SURAT KUASA
Yang bertanda di bawah ini:
Nama :
Andre bin Ghofur (nama disamarkan)
Umur :
39 tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Wonosoco Rt.001 Rw.001 Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus
Dalam hal ini memilih alamat tetap
pada alamat pemberi kuasa;
Dengan ini mengaku dan menyatakan
memberi kuasa kepada:
FAUZUN
NAIM, SHI Advokat pada Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Syari’ah STAIN Kudus, Kantor: Jl. Conge
Ngembalrejo Conge Kotak Pos 51 Kudus
59322 Telp. (0291) 432677Fax.441613 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili
guna kepentingan dari pemberi kuasa dalam kedudukan sebagai Pemohon untuk mengajukan perkara cerai talak Melawan nama:
SURTI Binti SAKINI (nama disamarkan) , umur: 35 tahun, agama: Islam,
pekerjaan: Tani, beralamat di Desa
Wonosoco Rt.001 Rw.001 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, sebagai Termohon di
Pengadilan Agama Kudus;-------------------------------------------------
Oleh karena itu, pemegang kuasa ini kami berikan wewenang
untuk:
Menghadap dan berbicara di depan
persidangan serta pejabat instansi pemerintah maupun swasta, membaca berkas
perkara, membuat serta menandatangani surat-surat tersebut, menjawab dan
membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti tertulis dan
saksi-saksi, mengajukan sita jaminan, mengupayakan perdamaian, baik di dalam
maupun di luar persidangan dan menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran
serta menandatangani kwitansi pembayaran, mengajukan upaya hukum banding dan
kasasi. Pada pokoknya Pemegang Kuasa ini diberikan wewenang untuk melakukan
segala sesuatu yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberian kuasa ini disertai dengan
hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain-------
Kudus, 13 April 2011
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
FAUZUN NAIM, SHI ANDRE BIN GHOFUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar