Rabu, 11 Januari 2012

RESUME HUKUM PIDANA DAN HUKUM ACARA PERDATA

I. HUKUM PIDANA
A. Pengertian Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga memberikan definisi sebagai berikut
“Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
a) Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
b) Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
B. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Dilihat dari ruang lingkupnya hukum pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis,
2. Hukum pidana sebagai hukum positif,
3. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik,
4. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,
5. Hukum pidana material dan hukum pidana formal,
6. Hukum pidana kodifikasi dan hukum pidana tersebar,
7. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus,
8. Hukum pidana umum (nasional) dan hukum pidana setempat.
Hukum pidana objektif (ius peonale) adalah seluruh garis hukum mengenai tingkah laku yang diancam dengan pidana jenis dan macam pidana, serta bagaimana itu dapat dijatuhkan dan dilaksakan pada waktu dan batas daerah tertentu. Artinya, seluruh warga dari daerah (hukum) tersebut wajib menaati hukum pidana dalam arti objektif tersebut.
Hukum pidana objektif (ius peonale) ialah semua peraturan yang mengandung/memuat larangan/ancaman dari peraturan yang diadakan ancaman hukuman. Hukum pidana objektif ini terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum pidana material, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung perumusan: perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, hukum apakah yang dapat dijatuhkan.
2. Hukum pidana formal, yaitu disebut juga sebagai hukum acara, memuat peraturan-peraturan bagaimana cara negara beserta alat-alat perlengkapannya melakukan hak untuk menghukum (mengancam, menjatuhkan, atau melaksanakan).
Hukum pidana subjektif (ius puniendi) merupakan hak dari penguasa untuk mengancam suatu pidana kepada suatu tingkah laku sebagaimana digariskan dalam hukum pidana objektif, mengadakan penyidikkan, menjatuhkan pidana, dan mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Persoalan mengenai apakah dasarnya atau darimana kekuasaan penguasa tersebut, jawabannya menurut E.Y Kanter terletak pada falsafah dari hukum pidana.
Hukum pidana umum (alegemen strafrecht) adalah hukum pidana yang berlaku untuk tiap penduduk, kecuali anggota militer, nama lain dari hukum pidana umum adalah hukum pidana biasa atau hukum pidana sipil (commune strafrecht). Akan tetapi dilihat dari segi pengkodifikasiannya maka KUHP pun disebut sebagai hukum pidana umum, dibanding dengan perundang-undangan lainnya yang tersebar.
Hukum pidana khusus adalah suatu peraturan yang hanya ditunjukkan kepada tindakkan tertentu (tindak pidana subversi) atau golongan tertentu (militer) atau tindakkan tertentu, seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi, dan lain-lain.
Menurut Samidjo, S.H. hukum pidana khusus dapat disebut:
a. Hukum pidana militer,
Hukum pidana militer merupakan ketentuan-kententuan pidana yang tercantum dalam KUHP militer atau disebut KUHPT, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara dan dikenal juga KUHDT, Kitab Undang-undang Displin Tentara.
b. Hukum pidana fiskal (pajak),
Hukum pidana fiskal (pajak) merupakan ketentuan-ketentuan pidana yang tercatum dalam undang-undang mengenai pajak.
c. Hukum pidana ekonomi,
Hukum pidana ekonomi merupakan ketentuan yang mengatur pelanggaran ekonomi yang dapat mengganggu kepentingan umum.
d. Hukum pidana politik.
Hukum pidana politik merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur kejahatan-kejahatan politik, misalnya menghianati rahasia negara, intervensi, pemberontakan, sabotase.
Jika suatu perbuatan termasuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam peraturan pidana khusus, yang khusus itulah yang dikenakan, Adagium untuk itu adalah, “Lex specialis derograt lex generalis” jadi, hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana umum. Hal dapat kita lihat pada KUHP nasional yang ditentukan dalam pasal 63 ayat 2 KUHP dan pasal 103 KUHP.
C. Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain.
Hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma hukum pidana. Dalam ruang lingkup sistem ajaran hukum pidana, yamg dinamakan disiplin hukum pidana sebenarnya mencakup ilmu hukum pidana, politik hukum pidana, dan filsafat hukum pidana. Ilmu hukum pidana mencakup beberapa cabang ilmu, ilmu hukum pidana merupakan mencakup ilmu-ilmu sosial dan budaya. Ilmu-ilmu hukum pidana tersebut mencakup ilmu tentang kaedah dan ilmu tentang pengertian yang keduanya disebut sebagai dogmatika hukum pidana serta ilmu tentang kenyataan.
Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan.
Filsafat hukum pidana pada hakekatnya merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan.
Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematisasi kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif., yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.
Sosiologi hukum pidana memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan pidana tertentu, serta efektifitasnya di dalam masyarakat. Oleh karena itu ruang lingkup sosiologi hukum pidana sebagai berikut:
a. Proses mempengaruhi antara kaidah-kaidah hukum pidana dan warga masyarakat;
b. Efek dari proses kriminalisasi serta deskriminalisasi;
c. Identifikasi terhadap mekanisme produk dari hukum pidana;
d. Identifikasi terhadap kedudukkan serta peranan para penegak hukum;
e. Efek dari peraturan-peraturan pidana terhadap kejahatan, terutama pola prilakunya.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti delikuensi dan kejahatan, sebagai suatu gejala sosial. Jadi, ruang lingkupnya adalah proses terjadinya hukum pidana, penyimpangan terhadap hukum atau pelanggarannya, dan reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kriminologi mencakup tiga bagian pokok yaitu:
a. Sosiologi hukum pidana yang meneliti dan menganalisis kondisi-kondisi tempat hukum pidana berlaku;
b. Etiologi kriminal yang meneliti serta mengadakan analisis terhadap sebab-sebab terjadinya kejahatan;
c. Penologi yang ruang lingkupnya mencakup pengendalian terhadap kejahatan.
Kriminologi merupakan teori tentang gejala hukum. Dari pengertian ini nampak adanya hubungan antara hukum pidana dengan kriminologi bahwa keduanya sama-sama bertemu dalam kejahatan, yaitu perbuatan/tingkah laku yang diancam pidana.
Adapun perbedaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya. Objek hukum pidana menunjuk pada apa yang dipidana menurut norma-norma hukum pidana yang berlaku. Sedangkan objek kriminologi tertuju pada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada lingkungan manusia-manusia tersebut. Dengan demikian, wajarlah bila batasan luas kedua objek ilmu itu tidak sama. Hal ini melahirkan kejahatan sebagai objek hukum pidana dan kejahatan sebagai objek kriminologi.
Hukum pidana memperhatikan kejahatan sebagai pristiwa pidana yang dapat mengancam tata tertib masyarakat, serta kriminologi mempelajari kejahatan sebagai suatu gejala sosial yang melibatkan individu sebagai manusia.
Dengan demikian, hukum pidana melihat bahwa perbuatan melanggar ketentuan hukum pidana disebut sebagai kejahatan, sedangkan kriminologi melihat bahwa perbuatan bertentangan dengan hati nurani manusia disebut kejahatan.
Titik tolak sudut pandang hukum pidana memiliki dua dimensi yaitu, unsur kesalahan dan unsur melawan hukum. Demikian pula kriminologi memiliki dua dimensi, yaitu faktor motif (mental, psikologi, penyakit, herediter) dan faktor sosial yang memberikan kesempatan bergerak. Hukum pidana menekankan pada pertanggungjawaban, sedangkan kriminologi menekankan pada accountabillity apakah perbuatan tersebut selayaknya diperhitungkanpada pelaku, juga cukup membahayakan masyarakat. Dalam kriminologi, unsur kesalahan tidak relevan.
Interaksi hukum pidana dan kriminoligi disebabkan hal-hal berikut:
a. Perkembangan hukum pidana akhir-akhir ini menganut sistem yang memberikan kedudukkan penting bagi kepribadian penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat-ringannya (ukuran) pemidanaannya.
b. Sejak dulu telah ada perlakuan khusus bagi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang-orang gila dan anak-anak yang menyangkut perspektif-perspektif dan pengertian-pengertiannya. Kriminologi terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga Criminale science sekarang menghadapi problema-problema dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan berhubungan erat dengan kriminologi. Kriminologi tidak tergantung pada perspektif-perspektif dan nilai-nilai hukum pidana. Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi.
Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat dihukum.
II. HUKUM ACARA PERDATA
A.  PENGERTIAN
Manusia memiliki kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya (bermasyarakat). Tiap individu tersebut memiliki kepentingan,  sehingga memungkinkan terjadinya sengketa. Untuk menghindari gejala tersebut, maka dibutuhkan tata tertib dengan membuat kaidah hukum yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat, yang apabila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Kepentingan yang dimaksut tersebut adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata materiil. Hukum materiil, baik tertulis maupun tidak tertulis, merupakan pedoman bagi seluruh warga masyarakat dalam segala tingkah lakunya di dalam pergaulan hidup, baik perseorangan, masyarakat, maupun dalam bernegara, mengenai apa yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan. Ketentuan tersebut antara lain, “tidak boleh mencuri barang orang lain, tidak boleh mengganggu hak orang lain, dan sebagainya”
Ketentuan materil tersebut selain diketahui juga harus dilaksanakan. Agar peraturan tersebut tidak hanya kata-kata saja, maka diperlukan sesuatu yang melaksanakan atau menerapkan pelanggaran terhadap kaedah-kaedah materil tersebut, yaitu ketentuan formil. Ketentuan formil adalah bentuk perundang-undangan yang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materil. Ketentuan formil ini dikenal dengan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil
Berdasarkan hal tersebut, Hukum acara perdata pada umumnya tidak dibebani hak dan kewajiban seperti termuat dalam hukum perdata materil, melainkan memuat aturan tentang cara melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materil, atau dengan kata lain menlindungi hak perseorangan.
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Sehingga jelaslah bahwa hukum acara perdata ini berisi rangkaian aturan tata cara bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. Sehingga jika tanpa hakim, maka tidak bisa disebut hukum acara perdata. Fungsi hukum acara perdata adalah untuk melaksanakan hukum perdata materiil.
Sehingga dapat disimpulan, objek hukum acara perdata ialah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan kekuasaan negara . Perantaraan kekuasaan negara adalah melalui badan atau lembaga peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh siapaun atau lembaga apapun, yang memberikan keputusan yang mengikat bagi semua pihak yang bertujuan mencegah eigenrichting (tindakan menghakimi sendiri).
B.  SIFAT  HUKUM ACARA PERDATA:
-           Inisiatif berasal dari seseorang/beberapa orang yang merasa haknya dilanggar
Penggugat adalah orang yang merasa bahwa haknya dilanggar, sedangkan tergugat adalah orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak penggugat.
Dalam hukum acara perdata, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak berada sepenuhnya pada pihak yang berkepentingan, sehingga ada atau tidaknya suatu perkara, atau diproses atau tidaknya, atau apakah suatu perkara atau tututan hak itu akan diajukan atau tidak, berada pada pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini pemerintah (pengadilan/hakim) tidak dapat melakukan tindakan permulaan (inisiatif) maupun memaksakan orang perseorangan yang merasa haknya dilanggar, mengajukan tuntutan (hakim bersifat menunggu). Inisiatif (ada atau tidaknya perkara) harus diambil oleh penggugat/para penggugat.
-                Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili perkara yang diajukan ke muka sidang dengan alasan apapun (Pasal 14 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970), dan kalau tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum tidak tertulis (Pasal 27 UU No.14 Tahun 1970), sehingga memungkinkan diberlakukannya hukum adat.

-              Hakim bersifat menunggu
Hakim mengadili perkara yang diajukan, hanya menunggu, serta tidak memberika advice untuk pihak lain mengajukan perkara.
-          Hakim Pasif
Pasif disini adalah tidak meluaskan ruang lingkup gugatan.
-          Persidangan bersifat terbuka
Tujuannya adalah sebagai kontrol persidangan, yang terdiri atas pengadilan, para pihak, dan masyarakat.
-          Mendengar kedua belah pihak
-          Putusan harus disertai alasan-alasan
-          Beracara dikenakan biaya
Kecuali bagi orang yang tidak mampu. Ia dapat mengajukan ijin dengan tidak dikenakan biaya (prodeo). Termuat dalam pasal. 237 H.I.R.
-          Tidak ada keharusan mewakilkan (pengacara), termuat dalam pasal 123 ayat (1) H.I.R
C. Hukum acara perdata Positif:
Sampai saat ini belum ada hukum acara perdata nasional seperti halnya hukum acara perdata (KUHAP) sehingga masih berserakan dalam berbagai peraturan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Undang-undang darurat No.1 tahun 1951, maka hukum acara perdata yang berlaku di negara kita termuat didalam:
a.       Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR / Reglement Indonesia yang diperbaharui, S. 1848 No.16, S.1941 No.44) untuk daerah Jawa dan Madura
b.      Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg. / Reglemen daerah Seberang, S. 1927 No.227) untuk daerah diluar jawa dan madura.
Sejarah keberlakuan tersebut adalah politik devide et impera. Perbedaan keduanya adalah H.I.R memiliki pasal yang sedikit sedangkan R.Bg memiliki pasal yang lebih banyak dan rinci. Namun demikian, dalam kenyataan pelaksanaan hukum oleh pengadilan dewasa ini, sebagian besar digunakan Reglemen indonesia yang diperbarui atau RIB (HIR) bagi seluruh Indonesia
Sumber hukum acara perdata lain :
1). RV (Reglement of de burgerlijk rechtsvordering). Namun ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi, kecuali benar-benar dirasa perlu dalam praktik pengadilan.
2). RO (Reglement of de Rechterlijke Organisatie in Het Beleid der justitie in Indonesie / Reglemen tentang Organisasi kehakiman, S. 1847 No.23).
3). B.W buku IV, dan selebihnya tersebar dalam BW dan Peraturan kepailitan
B.W, dalam buku keempat dan reglement Catatan sipil memuat pula peraturan-peraturan hukum acara perdata, kaidah-kaidah mana sejak semula hanya berlaku untuk golongan penduduk tertentu, yang baginya berlaku hukum perdata barat
4). UU No.14 tahun 1970, tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman
5). UU No.20 tahun 1947, tentang Ketentuan Banding Untuk daerah Jawa dan Madura
6). Yurisprudensi
7). Adat kebiasaan
8). Perjanjian internasional
9). Perkara hukum perdata dan dagang
10). Doktrin atau ilmu pengetahuan
11). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sepanjang mengatur hukum acara perdata dan hukum perdta materiil
Namun Doktrin dan SEMA bukanlah hukum, melainkan sumber hukum tempat kita dapat menggali hukum, sehingga tidak terikat seperti sumber yang lainnya
D.SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HIR
Perancang HIR adalah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara pada tahun 1846 di Batavia.  Perancang tersebut adalah Jhr. Mr. H.L Wichers, seorang jurist bangsawan ternama. Pada masa itu bangsa Indonesia menggunakan Staatblad 1819 No.20 yang memuat 7 Pasal perihal hukum acara perdata, sehingga Wichers ditugaskan oleh Gouverneur Generaal Jan Jacob Rochusen untuk merancang sebuah reglemen tentang administrasi, polisi, acara perdata, dan acara pidana untuk diberlakukan pada bangsa indonesia.
Kemudian setelah selesai, ada beberapa pendapat yang menganggap rancangan tersebut terlalu sederhana, sehingga harus ditambah dengan lembaga : penggabungan, penjaminan, intervensi, dan rekses sipil seperti apa yang terdapat di RV. Meski demikian Wichers tidak setuju dengan alasan :
-          Jika ditambah, akan menjadi tidak terang, dan tidak sederhana lagi
-          RV saja yang diberlakukan jika maksutnya ingin lengkap
Setelah negosiasi, akhirnya dalam rancangan tersebut ditambahkan suatu ketentuan penutup yang bersifat umum, yakni pasal 393 H.I.R, termuat dalam bab kelima belas, yang menyatakan dengan tegas bahwa pada HIR yang berlaku, jika dirasa perlu dalam perkara perdata dapat dipergunakan aturan lain yang lebih sesuai dan mirip dengan peraturan yang terdapat dalam R.V
Rancangan tersebut diumumkan pada tanggal 5 April 1848 dengan Stbl. 1848 No.16 dengan sebutan “ reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijk rechtspleging en de strafvordering onder de Indonesiers en de vreemde Oosterlingen op java en Madoera” atau lazim disebut “Het Inlands Reglement” yang disingkat I.R, dan mulai berlaku 1 Mei 1848
Perubahan mendalam terjadi pada tahun 1941, dimana didirikan lembaga Kejaksaan sebagai penuntut umum yang anggota-anggotanya bukan lagi ditempatkan dibawah pamong praja, melainkan dibawah Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung (disebut parket dan merupakan organisasi yang tidak terpecah-pecah (ondeelbaar). Oleh karena itu, dalam bahasa Belanda disebut “Harzein”, sehingga I.R selanjutnya disebut Het harzein Indonesisch Reglement, atau H.I.R, yang kemudian dengan terjemahan setelah negara kita merdeka menjadi R.I.B (Reglemen Indonesia diperbaharui, atau Reglemen Indonesia Baru).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar