Kamis, 14 Februari 2013

hukum islam



 
A.      PENDAHULUAN
      
Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah Kontinental, sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Adat.
Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.
Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Diriwayatkan pada suatu ketika Nabi mengutus sahabatnya ke Yaman untuk menjadi Gubernur disana. Sebelum berangkat Nabi menguji sahabatnya Mu’as bin Jabal dengan menanyakan sumber hukum yang akan dipergunakan kelak untuk memecahkan berbagai masalah dan sengketa yang dijumpai di daerah tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Mu’as dengan mengatakan bahwa dia akan mempergunakan Qur’an, sedangkan jika tidak terdapat di Qur’an dia akan mempergunakan Hadist dan jika tidak ditemukan di hadist maka dia akan mempergunakan akal dan akan mengikuti pendapatnya itu. Berdasarkan Hadist Mu’as bin Jabal dapat disimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga, yaitu: Qur’an, Sunnah Rasul dan Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
B.  PERMASALAHAN
1.    Apa Pengertian Hukum Islam?
2.    Apa tujuan hukum islam?
3.    Apa Teori sosial dalam perspektif epistimologi Islam?
C.  PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hukum Islam

Dalam kehidupan sehari-hari hukum Islam sering dikenal dengan kata
Fiqih Islam atau Syari’at. Kedua kata tersebut dimaksudkan untuk
menunjukkan tentang ajaran agama Islam yang memenuhi aspek-aspek
hukum. Antara kata Fiqih dan Syari’at dalam penggunaan sehari-hari tidak
ada perbedaan arti, padahal kalau dikaji secara mendalam kedua kata tersebut mempunyai arti yang berbeda.
Kata syari’at itu sendiri mencakup seluruh ajaran Islam, yang
menyangkup ibadah, muamalah, ahklak ataupun Fiqih itu sendiri, yang
semuanya bersumber dalam Al Qur'an. Sedangkan Fiqih hanya sebagian dari Syari’ah tersebut.
Menurut para Ulama Syari’ah adalah hukum- hukum yang berasal
dari Allah untuk para hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW melalui wahyu.
Menurut istilah Syari’ah itu berarti jalan yang harus diikuti oleh umat
Islam.[1] Menurut istilah Syari’ah adalah aturan-aturan yang digariskan Allah agar manusia berpegang kepada-Nya, di dalam hubungan manusia dengan
Tuhan-Nya, manusia dengan saudaranya sesama muslim, dengan alam dan di dalam hubungannya dengan kehidupannya.[2]
Jadi dapat diketahui bahwa Syari’at adalah semua yang difirmankan
Allah SWT baik yang diperintahkan maupun yang dilarang yang
berhubungan dengan perbuatan setiap umat muslim dalam menjalani
kehidupan.
Sedangkan Fiqih menurut bahasa berarti memahami, mengetahui dan
mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan.3 Sedangkan menurut
istilah Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliah
(mengenai perbuatan perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran ijtihad (penelitian) dan
memerlukan wawasan perenungan.
2.      Tujuan Hukum Islam
Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.
Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:-
1-      Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2-      Menegakkan keadilan
3-      Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum
4-      Saling control dalam masyarakat
5-      Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hukum.
6-      Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab
Apabila satu minit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponannya akan rosak,karena seminit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi karena keberpehakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita hukum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hukum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hukum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.

Identitas hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman, tidak member rasa keadilan, jauh dari rahmat, menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hukum Islam.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:
1.      Memelihara Agama
2.      Memelihara Jiwa
3.      Memelihara Akal
4.      Memelihara Keturunan
5.      Memelihara Kekeyaan 
3.      Teori sosial dalam perspektif Epistimologi Islam[3]
Ilyas Ba-Yunus membagi paradigma sosiologi ke dalam tiga bagian yaitu: paradigma struktural-fungsional, paradigma konflik, dan interaksionisme simbolik. Paradigma pertama digagas oleh para sosiolog Eropa, yaitu Max Weber, Emile Durkheim, Vilfredo Patero, dan yang pertama kalinya Talcott Parson. Paradigma ini didasarkan pada dua asumsi dasar :
a.        Masyarakat terbentuk atas substruktur-substruktur yang dalam fungsi mereka masing-masing, saling bergantungan, sehingga perubahan yang terjadi dalam fungsi satu substruktur, akan mempengaruhi pada substruktur lainnya.
b.      Setiap substruktur yang telah mantap akan menopang aktivitas-aktivitas atau substruktur lainnya.
Teori ini dikritik karena mengabaikan peranan konflik, ketidaksepakatan, perselisihan dan evolusi dalam menganalisis masyarakat. Pendekatan ini dianggap juga mendukung status-quo (apa yang sudah ada itu adalah baik), dan orang kemudian menduga bahwa teori ini membenarkan dan memajukan struktur kapitalistis demokrasi Barat. Paradigma kedua adalah pendekatan yang dikembangkan oleh Karl Marx. Paradigma ini didasarkan pada dua asumsi, yaitu:
a.        Kegiatan ekonomi sebagai faktor penentu utama semua kegiatan masyarakat.
b.      Melihat masyarakat manusia dari sudut konflik di sepanjang sejarahnya. Marx, dalam Materialisme Historis-nya memasukkan determinisme ekonomi sebagai basis struktur yang dalam proses relasi sosial dalam tubuh masyarakat akan menimbulkan konflik antara kelas atas dan kelas bawah.
Paradigma di atas memang menjadi dominan dalam kajian sosiologi. Tapi, untuk mempermudah bayangan kita tentang mana pendekatan yang utama maka di sini akan dibahas analisis Habermas dalam membagi paradigma ilmu-ilmu sosial, termasuk juga kategori sosiologis :
1.      Paradigma instrumental. Dalam paradigma “instrumental” ini, pengetahuan lebih dimaksudkan untuk menaklukkan dan mendominasi obyeknya. Paradigma ini sesungguhnya adalah paradigma positivisme, atau dekat dengan paradigma fungsional. Positivisme adalah aliran filsafat dalam ilmu sosial yang mengambil cara kerja ilmu alam dalam menguasai benda, dengan kepercayaan pada universalisme dan generalisasi. Untuk itulah, positivisme mensyaratkan pemisahan fakta dengan nilai (value) agar didapati suatu pemahaman yang obyektif atas realitas sosial.
2.      Pradigma intepretatif. Dasar dalam paradigma ini adalah fenomenologi dan herme neutik, yaitu tradisi filsafat yang lebih menekankan pada minat yang besar untuk memahami. Semboyannya adalah “biarkan fakta berbicara atas nama dirinya sendiri”. Yang ingin dicapai hanya memahami secara sungguh-sungguh, tapi tidak sampai pada upaya untuk melakukan pembebasan. Prinsipnya tetapi bebas nilai, walaupun kelompok paradigma ini kontra dengan positivisme.
3.      Paradigma kritik. Paradigma ini lebih dipahami sebagai proses katalisasi untuk membebaskan manusia dari segenap ketidakadilan. Prinsipnya sudah tidak lagi bebas nilai, dan melihat realitas sosial menurut perspektif kesejarahan (historisitas). Paradigma ini menempatkan rakyat atau manusia sebagai subyek utama yang perlu dicermati dan diperjuangkan. Positivisme telah menyebabkan determinisme dan dominasi irasional dalam masyarakat modern. Kelompok dalam paradigma ini biasanya diwakili oleh kalangan critical theory Madzhab Frankfurt.
Beberapa paradigma di atas memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Mengikuti pemikiran Ritzer yang menyatakan bahwa sosiologi itu adalah ilmu pengetahuan berparadigma ganda, maka sosiologi profetik, seperti yang pernah diklaim oleh Kuntowijoyo, menghubungkan perbedaan pada masing-masing paradigma tersebut. Paradigma yang diwakili oleh Emile Durkheim ternyata memiliki kelemahan karena fakta yang obyektif menjadi sangat rancu ketika nilai begitu dikesampingkan. Kerja penelitian sosial hanya bersifat deskriptif saja, sehingga hal demikian menimbulkan kemandulan dalam teoritisasi ilmu sosial.
Pendekatan yang diwakili oleh Weber dengan verstehen -nya ternyata masih menganggap fakta dan realitas sosial hanya sesuatu yang cukup dipahami, tapi tidak perlu ada upaya kritis untuk melihat bagaimana fakta dan realitas itu memiliki sejarah yang mesti dikritisi. Paradigma kritik, penulis yakin, akan lebih bisa berkesesuaian dengan pendekatan profetika dalam kajian sosiologi karena melihat masyarakat secara kritis dan perlu adanya keterlibatan aktif sosiolog dalam proses perubahan sosial.
Dengan prinsip “multi-paradigma” itulah, sosiologi profetik berkeinginan mencari kelebihan dari masing-masing paradigma, karena tidak mungkin di tengah persoalan yang sangat kompleks ini kita hanya berlandaskan pada satu teori atau satu paradigma saja. Kelebihan yang dimiliki pada paradigma fakta sosial, yang sangat terpengaruh oleh positivisme, adalah terletak pada netralitas dan obyektivitas. Tapi, kelemahannya tidak bisa melihat pada sisi historitas obyek kajian.
Untuk itulah paradigma definisi sosial, atau yang bisa kita sebut sebagai paradigma intepretatif, bisa diadopsi sebagai sebuah paradigma ilmu untuk memahami kenyataan sosial. Proses memahami itu perlu memasukkan pendekatan hermeneutik dan fenomenologi agar realitas bisa didekati secara lebih mendalam. Dan barulah kemudian kita masuk pada pendekatan kritis untuk memahami dinamika masyarakat. Dan sosiologi pun tidak berhenti hanya sekedar sebagai ilmu deskriptif, tapi juga mampu melakukan perubahan sosial secara positif.
Akhirnya, kita tidak lagi hanya berpatokan pada pengetahuan yang bebas nilai, tapi nilai menjadi bagian inherent dalam pengamatan sosial. Sosiologi profetik, penulis kira, sangat dekat dengan pendekatan ilmu sosial kritis, tapi hanya saja dalam sosiologi profetik “realitas kenabian” sebagai kerangka kerja ilmiah dipakai untuk memahami masyatakat. Sosiologi profetik juga tidak mengabaikan pentingnya analisis kultural yang menjadi bagian penting dalam realitas sosial.




D.  KESIMPULAN
Fiqih Islam atau Syari’at. Kedua kata tersebut dimaksudkan untuk
menunjukkan tentang ajaran agama Islam yang memenuhi aspek-aspek
hukum.
Syari’at adalah semua yang difirmankan Allah SWT baik yang diperintahkan maupun yang dilarang yang berhubungan dengan perbuatan setiap umat muslim dalam menjalani kehidupan. tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk itulah paradigma definisi sosial, atau yang bisa kita sebut sebagai paradigma intepretatif, bisa diadopsi sebagai sebuah paradigma ilmu untuk memahami kenyataan sosial. Proses memahami itu perlu memasukkan pendekatan hermeneutik dan fenomenologi agar realitas bisa didekati secara lebih mendalam. Dan barulah kemudian kita masuk pada pendekatan kritis untuk memahami dinamika masyarakat. Dan sosiologi pun tidak berhenti hanya sekedar sebagai ilmu deskriptif, tapi juga mampu melakukan perubahan sosial secara positif.
E.   PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna pembenahan ke depannya agar lebih baik dan baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
F.   REFERENSI
v  Ramulyo, Mohd. Idris, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2004
v  Berry, David, Beberapa Pendekatan dalam Perubahan Sosial, terjemahan, Jakarta: Graffiti Press, 1988


[1] Ramulyo, Mohd. Idris, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 8
[2] ibid hlm 10
[3] Berry, David, Beberapa Pendekatan dalam Perubahan Sosial, terjemahan, Jakarta: Graffiti Press, 1988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar