Sabtu, 14 Januari 2012

Surat Kuasa

SURAT KUASA


Yang bertanda di bawah ini:
Nama               :  Andre bin Ghofur (nama disamarkan)
Umur               :  39 tahun
Agama             :  Islam
Pekerjaan         :  Tani
Alamat            :  Desa Wonosoco Rt.001 Rw.001 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
Dalam hal ini memilih alamat tetap pada alamat pemberi kuasa;
Dengan ini mengaku dan menyatakan memberi kuasa kepada:
                                      
FAUZUN NAIM, SHI Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Syari’ah STAIN Kudus, Kantor: Jl. Conge Ngembalrejo Conge  Kotak Pos 51 Kudus 59322 Telp. (0291) 432677Fax.441613 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili guna kepentingan dari pemberi kuasa dalam kedudukan sebagai Pemohon  untuk mengajukan perkara cerai talak Melawan nama: SURTI Binti SAKINI (nama disamarkan) , umur: 35 tahun, agama: Islam, pekerjaan: Tani, beralamat  di Desa Wonosoco Rt.001 Rw.001 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, sebagai Termohon di Pengadilan Agama Kudus;-------------------------------------------------

Oleh karena itu, pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk:
Menghadap dan berbicara di depan persidangan serta pejabat instansi pemerintah maupun swasta, membaca berkas perkara, membuat serta menandatangani surat-surat tersebut, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi, mengajukan sita jaminan, mengupayakan perdamaian, baik di dalam maupun di luar persidangan dan menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran serta menandatangani kwitansi pembayaran, mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Pada pokoknya Pemegang Kuasa ini diberikan wewenang untuk melakukan segala sesuatu yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberian kuasa ini disertai dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain-------

                              Kudus, 13 April 2011
Penerima Kuasa,                                                                                 Pemberi Kuasa,


FAUZUN NAIM, SHI                                                                    ANDRE BIN GHOFUR                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar