Kamis, 14 Februari 2013

PUTUSAN



A.  Pendahuluan
Hakim wajib memutus bagian demi bagian dari tuntutan, tetapi hakim dilarang memutus melebihi dari tuntutan atau hal-hal yang tidak dituntut.
Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 18 Januari 1951 menganggap bahwa mengabulkan lebih dari yang dimohonkan melanggar pasal 178 ayat (3) Reglemen Indonesia (Majalah Hukum, 1951 No. 1:25).
Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. putusan diucapkan, baik dihadiri oleh salah satu pihak atau kedua-duanya tidak hadir. apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir, maka atas perintah hakim ketua siding disampaikan salinan putusan dengan surat tercatat kepada pihak-pihak yang tidak hadir itu.
Hukum acara peratun hanya mengenal satu macam tuntutan pokok, yaitu agar surat keputusan tata usaha Negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dan tidak ada tuntutan penggantian atau subside atau lebih subside. tuntutan tambahan berupa ganti rugi dan atau rehabilitasi.  
B.  Permasalahan
1.      Putusan dibagi menjadi berapa macam?
2.      Bagaimana kekuatan putusan?
3.      Bagaimana bentuk Putusan?
C.  Pembahasan
1.      Macam-macam Putusan
a.       Putusan antara
Hokum acara yang digunakan pada Pertun pada dasarnya sama dengan hokum acara peradilan umum untuk perkara perdata. dalam hokum acara perdata, putusan dapat digolongkan menjadi putusan antara dan putusan akhir. putusan antara diucapkan sebelum putusan akhir dan mempunyai fungsi untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Ada dua macam putusan antara, yaittu putusan praeparatoire dan putusan interlocutoire (Soepomo, 1963: 105-106). dalam hokum acara pertun tidak dikenal putusan antara tersebut.
Putusan praeparatoire maupun putusan interlocutoire tidak dikenal oleh hokum acara Peratun karena gugatan tidak menunda pelaksanaan putusan badan tata usaha Negara yang disengketakan. hal ini sesuai dengan asas dalam hokum acara Peratun karena setiap keputusan badan tata usaha Negara harus selalu dianggap benar dan karena itu selalu dapat dijalankan. namun demikian, dalam keadaan tertentu yang dipandang cukup beralasan serta kepentingan umum tidak dirugikan, penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang digugat (pasal 67).[1]
b.      Putusan akhir
Putusan akhir menurut sifatnya dapat dibagi dalam 3 jenis.
a.       Putusan bersifat pembebanan
putusan yang mengandung pembebanan, misalnya tergugat dibebani untuk membatalkan surat keputusan yang digugat. tergugat dibebani membayar ganti kerugian atau tergugat dibebani rehabilitasi (pasal 97 ayat 9 butir huruf a, b, dan c pasala 97 ayat 10 dan 11). contoh : surat pemberhentian pegawai dibatalkan dan dilakukan rehabilitasi.
b.      putusan yang bersifat pernyataan
putusan yang hanya menegaskan suatu keadaan hokum yang sah. misalnya penetapan dismissal (pasal 62). contoh : gugatan tidak diterima atau tidak berdasar. Penetapan perkara diperiksa dengan acara cepat (psal 98). beberapa perkara perlu digabungkan atau dipisah-pisah, dan lain-lain.
c.       putusan bersifat penciptaan.
putusan yang melenyapkan suatu keadaan hokum atau melahirkan atau menciptakan suatu keadaan hokum baru. misalnya tergugat selain dibebani untuk membatalkan surat keputusan yang digugat, juga dibebani kewajiban yang harus dilakukan oleh tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha Negara yang baru (pasal 97 ayat 9 huruf b).
2.      Kekuatan putusan
Dalam hokum acara Peratun tidak memuat peraturan tentang keputusan hakim. maka kemidian timbul persoalan, seberapa jauh putusan pengadilan tata usaha Negara mempuyai kekuatan pasti. meskipun itu tidak diatur, tetapi sistem hokum acara peratun mengenal tenggang waktu. misalnya, dalam pasal 62 ayat (3) ditetapkan bahwa perlawanan terhadap penetapan dismissal (pasal 62 ayat 1) diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan.
tenggang waktu mengajukan permohonan pemeriksaan banding ialah 14 hari setelah putusan pengadilan itu diberitahukan kepada pihak-pihak secara sah (pasal 123). dalam KUHPer, pasal 1917-1920 memuat beberapa peraturan mengenai putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan pasti.
Didalam hokum acara, ada putusan dimana hakim memberikan keputusan tentang suatu sengketa yang diserahkan kepadanya yang dinamakan jurisdicto contentiosa atau contentieuse jurisdictie, yang berarti peradilan dalam sengketa. disamping itu, ada perbuatan-perbuatan yang bukan peradilan yang dinamakan jurisdicto voluntaria atau voluntaire jurisdictie, yang berarti peradilan sukarela. pekerjaan-pekerjaan ini yang bukan berupa memutus perkara dan sebenarnya adalah pekerjaan urusan pemerintah (bestuur) yang diserahkan kepada pengadilan. misalnya, dalam hokum acara perdata dikenal pengangkatan seorang wali untuk seorang anak yang belum dewasa, pemberian izin kawin, dan lain-lain. dalam hokum acara peratun dikenal putusan dismissal; menggabungkan dua perkara atau memisahkan satu perkara menjadi dua perkara.
Ada tiga macam kekuatan yang terdapat pada putusan hakim, yaitu sebagai berikut :
-          Kekuatan mengikat
-          Kekuatan eksekutorial
-          Kekuatan pembuktian
Putusan pengadilan memperoleh kekuatan mutlak seketika setelah tenggang waktu permohonan banding telah lewat tanpa dipergunakan, sedang putusan pengadilan tinggi memperoleh kekuatan mutlak seketika setelah tenggang waktu permohonan kasasi telah lewat dari tidak dipergunakan dan putusan Mahkamah Agung dengan sendirinya mempunyai kekuatan hokum mutlak karena sudah tidak ada lagi upaya hokum yang lebih tinggi yang dipergunakan terhadap putusan Mahkamah Agung.
Pada umumnya, suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan mutlak dapat dijalankan. putusan demikian dapat dinamakan putusan yang ada pada akta otentik.[2]     
3.      Bentuk putusan
pasal 109 ayat (1) merupakan ketentuan yang imperative mengenai bentuk putusan hakim, sebab apabila salah satu ketentuan atau unsurnya tidak dipenuhi, dapat diancam dengan pembatalan (pasal 109 ayat 2).
dalam pasal 109 disebutkan suatu keharusan bahwa putusan pengadilan :
a.       Kepala putusan yang berbunyi : Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Nama, Jabatan, Kewarganagaraan, Tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa.
c.       ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas.
d.      Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
e.       Alasan hokum yang menjadi dasar dasar putusan
f.       Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara.
g.      Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidaknya para pihak.
kepada pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar biaya perkara selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan pengadilan diucapkan, putusan harus ditanda tangani oleh hakim yang memutus dan panitera yang turut bersidang. apabila hakim anggota majelis berhalangan menandatangani, maka putusan pengadilan ditandatangani oleh hakim ketua majelis dengan menyatangan berhalangannya hakim anggota majelis tersebut. pihak yang berkepentingan langsung dapat meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan tersebut pada kepaniteraan dengan membayar biaya salinan.[3] 
D.  Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa putusan dibagi menjadi dua yaitu putusan antara dan putusan akhir, putusan antara dalam Pertun digunakan hanya dalam keadaan tertentu yang dipandang cukup beralasan serta kepentingan umum tidak dirugikan.
Putusan mempunyai tiga kekuatan yaitu kekuatan yang mengikat, eksekutorial dan pembuktian, adapun bentuk putusan harus memenuhi ketentuan atau unsur putusan.
E.   Penutup
Demikian makalah yang dapat say sampaikan, saya selaku pemakalah sadar bahwa makalah yang saya buat tidaklah sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna pembenahan kedepannya agar lebih baik. semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
F.   Referensi
-          Mr. Martiman Prodjohamidjojo, M.A., M.M.,Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
-          Djoko Prakoso, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yoyakarta 1988.
-          Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta, 1986.


[1] Mr. Martiman Prodjohamidjojo, M.A., M.M.,Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm : 98-100
[2] Djoko Prakoso, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yoyakarta 1988, hlm : 78
[3] Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta, 1986, hlm : 92

Tidak ada komentar:

Posting Komentar