIA YULIANI BINTI ROSYIDI 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Pembuktian
14.
0499/Pdt.G/2011/PA
MERI SETYOWATI binti SUYONO ( Alm )
SUGIYONO bin BARNAWI TUGI ( Alm ) 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
MERI SETYOWATI binti SUYONO ( Alm )
SUGIYONO bin BARNAWI TUGI ( Alm ) 04 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
5.
SELASA, 5 JULI 2010
1.
0295/Pdt.G/2011/PA
ANDI SULISTYONO bin JASMAN
CHASANAH binti M. KASTAM 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6 agenda Musyawarah Majlis
ANDI SULISTYONO bin JASMAN
CHASANAH binti M. KASTAM 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6 agenda Musyawarah Majlis
2.
0336/Pdt.G/2011/PA
IRWAN JUNAIDI BIN ABDUL ROHMAN
ENDRAWATI BINTI MOCHTAR 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 7
IRWAN JUNAIDI BIN ABDUL ROHMAN
ENDRAWATI BINTI MOCHTAR 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 7
3.
0152/Pdt.G/2011/PA
VANTI YULI ASTUTI BINTI SUHADI
SANDY HARRY SAKTIAWAN BIN SUGIYANTO 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda jawaban Tergugat
VANTI YULI ASTUTI BINTI SUHADI
SANDY HARRY SAKTIAWAN BIN SUGIYANTO 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda jawaban Tergugat
4. 0439/Pdt.G/2011/PA
CHOERUL ANNAS bin SURIPAN ( Alm )
NURUL HIDAYAH binti MASRUKAH 05 Jul 2011 ruang sidang2 sidang ke 4 agenda pembuktian
CHOERUL ANNAS bin SURIPAN ( Alm )
NURUL HIDAYAH binti MASRUKAH 05 Jul 2011 ruang sidang2 sidang ke 4 agenda pembuktian
5.
0456/Pdt.G/2011/PA
MURSID NOOR SUBCHI
SITI SAROH binti SUHARDI 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Ter, lap. mediasi
MURSID NOOR SUBCHI
SITI SAROH binti SUHARDI 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Ter, lap. mediasi
6.
0467/Pdt.G/2011/PA
BAROKAH BINTI SIRSAN (ALM)
KASMU'IN BIN YATIMAN (ALM) 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 Pembuktian, TPL
BAROKAH BINTI SIRSAN (ALM)
KASMU'IN BIN YATIMAN (ALM) 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 Pembuktian, TPL
7.
0484/Pdt.G/2011/PA
NOOR CHAMID bin MOCH. SUKEMI
SULASIH binti SUJONO 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Penggugat
NOOR CHAMID bin MOCH. SUKEMI
SULASIH binti SUJONO 05 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Penggugat
8. 0517/Pdt.G/2011/PA
RISTIANI BINTI KEMIJAN
PURWANTO BIN KEMISAN 05 Jul 2011 ruang siding 2 dan baru daftar pendaftaran
RISTIANI BINTI KEMIJAN
PURWANTO BIN KEMISAN 05 Jul 2011 ruang siding 2 dan baru daftar pendaftaran
9.
0480/Pdt.G/2011/PA
SITI SUNDARI binti SUMAKNO
SUWITONO bin SUPARMAN 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2
SITI SUNDARI binti SUMAKNO
SUWITONO bin SUPARMAN 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2
10. 0422/Pdt.G/2011/PA
WIWIT
SUJARWADI BIN SUMIRIN
TATIK SUGIARTI BINTI SUKIRAN, Cq. SUPRIYADI, SH.MH Cs 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 3
TATIK SUGIARTI BINTI SUKIRAN, Cq. SUPRIYADI, SH.MH Cs 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 3
11.
0515/Pdt.G/2011/PA
AMBAR ROHANI bin KHUZAINI ( Alm )
ISWIGATI MARTANI binti NGAIJAN AKHMAD 05 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
AMBAR ROHANI bin KHUZAINI ( Alm )
ISWIGATI MARTANI binti NGAIJAN AKHMAD 05 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
12.
0443/Pdt.G/2011/PA
NOVIANTI DURROTUL MUNTAVIAH binti H. MUSTA'IN
ABDUL MUNIF bin H. NURWAHID 05 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
NOVIANTI DURROTUL MUNTAVIAH binti H. MUSTA'IN
ABDUL MUNIF bin H. NURWAHID 05 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
13. 0379/Pdt.G/2011/PA
HARNISIH binti SAWAL HARTONO
WARSISNO bin SUYUT 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 3 agenda Musyawarah menyelesaikan harta bersama
HARNISIH binti SAWAL HARTONO
WARSISNO bin SUYUT 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 3 agenda Musyawarah menyelesaikan harta bersama
14.
0344/Pdt.G/2011/PA
SULASMI Binti SUDARJO
IMAM RS Bin H.Nasrin 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Duplik Tergugat
SULASMI Binti SUDARJO
IMAM RS Bin H.Nasrin 05 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 6 agenda Duplik Tergugat
6. RABU, 6 JULI 2011
1.
0124/Pdt.G/2011/PA
SITI MAFTUKAH binti NASIRIN
SUMARDI bin BAJANG WARISIN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
SITI MAFTUKAH binti NASIRIN
SUMARDI bin BAJANG WARISIN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1
2. 0064/Pdt.P/2011/PA
EKO SETIYADI bin SARMIN
06 Jul 2011 ruang siding 1 dan baru pendaftaran
EKO SETIYADI bin SARMIN
06 Jul 2011 ruang siding 1 dan baru pendaftaran
3.
0322/Pdt.G/2011/PA
SITI MUASAROH BINTI PARNI
GUNAWAN BIN SUTIYONO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6 agenda Replik
SITI MUASAROH BINTI PARNI
GUNAWAN BIN SUTIYONO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 6 agenda Replik
4. 0332/Pdt.G/2011/PA
SULISTIONO bin MASKUKOH
ARIS FARIDZATIN bin NUR CHAMIT 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 5 agenda Jawaban Tergugat
SULISTIONO bin MASKUKOH
ARIS FARIDZATIN bin NUR CHAMIT 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 5 agenda Jawaban Tergugat
5.
0368/Pdt.G/2011/PA
ENDANG SUMINARSIH Binti SUKARWI
SUPENO Bin SIPIN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4 agenda Panggil Tergugat/ Pembuktian
ENDANG SUMINARSIH Binti SUKARWI
SUPENO Bin SIPIN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4 agenda Panggil Tergugat/ Pembuktian
6.
0375/Pdt.G/2011/PA
SUKARNI binti SUTRIMO
SUTRIMAN bin KASRI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 5 agenda Pembuktian Penggugat
SUKARNI binti SUTRIMO
SUTRIMAN bin KASRI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 5 agenda Pembuktian Penggugat
7.
0433/Pdt.G/2011/PA
IDA AYU MAHARANI binti SUDARMONO
ACHMAD FANI FACHRUDIN bin ACHMAD RIFAI 06 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Panggil Penggugat Tergugat
IDA AYU MAHARANI binti SUDARMONO
ACHMAD FANI FACHRUDIN bin ACHMAD RIFAI 06 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 2 agenda Panggil Penggugat Tergugat
8. 0437/Pdt.G/2011/PA
SUWARNI BINTI WARNO
SUJIYANTO BIN KOWISONO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat
SUWARNI BINTI WARNO
SUJIYANTO BIN KOWISONO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 2 agenda Panggil Tergugat
9.
0446/Pdt.G/2011/PA
ALI GHOFAR bin BUWONO ( Alm )
NOOR FAIZAH binti HARLANI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Mediasi
ALI GHOFAR bin BUWONO ( Alm )
NOOR FAIZAH binti HARLANI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Mediasi
10.
0455/Pdt.G/2011/PA
HUSNUL CHOTIMAH binti ARWANI
NOROCHIM bin SLAMET 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
HUSNUL CHOTIMAH binti ARWANI
NOROCHIM bin SLAMET 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Tergugat
11. 0461/Pdt.G/2011/PA
HARIYONO BIN HARUN
SUSANTI BINTI SUPARMAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Penggugat + Tergugat
HARIYONO BIN HARUN
SUSANTI BINTI SUPARMAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Panggil Penggugat + Tergugat
12. 0468/Pdt.G/2011/PA
DESIANA WAHYU KHOYANANTI binti WAHYU PRIYO. S
MUHAMMAD ABDUL AZIS bin AHMAD KASAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Mencari alamat tergugat
DESIANA WAHYU KHOYANANTI binti WAHYU PRIYO. S
MUHAMMAD ABDUL AZIS bin AHMAD KASAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 1 agenda Mencari alamat tergugat
13.
0477/Pdt.G/2011/PA
SUBIYANTI binti RUSMAN
ASRORI bin KARSIDI 06 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Laporan Mediasi
SUBIYANTI binti RUSMAN
ASRORI bin KARSIDI 06 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang ke 1 agenda Laporan Mediasi
14. 0487/Pdt.G/2011/PA
M. NOR KOLIS bin ABDUL BASYIR
RUSTIATI binti SITI FATIMAH 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
M. NOR KOLIS bin ABDUL BASYIR
RUSTIATI binti SITI FATIMAH 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
15. 0483/Pdt.G/2011/PA
NORROHMAN bin MUSLIM
ISROCHAH binti MUHAMAD 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
NORROHMAN bin MUSLIM
ISROCHAH binti MUHAMAD 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
16. 0110/Pdt.G/2011/PA
SALIS RAHMAWATI binti H. MASJHUDI
SINDHUNG RUDHY KAHARSO bin SOETRISNO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 10
SALIS RAHMAWATI binti H. MASJHUDI
SINDHUNG RUDHY KAHARSO bin SOETRISNO 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 10
17. 0026/Pdt.G/2011/PA
ISTIQOMAH, S.Pdi., MA. BINTI MOH.NURCHAN, BA.
M. ZAENAL ARIFIN, S.Hi. bin MUNDIR 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Duplik / Panggil Tergugat
ISTIQOMAH, S.Pdi., MA. BINTI MOH.NURCHAN, BA.
M. ZAENAL ARIFIN, S.Hi. bin MUNDIR 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 3 agenda Duplik / Panggil Tergugat
18.
0426/Pdt.G/2011/PA
NGATONAH binti NGATMI AL MULYONO
MUSLIMIN bin SUSMAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan pendaftaran
NGATONAH binti NGATMI AL MULYONO
MUSLIMIN bin SUSMAN 06 Jul 2011 ruang sidang 2 dan pendaftaran
19.
0915/Pdt.G/2010/PA
AGUNG SETYA NUGROHO BIN H. CHURIKA
LUCIA RUSWANDI BINTI ARI RUSWANDI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 12 agenda Musyawarah Majlis
AGUNG SETYA NUGROHO BIN H. CHURIKA
LUCIA RUSWANDI BINTI ARI RUSWANDI 06 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 12 agenda Musyawarah Majlis
20.
0490/Pdt.G/2011/PA
NUR HAYATI binti MASLAN (alm)
ROFIQ bin DARMIN (alm) 06 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
NUR HAYATI binti MASLAN (alm)
ROFIQ bin DARMIN (alm) 06 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
7.KAMIS,
7 JULI 2010
1.
0472/Pdt.G/2011/PA
NORMA DYAH APRILIANTI binti MUNIEF NOOR
AHMAD HARIYANTO bin NUR KASIM 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
NORMA DYAH APRILIANTI binti MUNIEF NOOR
AHMAD HARIYANTO bin NUR KASIM 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
2.
0626/Pdt.G/2010/PA
KUSNAN bin KASMI
YATI binti POJOK 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 3
KUSNAN bin KASMI
YATI binti POJOK 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 3
3.
0350/Pdt.G/2011/PA
DJUMINI BINTI KASAN,ALM
MASIDJAN BINTI KASRADJI 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Duplik
DJUMINI BINTI KASAN,ALM
MASIDJAN BINTI KASRADJI 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Duplik
4.
0409/Pdt.G/2011/PA
EKA INDRIANI,SE Binti SUPRIH (Alm)
ABDUR RAHMAN AGHAF Bin ABDUL GHOFUR 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 4 agenda Mediasi
EKA INDRIANI,SE Binti SUPRIH (Alm)
ABDUR RAHMAN AGHAF Bin ABDUL GHOFUR 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 4 agenda Mediasi
5.
0414/Pdt.G/2011/PA
SUHARDI BIN SOKA
SITI FARIS FATMAWATI BINTI SUPRIYONO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 1 agenda Mediasi
SUHARDI BIN SOKA
SITI FARIS FATMAWATI BINTI SUPRIYONO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 1 agenda Mediasi
6. 0415/Pdt.G/2011/PA
YULI KUNCOROWATI binti SARIMAN
HASAN MA'MURI bin SUKARNO A. ROFIQ 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 2 agenda Panggil Tergugat
YULI KUNCOROWATI binti SARIMAN
HASAN MA'MURI bin SUKARNO A. ROFIQ 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 2 agenda Panggil Tergugat
7. 0441/Pdt.G/2011/PA
SITI KUSMIATUN binti TARSAN ( Alm )
ABDUL GHOFUR bin RAPAN 07 Jul 2011 ruang sidng 2 sidang 2 agenda Panggil Penggugat
SITI KUSMIATUN binti TARSAN ( Alm )
ABDUL GHOFUR bin RAPAN 07 Jul 2011 ruang sidng 2 sidang 2 agenda Panggil Penggugat
8.
0448/Pdt.G/2011/PA
HARIYATI binti HASYIM
JAMAN bin WAGIRAH ( Alm ) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
HARIYATI binti HASYIM
JAMAN bin WAGIRAH ( Alm ) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
9.
0451/Pdt.G/2011/PA
SUHARYONO bin SUJONO
SULASIH binti KARYONO CHOERUN 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
SUHARYONO bin SUJONO
SULASIH binti KARYONO CHOERUN 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
10.
0514/Pdt.G/2011/PA
SUPARNO bin PARSO
SARINI binti TOYUDO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
SUPARNO bin PARSO
SARINI binti TOYUDO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 dan baru pendaftaran
11.
0471/Pdt.G/2011/PA
SUPRIYADI BIN SUCIPTO
SRI MULYANINGTYAS BINTI SARKAWI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 1 genda Mediasi
SUPRIYADI BIN SUCIPTO
SRI MULYANINGTYAS BINTI SARKAWI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 1 genda Mediasi
12.
0508/Pdt.G/2011/PA
YULFAH binti MARWAN
NASIR ANANIAS bin SATOMO ( Alm ) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
YULFAH binti MARWAN
NASIR ANANIAS bin SATOMO ( Alm ) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
13. 0475/Pdt.G/2011/PA
YUNIK HANDAYANI BINTI YANTO HALIM
PURWANTO BIN KUSMAN 07 Jul 2011 ruang sidng 1 sidang 2 agenda Panggil Tergugat
YUNIK HANDAYANI BINTI YANTO HALIM
PURWANTO BIN KUSMAN 07 Jul 2011 ruang sidng 1 sidang 2 agenda Panggil Tergugat
14. 0478/Pdt.G/2011/PA
SITI MARLIYANAH binti H. TARMUJI
SARIPAN bin RAICHAN 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
SITI MARLIYANAH binti H. TARMUJI
SARIPAN bin RAICHAN 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
15.
0481/Pdt.G/2011/PA
CHUMIYATI binti SUMEDI
SUDI UTOMO bin HARTOMO 07 Jul 2011 ruang siding 1 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
CHUMIYATI binti SUMEDI
SUDI UTOMO bin HARTOMO 07 Jul 2011 ruang siding 1 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
16. 0506/Pdt.G/2011/PA
ISTIKOMAH binti ACHMAD WAGIRAN
EKO FAJARYANTO bin NOR YONO 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran 0
ISTIKOMAH binti ACHMAD WAGIRAN
EKO FAJARYANTO bin NOR YONO 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran 0
17.
0048/Pdt.G/2011/PA
KUSMINAH BINTI KARTO WARSIDI (Alm)
PAIDI BIN MOKARWI (Alm) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4
KUSMINAH BINTI KARTO WARSIDI (Alm)
PAIDI BIN MOKARWI (Alm) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang ke 4
18.
0355/Pdt.G/2011/PA
ALI MUSTOFA BIN SURATEMIN
YUARNIDA SURYANINGSIH BINTI SURYONO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 5 agenda Jawaban Tergugat
ALI MUSTOFA BIN SURATEMIN
YUARNIDA SURYANINGSIH BINTI SURYONO 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 5 agenda Jawaban Tergugat
19.
0507/Pdt.G/2011/PA
NOOR SUGENG BIN TASMO SONHAJI
FAJRIYAH BINTI IDROIL 07 Jul 2011 ruang siaing 1 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
NOOR SUGENG BIN TASMO SONHAJI
FAJRIYAH BINTI IDROIL 07 Jul 2011 ruang siaing 1 sidang 1 agenda Panggil Tergugat
20.
0428/Pdt.G/2011/PA
H.ABDUL BASITH,Amd Bin H.ABDUL GHOFUR
ANI NUR KHOLIFAH Bin MOH,SUNTARI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 2
H.ABDUL BASITH,Amd Bin H.ABDUL GHOFUR
ANI NUR KHOLIFAH Bin MOH,SUNTARI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 2
21.
0391/Pdt.G/2011/PA
RAEKAN Bin RUSDI (Alm) Qq ABDULLAH ASYIQ,S.HI
SUNARTI Binti DIRJO (Alm) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Bukti / 2 SP
RAEKAN Bin RUSDI (Alm) Qq ABDULLAH ASYIQ,S.HI
SUNARTI Binti DIRJO (Alm) 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Bukti / 2 SP
22.
0460/Pdt.G/2011/PA
Hj. CHOLIFAH binti ASMURI
BEJO ENDARTO bin MAD SIRAT 07 Jul 2011 ruang sidang 1 idang 2 agenda Mediasi
Hj. CHOLIFAH binti ASMURI
BEJO ENDARTO bin MAD SIRAT 07 Jul 2011 ruang sidang 1 idang 2 agenda Mediasi
23.
0445/Pdt.G/2011/PA
MULYO
BUDIYONO bin MULYO WAHONO ( Alm )
DIAN ARIANI binti SUWARTONO ( Alm ) 07 Jul 2011ruang siding 1 dan baru pendaftaran
DIAN ARIANI binti SUWARTONO ( Alm ) 07 Jul 2011ruang siding 1 dan baru pendaftaran
24.
0345/Pdt.G/2011/PA
HARTONO BIN SABAR,ALM
SULISTIAWATI BINTI MOHAMAD 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 3 agenda Belum terlaksana T Haid
HARTONO BIN SABAR,ALM
SULISTIAWATI BINTI MOHAMAD 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 3 agenda Belum terlaksana T Haid
25.
0501/Pdt.G/2011/PA
SRI MARYATI BINTI SUKARMAN
SUBADI BIN RAMSI 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
SRI MARYATI BINTI SUKARMAN
SUBADI BIN RAMSI 07 Jul 2011 ruang sidang 2 dan baru pendaftaran
26. 0338/Pdt.G/2011/PA
FIRDAUS KURNIAWAN BIN NOR AHMAD
RISTIA NOOR HIDAYAH BINTI ARIS PAIJAN 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 5 agenda Replik Konpensi / Jawaban Rekonpensi
FIRDAUS KURNIAWAN BIN NOR AHMAD
RISTIA NOOR HIDAYAH BINTI ARIS PAIJAN 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 5 agenda Replik Konpensi / Jawaban Rekonpensi
27.
0329/Pdt.G/2011/PA
NASRULLAH KAMAL,SE BIN H.M. FADLULLAH KARTUBY
HANIK AHROZAH BINTI ALI MASBIN 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 7 agenda Duplik Tergugat
NASRULLAH KAMAL,SE BIN H.M. FADLULLAH KARTUBY
HANIK AHROZAH BINTI ALI MASBIN 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 7 agenda Duplik Tergugat
28.
0292/Pdt.G/2011/PA
IRWANTO BIN KASPAN
MAESAROH BIN A. SUTARI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 7 agenda Duplik Rekonpensi
IRWANTO BIN KASPAN
MAESAROH BIN A. SUTARI 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 7 agenda Duplik Rekonpensi
29.
0182/Pdt.G/2011/PA
MOHAMMAD IMRON bin H. SOLCHAN
EVI WARDHANI binti MAS'AD 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 13 agenda Bukti Rekonpensi
MOHAMMAD IMRON bin H. SOLCHAN
EVI WARDHANI binti MAS'AD 07 Jul 2011 ruang sidang 1 sidang 13 agenda Bukti Rekonpensi
30.
0833/Pdt.G/2010/PA
SUWARSIH binti SUKARDI
TURAIKAN bin IRKHAM 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Musyawarah Hakim
SUWARSIH binti SUKARDI
TURAIKAN bin IRKHAM 07 Jul 2011 ruang sidang 2 sidang 5 agenda Musyawarah Hakim
* Ketentuan/ Aturan Proses Peradilan
1)
Majelis Hakim memulai sidang dengan bacaan alfatihah
2)
Kemudian menyatakan sidang dibuka untuk umum, ketuk palu 3 kali.
3)
Ketua majelis menyuruh Panitera memanggil para pihak
ke ruang sidang.
4)
Hakim
menanyai identitas para pihak, upaya perdamaian (penasehatan-penasehatan)
5)
Menginjak materi sidang dinyatakan tertutup ketuk
palu 1 kali.
6) Membacakan
surat gugatan (ada perubahan atau tidak)
7)
Jawab- jinawab
8)
Dinyatakan tertulis atau lisan
9)
Pemeriksaan/ pembuktian
10) Sidang di
sekors untuk musyawarah hakim
11) Majelis
mengatakan sidang dinyatakan terbuka untuk umum untuk pembacaan putusan ketuk palu 1 kali.
12) Kemudian sidang
selesai dan ditutup dengan 3 ketukan.
Jalannya
persidangan antara lain sebagai berikut:
a)
Sidang hari selasa tanggal 28 Juni 2011 susunan Majelis :
Majelis
Hakim : Dra. Hj. Nur Khayati
Hakim
Anggota : Drs. H. Abd. Adhim
Hakim
Anggota : Drs. H. Syukur, MH
Panitera
Pengganti : Nanik Najmi’ah, SH
Sidang
perkara No. 466 / pdt.G / 2011 / PA Kudus
Jenis perkara : Cerai gugat
Pihak Penggugat : Munarti
Pihak Tergugat :
Muhamad sukur
Agenda sidang : Penggugat dan Tergugat hadir dan telah
diadakan upaya mediasi tapi tidak berhasil dan dilanjutkan dengan acara
pembacaan gugatan, sidang ditunda untuk pembacaan jawab gugatan dari pihak
tergugat
Sidang perkara
No. 515 / Pdt. G / 2011 / PA Kudus
Jenis perkara :
Permohonan cerai talak
Pihak Penggugat :
Noorwahyudin
Pihak Tergugat :
Noor achlidah
Agenda Sidang : Masih
proses mediasi karena pada sidang pertama antara penggugat dan tergugat tidak
hadir
Sidang perkara
No. 315 / Pdt. G / 2011 / PA Kudus
Jenis perkara : Cerai gugat
Pihak Penggugat : Siti Chalifah
Pihak Tergugat :
Sujud
Agenda Sidang : Penggugat hadir dantergugat tidak hadir
setelah dipanggil dua kali,acara dilanjutkan dengan pembuktian yang berupa akta
ontentik dan pemanggilan saksi-saksi,kemudian pembacaan kesimpulan,kemudian
dilanjut dengan acara putusan vestek dan pembayaran iwad sebesar Rp 10.000,-
b) Sidang
hari senin tanggal 4 juli 2011 susunan majelis
Majelis hakim : Drs. Abd Adhim
Majelis anggota : Drs. Nur Salim, SH, MH
Majelis
anggota : AH Sholih, SH
Panitera pengganti : Moh. Rofi’i, S.Ag
Siding perkara nomor 0041/ Pdt.G/ 2011
PA Kudus
Jenis perkara : cerai talak
Pihak penggugat : agustus arifin bin rasipan
Pihak tergugat : nor asiyah binti jono
Agenda sidang : pembacaan gugatan, medisasi tidak berhasil P masih
ingin cerai dengan T, nikah 2007, perubahan gugatan, jawaban penggugat
(replik), jawaban tergugat (duplik), puncak pertengkaran 5 mei,
4.
Pengamatan tentang penyimpangan dari ketentuan dalam
proses peradilan
Dari hasil
pengamatan penulis di pengadilan Agama Kudus, penulis tidak menemui ada suatu
hal yang menyimpang dari ketentuan dalam proses persidanagan dasarnya
persidangan yang berjalan sudah sesuai
dengan hokum acara persidangan yang berlaku, yaitu telah terpenuhinya
apa yang dimaksud oleh UU RI No. 3 Th. 2006 perubahan dari UU RI No. 7 Tahun
1989.
5.
Pengamatan tentang solusi yang dilakukan oleh petugas
atau instansi terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam proses peradilan.
Berdasarkan pengamatan
kami kelompok III dari tanggal 27 juni 2011 sampai 7 juli 2011 Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Kudus, yang kami ketahui di dalam
proses peradilan apabila ada permasalahan hukum, maka penyelesaiannya atau
solusi yang dilakukan oleh petugas atau instansi adalah dengan kerjasama yang
baik, saling membantu, dan melengkapi atas kekurangan yang ada, misalnya: Pada
proses Peradilan, apabila seorang Hakim Ketua dalam menangani suatu kasus yang
berat dan tidak dapat diselesaikan sendiri, maka Hakim ketua bisa minta bantun
kepada Hakim anggota yang lain dan bisa juga minta bantuan kepada panitera,
karena salah satu dari tugas panitera disini adalah membantu tugas Hakim. Begitu
juga dengan panitera.
Kemudian solusi
yang ditawarkan adalah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang yaitu
perdamaian, karena itu adalah solusi yang baik jika dilaksanakan.
6.
Pengamatan terhadap koordinasi antar petugas dan
Instansi terkait dalam proses peradilan.
Antara petugas
dan Instansi terkait dalam proses peradilan saling berkoordinasi atau saling
bekerjasama sehingga dalam proses peradilan berjalan lancar jika berhubungan
dengan unstansu lain tanpa adanya kerjasama antara petugas dan instansi terkait
dalam proses peradilan maka tidak akan terwujud.
7.
Pengamatan terhadap perbedaan penanganan dan
penyesalan pada jenis- jenis perkara yang berbeda
Pada dasarnya
penanganan itu sama tetapi penyelesaian perkaranya yang berbeda-beda karena
penyelesaian suatu perkara harus mengacu pada penunaian kewajiban dan pemenuhan
hak serta penghindaran pihak-pihak yang terkait dari tindakan kezaliman. Suatu
produk hukum harus mengacu pada tujuan tersebut melaui pertimbangan yang
berdasarkan keadilan, walaupun hal ini sulit untuk dimaterialisasikan apalagi
untuk digeneralisasikan karena sangat bergantung pada permasalahan individu
pihak yang berkaitan langsung.
BAB
IV
PPL PENUNJANG
1) Bentuk
Kegiatan
Bentuk kegiatan dalam menunjang Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) mahasiswa jurusan syari’ah program studi Ahwal al- Syakhsiyah sebagai
berikut :
a. Pembekalan
Pembekalan ini
berbentuk pengarahan dari panitia Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) serta
pengarahan dari ketua STAIN Kudus. Disamping itu juga pengarahan dari instansi
yang terkait yaitu pengarahan dari Bapak Drs. H. Wahid Abidin, MH yang
merupakan ketua di pengadilan Agama Kudus. Kegiatan ini bertempat di gedung
Rektorat Lantai III STAIN Kudus.
Pengarahan ini
menjelaskan pada mahasiswa/ mahasiswi peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
tentang hal- hal yang berkaitan dengan tata urutan dalam berperkara. Dalam hal
ini mahasiswa/ mahasiswi masing- masing mempunyai tugas untuk melakukan
pengamatan proses berperkara di Pengadilan Agama Kudus.
Kegiatan ini
menjadikan mahasiswa/ mahasiswi lebih memahami dan mendapat gambaran tentang
tugas- tugas yang ada di Pengadilan.
b. Diskusi
Kelompok
Kegiatan ini kami laksanakan berpusat di musholla
Pengadilan Agama Kudus dan dijalankan sesuai dengan jadwal kelompok mulai dari
para meja, meja I, meja II dan meja III. Selain dari petugas pada bidang
tersebut, dosen pembimbing lapangan juga menjadi narasumber pada diskusi
kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar