Rabu, 25 Januari 2012

Cerai Talak, Jawaban dan rekonpensi, Replik, Duplik

Hal : Cerai Talak                                                                                 Kudus,    25 juli 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kudus
di –
Kudus

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini nama :
Nama       :    Andra bin Vikri (nama samaran) 
Umur       :    36 Tahun
Pekerjaan :    Swasta 
Alamat      : Desa rejosari Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya,
Nama       :    Siti binti Darno (nama samaran) 
Umur       :    30 Tahun 
Pekerjaan :    guru 
Alamat     :     Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus
Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON.

Adapun duduk perkara pada pokoknya sebagai berikut :

1.  Bahwa pemohon dan termohon telah menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pecangaan,Kabupaten Jepara, sebagaimana kutipan akta nikah nomor ____________ tertanggal 26 April 2000.
2.  Bahwa sesudah akad nikah antara pemohon dan termohon hidup rukun membina rumah tangga di tempat kediaman di rumah Orang tua Pemohon di desa rejosari  RT
05, RW 03 Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak selama 2 tahun 3 bulan dan telah melakukan hubungan intim seperti layaknya suami istri (ba’da dukhul) serta dikaruniai 1 anak yang bernama Sintia dewi (nama samaran) umur 10 tahun
3. Bahwa Pemohon dan termohon hidup serumah dan harmonis di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec. kota, kab Kudus selama 6 tahun
4.  Bahwa dalam membina rumah antara pemohon dan termohon ada gejala hidup tidak harmonis yang menyebabkan perpecahan ikatan pernikahannya yaitu dengan seringkali terjadi perselisihan, pertengkaran dan percekcokan  yang tidak ada harapan untuk rukun kembali.
5.  Bahwa faktor penyebab terjadinya perselisihan, pertengkaran, percekcokan disebabkan oleh termohon selingkuh dengan arman yang menyebabkan pemohon dan termohon hidup terpisah dan tidak ada kemungkinan bisa rukun kembali
6. Bahwa kemelut rumah tangga antara pemohon dan termohon semakin tajam yaitu dengan sejak bulan November 2008 yaitu pemohon pulang kerumah orang tuanya dan termohon tinggal di rumah saudaranya di RT 04 RW 03 desa ngembalrejo kec.Bae Kab. Kudus
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas kiranya cukup alasan permohonan gugat talak pemohon terhadap temohon dapat diproses dan dikabulkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus berkenan untuk memanggil pihak-pihak  untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.  Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.  Menetapkan jatuhnya talak satu raj’i dari pemohon kepada termohon
3.  Mengijinkan pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Kudus.
4.  Menetapkan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
                       
Pemohon,
                                               
                                                                              Andra bin Vikri (nama samaran)


                                                                                                                                                 

Hal : Jawaban  dan  rekonpensi                                  Kudus, 8 Agustus 2011


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kudus
di –


Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini nama :
Nama       :    Siti binti Darno (nama samaran)
Umur       :    30 Tahun
Agama     :    Islam
Pekerjaan :    Guru
Alamat      :  Desa ngembalrejo RT 04, RW 03, Kec. Bae Kab.kudus
Dengan ini mengajukan jawaban dan rekonpensi terhadap cerai talak yang diajukan oleh Andra bin Vikri (nama samaran) Agama Islam, umur 36 tahun, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Rejosari Rt 05. Rw 03 Kec. Mijen  kab. demak sebagai pemohon dalam  perkara no. _______________ .kds di pengadilan Agama kudus.

Adapun dalil dalil termohon pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KOMPENSI
1. Bahwa termohon menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh pemohon dan termohon
2. Bahwa pemohon dan termohon telah menikah secara sah pada hari senin tanggal 26  april 2000 di hadapan PPN  Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan pecangaan, Kabupaten Jepara, sebagaimana tercatat dalam duplikat kutipan akta nikah nomor: KK.______________________ dengan akta nikah nomor: ____________ yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan pecangaan tertanggal 26 april 2000
3. Bahwa benar sesudah akad nikah antara pemohon dan termohon hidup rukun membina rumah tangga di tempat kediaman bersama di rumah Orang tua Pemohon di desa rejosari  RT
05, RW 03 Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak selama 2 tahun 3 bulan dan telah melakukan hubungan intim seperti layaknya suami istri (ba’da dukhul) serta tidak dikaruniai 1anak yangbernama Sintia dewi (nama samaran) umur 10 tahun
4. Bahwa benar Pemohon dan termohon hidup serumah dan harmonis di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec.kota,kab Kudus selama 6 tahun
5. Bahwa tidak benar dalam membina rumah antara pemohon dan termohon ada gejala hidup tidak harmonis yang menyebabkan perpecahan ikatan pernikahannya yaitu dengan seringkali terjadi perselisihan, pertengkaran dan percekcokan  yang tidak ada harapan untuk rukun kembali, yang benar adalah bahwa dalam rumah tangga percecokan dan pertengkaran adalah hal yang wajar dan bisa rukun kembali.
6. Bahwa benar faktor penyebab terjadinya perselisihan, pertengkaran, percekcokan disebabkan oleh termohon selingkuh dengan arman, karena  pemohon sendiri sering keluar malam dan ada kabar bahwa pemohon mempunyai wanita idaman lain, yang menyebabkan pada bulan penggugat dan tergugat pergi kerumah masing-masing pada bulan November 2008

DALAM REKONPENSI
  1. Bahwa jawaban diatas secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tak terpisahkan dari gugatan rekonpensi ini
  2. Bahwa penggugat rekonpensi masih sangat mencintai  tergugat rekonpensi oleh karena itu adalah wajar apabila penggugat rekonpensi meminta mut’ah dari tergugat rekonpensi sebesar Rp. 150..000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah)
  3. Bahwa penggugat rekonpensi meminta uang nafkah terhutang (madiyah) yang harus dibayar tergugat rekonpensi tiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sehingga madiyah tersebut sebesar Rp. 5 X Rp. 1.000.000,- = Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
4.      Bahwa penggugat rekonpensi meminta uang iddah sebesar sebesar Rp. 1000.000.-X 3 bulan = Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
5.      Bahwa penggugat rekonpensi meminta harta gono gini kepada tergugat  rekonpensi berupa rumah dan tanah seluas 235 M2 yang terletak di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec.kota,kab Kudus dan sebuah sepeda motor merek Honda supra fit atas nama penggugat rekopensi yang merupakan pemberian orang tuanya. 
6. Bahwa penggugat rekopensi meminta nafkah anak sampai menikah sebesar Rp. 500.000,- perbulan.
PRIMER :
DALAM KONPENSI
1.      Tidak mengabulkan permohonan dari pemohon
2.      Tidak memberi ijin kepada pemohon Andra bin Vikri (nama samaran) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon Siti binti Darno (nama samaran)  di muka persidangan pengadilan Kudus
     DALAM REKONPENSI
  1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya
  2. Menetapkan mut’ah yang harus di bayar sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah)
  3. Menetapkan nafkah terutang yang harus dibayar tergugat rekonpensi sebesar Rp. 5 X Rp. 1.000.000,- = Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  4. Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 1000.000.-X 3 bulan = Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
  5. Menyatakan biaya pendidikan dan penghidupan yang harus diberikan  oleh tergugat rekonpensi kepada anaknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )per bulan
6.      Menyatakan meminta harta gono gini kepada tergugat  rekonpensi berupa rumah dan tanah seluas 235 M2 yang terletak di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec.kota,kab Kudus dan sebuah sepeda motor merek Honda supra fit atas nama penggugat rekopensi yang merupakan pemberian orang tuanya. 
7. Menetapkan biaya menurut hukum
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Jepara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
                       

                 Termohon/Penggugat rekonpensi,
                                                     

                                                      Siti binti Darno (nama samaran)


                                                                                                                             Kudus, 22 Agustus2011
Hal : Replik dalam konpensi dan jawaban pertama dalam rekonpensi                                                          
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama kudus
di –
Kudus


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini nama :
 DALAM KONPENSI
1. Bahwa pada pokoknya Pemohon menolak dalil-dalil termohon, kecuali yang diakui secara tegas oleh pemohon dan termohon.
2. Bahwa benar pemohon dan termohon telah menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta nikah nomor ____________ tertanggal 26 April 2000
3. Bahwa benar sesudah akad nikah antara pemohon dan termohon membina rumah tangga di tempat kediaman di rumah Orang tua prmohon di  Desa Rejosari Rt 05 Rw 03 kecamatan Bae,kab. Kudus selama 2 tahun 3 bulan dan telah melakukan hubungan intim seperti layaknya suami istri (ba’da dukhul) dikaruniai 1anak yangbernama Fadhilah na’imatulkhusna umur 10 tahun
4. Bahwa benar Pemohon dan termohon hidup serumah dan harmonis di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec.kota,kab Kudus selama 6 tahun
5. Bahwa benar kemudian kehidupan yang tidak harmonis tersebut telah menyebabkan perpecahan ikatan pernikahan pemohon dan termohon yaitu dengan seringkali terjadi perselisihan, pertengkaran dan percekcokan  yang tidak ada harapan untuk rukun kembali.
6. Bahwa benar faktor penyebab terjadinya perselisihan, pertengkaran, percekcokan adalah termohon berselingkuh dengan arman yang menyebabkan pemohon dan termohon hidup terpisahdan tidak ada kemungkinan bias rukun kembali sesuai denganpasal 19 huruf F KHI dan kemudian pemohon pulang kerumah orang tuanya dan termohon tinggal di rumah saudaranya di RT 04 RW 03 desa ngembalrejo kec.Bae Kab. Kudus

Berdasaerkan dalil-dalil tersebut diatas mohon majelis hakim pemeriksa ini untuk mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM KONPENSI                                                                                                                                                       
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya                                                                                         
2. Mengijinkan pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Kudus.
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum


DALAM REKONPENSI                                                                                                                                                 
1. Menolak permohonan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya
2. Menolak permohonan penggugat rekonpensi atas mut’ah, nafkah terutang dan iddah sebesar RP. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
3. Menetapkan nafkah terutang yang harus dibayar tergugat rekonpensi sebesar Rp. 5 X Rp. 1.000.000,- = Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
4.Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000.-X 3 bulan = Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
5.Menyatakan biaya pendidikan dan penghidupan yang harus diberikan  oleh tergugat rekonpensi kepada anaknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )per bulan

SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
                       



Pemohon,


Andra bin Vikri (nama samaran)



Hal : Duplik konpensi  dan  replik rekonpensi                        Kudus, 05 September 2011


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama kudus
di –
Kudus


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Untuk dan atas nama Fathimah binti Ahmad dengan ini kami menyampaikan duplik dalam konpensi dan replik dalam rekonpensi, adapun pada pokoknya sebagai berikut :                                                                                  
DALAM KOMPENSI
1. Bahwa termohon pada prinsipnya tetap berpendirian pada jawaban termohon pada tanggal 8 Agustus 20011 kecuali yang diakui secara tegas oleh pemohon dan termohon
2. Bahwa benar pemohon dan termohon telah pernikahan dan selama pernikahan tersebut dikaruniai 1orang anak yang bernama: Sintia dewi (nama samaran),umur 10 tahun.
3. Bahwa benar Pemohon dan termohon hidup serumah dan harmonis di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec.kota,kab Kudus selama 6 tahun.
4. Bahwa tidak benar dalam membina rumah antara pemohon dan termohon ada gejala hidup tidak harmonis yang menyebabkan perpecahan ikatan pernikahannya yaitu dengan seringkali terjadi perselisihan, pertengkaran dan percekcokan  yang tidak ada harapan untuk rukun kembali, yang benar adalah bahwa dalam rumah tangga percecokan dan pertengkaran adalah hal yang wajar dan bias di rukunkan kembali.
5. . Bahwa benar faktor penyebab terjadinya perselisihan, pertengkaran, percekcokan disebabkan oleh termohon selingkuh dengan arman, karena  pemohon sendiri sering keluar malam dan ada kabar bahwa pemohon mempunyai wanita idaman lain.



DALAM REKONPENSI
1.      Bahwa jawaban diatas secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tak terpisahkan dari replik rekonpensi ini
2.      Menetapkan mut’ah yang harus di bayar sebesar Rp. . 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
3.      Menetapkan nafkah terutang yang harus dibayar tergugat rekonpensi sebesar Rp. 5 X Rp. 1.000.000,- = Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
4.      Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp1.000.000.-X 3 bulan = Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
  1. Menyatakan biaya pendidikan dan penghidupan yang harus diberikan  oleh tergugat rekonpensi kepada anaknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )per bulan
6.      Menyatakan meminta harta gono gini kepada tergugat  rekonpensi berupa rumah dan tanah seluas 235 M2 yang terletak di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec.kota,kab Kudus dan sebuah sepeda motor merek Honda supra fit atas nama penggugat rekopensi yang merupakan pemberian orang tuanya

PRIMER :
DALAM KONPENSI
1.      Tidak mengabulkan permohonan dari pemohon
2.      Tidak memberi ijin kepada pemohonan Andra bin Vikri (nama samaran) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon Siti binti Darno (nama samaran) di muka persidangan pengadilan Kudus
     DALAM REKONPENSI
1.      Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya
2.      Menetapkan mut’ah yang harus di bayar sebesar Rp. . 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
3.      Menetapkan nafkah terutang yang harus dibayar tergugat rekonpensi sebesar Rp. 5 X Rp. 1.000.000,- = Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
4.      Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp1.000.000.-X 3 bulan = Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
  1. Menyatakan biaya pendidikan dan penghidupan yang harus diberikan  oleh tergugat rekonpensi kepada anaknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )per bulan
6.      Menyatakan meminta harta gono gini kepada tergugat  rekonpensi berupa rumah dan tanah seluas 235 M2 yang terletak di jalan Hasanudin no 11 Rt 03 Rw 05 kec.kota,kab Kudus dan sebuah sepeda motor merek Honda supra fit atas nama penggugat rekopensi yang merupakan pemberian orang tuanya

SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Kudus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
                       
Termohon/Penggugat rekonpensi,


                                           Siti binti Darno (nama samaran)

Senin, 23 Januari 2012

tasawuf


BAB 1
                                                    PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Tasawuf, pada saat ini seperti halnya syari’at, baru menunjukkan kesalihan yang bersifat individual. Banyak orang mengerjakan shalat, puasa, zakat, dan haji atau umroh, tetapi baru sebatas menjalankan hubungan vertical dengan Tuhan, padahal ibadahnini sebenarnya juga mengandung dimensi horizontal, yaitu hikmahnya yang diharapkan menimbulkan implikasi social yang positif, seperti terbentuknya sikap istiqomah, disiplin, jujur dan semacamnya.
Begitu pula tasawuf, manfa’atnya baru bersifat ndividual, yakni hanya mengisi dimensi lingkup kehidupan agama, sehingga orang merasa hidupnya lebih lengkap. Kemudian praktek tasawuf dapat menghilangkan stress, frustasi, dank arena itu orang merasa hidup sehat dan bahagia.
Manfa’at seperti itu tentu saja tidak salah, tapi jelas tidak cukup, kafrena ajaran tasawuf juga mengandung nilai-nilai etika social yang amat diperlukan dalam membangun masyarakat yang maju dan sehat, sekaligus untuk membawa keluar bangsa ini dari krisis yang berkepanjangan.

1.2      Rumusan Masalah
1.       Apa tujuan kita bertasawuf?
2.      Apa saja Model Perilaku Tasawuf Menuju Kesalihan Individu dan Sosial?

1.3      Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka, yaitu Penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.    Tujuan tasawuf
Meningkatkan perhatian umat islam terhadap tasawuf itu didorong oleh banyak faktor, antara lain ialah rasa tidak puas terhadap syari’at (fiqh, hukum islam). Ketidakpuasan ini merupakan sebab klasik yang mendorong lahirnya di masa lalu.
Pada awalnya tasawuf muncul karena tidak puas terhadap syari’at. Sebab syari’at hanya menyentuh satu dimensi hidup beragama, yaitu eksoteris (lahiriah) semata. Sedang hidup beragama  mencakup dimensi lahiriah dan batiniyah (esoteris). Dimensi esoteris dalam islam adalah tasawuf.
Itulah sebabnya banyak orang islam merasa kehidupan agamanya tidak lengkap kalau hanya menjalankan syari’at. Orang merasa ada sesuatu yang kurang jika tidak bertasawuf.[1]
Adapun tujuan tasawuf secara  garis besar meliputi :
Ø  Pertama, Tasawuf yang bertujuan untuk pembinaan aspek moral dangan berbagai aktifitas jiwa yang berkeseimbangan, penguasaan dan pengendalian hawa nafsu sehingga memiliki komitmen dan konsistensi haya kepada keluhuran moral. Tasawuf yang bertujuan moralitas ini pada umumnya bersifat praktis dan biasa disebut Tasawuf Akhlaki.
Ø  Kedua, Tasawuf yang bertujuan ma’rifatulloh melalui pengungkapan langsung atau kasyf. Tasawuf jenis ini bersifat teoritis dengan seperangkat norma dan nilai yang diformulasikan secara analitis-sistematis dan dikenal dengan Tasawuf Irfani.
Ø  Ketiga, Tasawuf yang bertujuan memperoleh pengetahuan tentang hakikat hubungan alam manusia dengan tuhan, tasawuf jenis ini biasa dikenal Tasawuf Falsafi.[2]
2.2.    Model Perilaku Tasawuf Menuju Kesalihan Individu dan Sosial.
Di antara contoh-contoh sikapnya adalah :
a)       Taubat
Menurut kaum shufi yang menyebabkan manusia jauh dari Tuhan adalah karena dosa-dosanya, sebab dosa adalah kotoran, sedangkan Alloh adalah Dzat yang Maha Suci dan hanya menyukai sesuatu yang suci. Karena itu untuk dapat menghayati dan berada sedekat mungkin dengan Alloh, manusia harus membersihkan dirinya dari dosa-dosa tersebut dengan jalan taubat.
Dzun Al Nun Al-Misri (w. 859 M) membagi taubat menjadi dua macam:
1.      Taubah Awwam, yakni bertaubat dari dosa dan kesalahan
2.      Taubah Khawwas, yakni bertaubat dari lalai dan alpa dengan Tuhan.
Dengan demikian bagi kaum sufi fungsi taubat bukan hanya menghapus dosa tetapi leih dari itu adalah sebagai syarat mutlak agar dapat menghayati kedekatan dengan tuhan.[3]
 Menurut pengarang Al-Manazil hakikat taubat ada 3 perkara : menganggap besar terhadap tindak kejahatan, Menuduh taubatnya (masih kurang), dan mencari alasan makhluk.
Kenapa harus menganggap besar terhadap kejahatan (dosa)? Karena apabila seseorang menganggap enteng terhadap suatu dosa niscaya dia tidak akan menyesalinya. Sejauh mana seseorang  menganggap besar suatu dosa, sejauh itu pulalah dia menyesal bila terlanjur melakukannya. Orang yang menganggap enteng kehilangan uang satu rupiah­ –umpamanya- niscaya dia tidak akan menyesalinya. Tetapi kalau dia mengatakan bahwa uang yang hilang adalah seribu rupiah, niscaya dia sangat menyesalinya, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang besar.
Sedangkan menuduh taubat diperlukan karena taubat merupakan kewajibannya. Dia merasa tidak yakin dapat menunaikan kewajiban ini sebagaimana mestinya, merasa takut tidak dapa memenuhinya dengan benar, takut tidak diterima, dan takut taubatnya bercacat sedang dia tidak merasa. Seperti taubatnya orang-orang yang mempunyai keperluan dan mengalami kebangkrutan., atau orang-orang yang menjaga kepentingan dan kedudukan di antara manusia. Dia taubat karena menjaga status, bukan karena Tuhan
yang maha esa.
Di antara hal yang harus dituduh dalam taubat ialah lemahnya kemauan, berpalingnya hati kepada dosa dari waktu ke waktu,  dan ingatan akan manisnya melakukan perbuatan dosa. Kadang-kadang ia ber-istirahat, dan kadang-kadang bangkit gejolaknya.
Di antara tanda-tandanya ialah matanya beku (tidak menangis menyesali dosanya), senantiasa lalai, dan sesudah bertaubat  dia tidak melakukan amal-amal shaleh yang belum dikerjakannya sebelum berbuat kesalahan itu.
Taubat yang diterima dan benar memiliki beberapa tanda :
ü  Sesudah bertaubat, perilakunya lebih baik dari sebelumnya
ü  Senantiasa takut disertai rasa tidak aman terhadap bakasan Allah.
ü  Hatinya merasa “kapok” dan tersayat karena penyesalan dan rasa takut. Hal ini tergantung besar kecilnya dosa yang dilakukannya. Dan ini merupakan takwil Ibnu Uyainah terhadap firman Allah : “ Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. “ (at-Taubah: 110) .
Tidak diragukan lagi bahwa ketakutan yang besar terhadap siksaan yang besar akan membuat hati remuk redam. Inilah kehancuran hati itu. Dan sekaligus merupakan hakikat taubat, karena hatinya remuk redam menyesali perbuatannya yang melampaui batas dan takut terhadap akibat buruknya.
b)      Qona’ah
Adalah menerima dan ridlo atas pemberian Allah meski kecil nilainya
Dalam hadits disebutkan:


عزّ من قنع وذلّ من طمع
Artinya: orang yang qona`ah  itu akan mulya dan orang  yang  tamak itu akan hina[4].
c)      Zuhud
Adalah tiada ketergantungan hati terhadap harta benda di luar kadar kebutuhannya[5]. Namun Banyak pihak yang salah dalam mengasumsikan perihal zuhud. Al Imam Malik telah memberi kita contoh, dalam kesehariannya beliau bahkan  memilih pakaian yang paling indah, kendaraan yang paling bagus, serta segala hal yang paling  mewah. Beliau mengajakan bahwa hal itu tidaklah dilarang dalam islam, yang terpenting hati kitalah yang harus tetap selalu dzikir kepada Allah.
d)     Sabar
Sabar diartikan dengan hanyut(fana’) dalam bencana tanpa ada keluhan. Secara rinci Abu Nasr as-Sarraj menjelaskan sabar adalah konsisten dalam menjauhi larangan dan memegang perintah, dan orang yang sabar adalah orang yang hanyut bersama Alloh tanpa protes atau mengeluh. Tetap istiqomah atau konsisten dalam melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan Alloh, menerima segala musibah dan mampu menahan ajakan nafsu terhadap hal-hal yang dilarang Alloh.[6]         
e)      Belajar ilmu syari’at
Sudah kita maklumi bahwa segala sesuatu tentu harus didasari dengan ilmu. Dalam tasawuf pun ada 3 fak ilmu syara` yang penting dipelajari oleh para salik (penempuh jalan spiritual). Ketiga fak ilmu itu adalah[7]:
1.      Ilmu yang dapat mengesahkan ibadah
2.      Ilmu yang dapat mengesahkan aqidah
3.      Ilmu yang dapat memperbaiki hati


f)       Menjaga Sunah Rasul
Yang dimaksud yakni senantiasa mengaplikasikan dan mengimplementasikan ajaran adab/etika keseharian Rasulullah SAW. Lantaran inti ajaran tasawuf adalah perbaikan etika, dan etika itu sendiri sumbernya adalah hati[8].
g)      Tawakkal
Imam  Ghozali dalam karyanya yang sangat monumental dan mendunia, yaitu kitab Ihya’ Ulumu al-Dien, menyatakan bahwa banyak perbedaan tentang definisi tawakkal. Namun pada dasarnya adalah berserah diri setelah berusaha[9].
           Al syibli (w. 945 M) mengatakan, tawakal adalah hendaknya engkau merasa tidak ada di hadapan Allah dan Allah senantiasa di hadapan kamu. Hal ini berarti bahwa dalam segala hal baik sikap maupun perbuatan seseorang harus menerimanya secara tulus. Apapun yang terjadi adalah di luar pinta dan usahanya tetapi semuanya diyakini dari Allah semata.[10]
h)      Ikhlas
Ikhlas merupakan tingkatan yang paling berat karena berposisi sebagai pokok dalam ibadah[11]. Adapun definisi ikhlas adalah beramal dan beribadah murni mengharapkan ridlo Allah SWT.
Sesuai definisi di atas, ikhlas mempunyai 3 tingkatan[12]:
1.      Semata-mata hanya mengharap ridlo-Nya
2.      Masih mengharapkan pahala atau dihindarkan dari siksa-Nya
3.      Masih mengharap rizki dan anugrah dari-Nya
i)        Uzlah
Adalah menyendiri dari hiruk pikuk manusia, supaya terhindar dari hal-hal yang buruk[13].
Menurut Imam al Ghozali uzlah adalah jalan memusatkan diri untuk ibadah, bertafakkur, dan menjinakkan hati denga bermunajat kepada Allah SWT, sekaligus untuk menghindarkan diri dari pergaulan dengan makhluk. Kecuali itu untuk menggunakan waktu dengan menyingkatkan segala rahasia ciptaan tuhan baik tentang urusan duniawi maupun ukhrowi, alam langit, dan bumi serta alam malakut yang tidak terjangkau oleh panca indra.[14]
Ibn Taimiyah merinci macam-macam uzlah yang disyari’atkan sebagai berikut:
a.       Uzlah yang diwajibkan yakni menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Alloh dan menjalankan hal-hal yang diperintahkan oleh Alloh
b.      Uzlah yang disunnahkan, yaitu meninggalkan sifat yang berlebih-lebihan terhadap hal yang mubah dan tidak bermanfa’at
c.       Uzlah yang dimubahkan, misalnya untuk keperluan berkonsentrasi mendalami ilmu pengetahuan atau beramal dengan mengambil tempat dan waktu tertentu tetapi harus tetap memelihara interaksi social dan melakukan ibadah-ibadah yang memiliki konteks social. Seperti shalat jama’ah, dan lain sebagainya
d.      Uzlah yang dilarang seperti uzlah ditempat-tempat tertentu yang tidak ada masjid atau mushola. Seperti di gua-gua atau kuburan manakala tempat tersebut diduga ada bekas-bekas Nabi atau orang shalih dengan tujuan untuk memperoleh berkah. Sebab di tempat-tempat demikian setan akan mengambil kesempatan untuk bermain dengan hal-hal yang diduga sebagai karomah dan barokah.[15]
j)        Ridha
Menurut al-Junaidi arti ridha adalah meninggalkan usaha(raf’u al ikhtiyar). Sedangkan Dzun al Nun al Misri menjelaskan bahwa ridha adalah menerima ketentuan dan kerelaan hati. Selanjutnya Dia menjelaskan tanda-tanda orang yang ridha adalah: usaha sebelum terjadi ketantuan, lenyapnya rasa resah gelisah sesudah terjadi ketentuan, dan cinta yang bergelora di saat terjadi mala petaka.[16]
k)      Wara’
Kata wara’ tidak terdapat dalam Al qur’an secara harfiah, wara’ artinya menahan diri, berhati-hati, atau menjaga diri agar tidak jatuh dari kecelakaan[17]. Syeikh Abu Ali Ad Daqqaq menyatakan wara’ adalah meninggalkan apapun yang syubhat. “ Demikian pula, Ibrahim bin Adam memberikan penjelasan, wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang meragukan, segala sesuatu yang tidak berarti dan apapun yang berlebihan”. Diriwayatkan oleh Abu Dzar Al Ghiffari, Bahwa Rasulullah bersabda:
من حسن الاسلام المرء تركه ما لا يعنيه                                   
 Artinya: Sebagian dari kebaikan tindakan keislaman seseorang adalah bahwa ia menjauhi segala sesuatu yang tidak berarti. (HR. Malik bin Anas, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
 Abu bakar ash-shiddiq r.a. berkata “kami adalah selalu meninggalkan tujuh puluh yang termasuk kedalam hal-hal dihalalkan, karena khawatir terjerumus ke dalam suatu hal yang haram.[18]
Kaum sufi mengartikan wara’ adalah meninggalkan segala sesuatu            yang tidak jelas halal haramnya. Ibrahim ibn adham berpendapat wara’ adalah meninggalkan segala yang masih diragukan dan meniggalkan kemaksiatan[19].
l)        Amanah
Menegakkan sesuatu yang menjadi hak Allah dan hak manusia.[20]
 Di atas itu adalah sebagian dari contoh-contoh perilaku tasawuf menuju kesalihan individu dan social yang tentunya masih ada banyak lagi sikap-sikap positif guna menuju kedekatan hati kepada Alloh SWT.

KESIMPULAN

Dari pembahasan dalam makalah ini dapat kita ambil kesimpulan, bahwa tasawuf mengajarkan perlunya taubat,tawakkal,zuhud dan lain sebagainya.
Taubat itu tidak hanya dicapkan tetapi yang lebih penting lagi adalah perbuatan nyata, yakni tidak mengulangi perbutan tercela itu dan menggantinya dengn perbuatan yang terpuji yang menguntungkan bagi kepentingan bersama.
Kemudian ada zuhud,yang berarti hidup sederhana dengan menjauhi kesenangan duniawi yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan dosa.
Mengarahkan kecenderungan tasawuf seperti itu jauh lebih penting daripada mencernanya dengan mengatakan bahwa tasawuf itu merupakan perbuatan bid’ah atau sesat.Caranya adalah mengkaji tasawuf dari segi kepentingan pribadi dan masyarakat, sehingga minat pada tasawuf tidak berhenti pada pemuasan dahaga spiritual yang brsifat pribadi belaka.

KRITIK DAN SARAN

Dalam penulisan makalah ini tentunya masih ada banyak sekali kekurangan, hal itu karena keterbatasan pemikiran dari para penulis. Oleh karenanya, saran dan kritik yang konstruktif masih sangat Kami butuhkan sebagai koreksi pada makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfa’at bagi Kita semua, amin. 








DAFTAR PUSTAKA

1.      Al syaikh Nawawi al-Jawi, Salalimul Fudhola, Surabaya, Al hidayah.
2.      Imam al-Ghozali, Muhtashor Ihya’ Ulumuddin,Surabaya,Himmah Jaya,2004.
3.      Imam al-Qusyairy an-Naisyabury, Risalatul Qusyairiyah (Induk Ilmu Tasawuf),Surabaya,Risalah Gusti,1997.
4.      JalaluddinRakhmat,Renungan-Renungan Sufistik,Bandung,Mizan,1994.
5.      Dr. H. Masyharuddin,M.Ag, Pemberontakan Tasawuf(Kritik Ibn Taimiyah atas Rancang Bangun Tasawuf),Surabaya,JP BOOKS,2007.
6.      Hafidz Hasan Al Mas’udi,Taisirul Khalaq fi Ilmi Akhlaq.
7.      Sayyid Abu Bakar.Kifayatul Atqiya`.Surabaya:al Hidayah.tth.
8.      Sudirman Tebba, Tasawuf Positif,Bogor,Kencana,2003.
9.      Zainuddin al-Malibari, Hidaytul Adzqiya’ matni Kifayatul Atqiya’, Surabaya,Al hidayah.tth.




[1] Sudirman tebba, Tasawuf  Positif,  Bogor, Kencana, 2003, hlm :137-138
2 Masyharuddin, Pemberontakan Tasawuf ( Kritik Ibn Taimiyah atas Rancang Bangun Tasawuf), Surabaya,2007, hlm:227­-228

[3] Ibid,hlm: 231
[4] Op.cit.hlm.19
[5] Al-Syaikh Nawawi al-Jawi.Salalimul Fudlola`.Surabaya.al-Hidayah.tth.hlm.21
[6] Ibid, hlm: 233
[7] Zainuddin al-Malibari.Hidayatul adzkiya`matni Kifayatul Atqiya`.Surabaya:alHidayah.tth.hlm.23
8  op.cit.hlm.25
[9] Sayyid Abu Bakar.Kifayatul Atqiya`.Surabaya:al Hidayah.tth.hlm.29
[10] ibid, hlm: 234
[11] Op. cit, hlm:34
[12] Ibid
[13] Op.cit.hlm.37
[14] Ibid, hlm:178
[15] Ibid, hlm: 180-181
[16] Ibid, hlm 235
[17] Jalaluddin Rahmat, Renungan-Renungan Sufistik, Bandung, Mizan, 1994, hlm 101.
[18] Imam al Qusyairy an-Naisabury, Risalatul Qusyairiyah(Induk Ilmu Tasawuf), Surabaya,Risalah Gusti, hlm 103.
[19] Ibid, hlm 232
[20] Hafidz Hasan al Mas’udi,Taisirul Khallaq fi Ilmi al Akhlaq,tth,hlm 26