Jumat, 20 Januari 2012

SYIRKAH


A.Pendahuluan
Islam menganjurkan umatnya untuk bekerjasama (Musyarokah). Syirkah sendiri ada beberapa macam yakni ada yang kembali pada perjanjian dan ada juga yang kembali pada kepemilikan. Secara Syari’at pula ada yang disepakati boleh ada juga yang masih diperselisihkan. Oleh karena itu, kita harus mengetahui  rukun maupun syarat syirkah agar menjadi pembisnis handal yang sesuai dengan tuntunan syari’at agama. Disini kami menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan SYIRKAH
B.Pembahasan                               
1.Pengertian Syirkah
Arti syirkah menurut bahasa berasal dari kata al-Ikhtilath yang artinya “campur”. Sedangkan menurut syara’ syirkah ialah tetapnya hak seseorang atas dasar mencampurkan harta yang satu untuk dua orang, bahkan bisa lebih banyak[1].
Menurut para Fuqoha’ ada beberapa pendapat:
1.      Menurut Sayyid Sabiq
عقد بين المتشاركين في رأس  المال والربح
‘’Aqad antara dua orang yang berserikat pada modal dan keuntungan[2].
2.      Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn  Muhammad al-Husaini
عبارةعن ثبوت الحق في الشئ الواحد لشخصين فصاعدا علي جهة الشيوع
‘’Ibarat penetepan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketahui’’[3].
3.      Menurut Syaikh Syihab ad-Din al-Qolyubi wa Umaira
ثبوت الحق لاثنين فأكثر
‘’penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih’’[4].

2.Disyari’atkannya syirkah sesuai dengan dalil naqli yakni
 Q.S  an-Nisa’ ayat 12
 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4
Artinya:’’ tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu’’.

 Dan Q.S Al-Anfal ayat 41.
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~
Artinya:’ ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah,
Hadist Nabi
عن أبي هريرة رفعه قال ان الله يقول انا ثالث الشريكين ملم يخن احدهما صاحبه
IArtinya : Dari Abu Hurairoh, Rosulullah bersabda:’’ Sesungguhnya Allah Azza Wajalla berfirman,’’Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati lainnya’’( HR Abu Dawud no 2936 dalam kitab Al-Buyu dan Al-Hakim )
Ijma’
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, telah berkata:’’kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legimitasi muyarokah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya[5].
Melihat banyaknya dalil yang mensyariatkan Syirkah menunjukkan bahwa syirkah diperbolehkan bahkan dianjurkan karena  sangatlah penting untuk menjunjung tinggi kesejahteraan dan pemersatu  umat islam.

3.Rukun dan Syarat Syirkah
Menurut ulama’ Hanafiyyah rukun Syirkah ada 2 yaitu: ijab dan Qobul[6].Menurut Syafi’iyyah ada 2 lagi yaitu: Harta dan 2 orang transaksator.
Bagi akad syirkah terdapat lima syarat, yaitu:
Pertama: Mata uang yang digunakan masih diakui dinegara yang bersangkutan.
Kedua: kedua barang (yang disyirkahkan itu) harus ada persesuaian jenis dan macamnya, maka tidak syah syirkah emas dan dirham, barang yang masih utuh dan yang sudah pecah gandum putih dan gandum merah.
Ketiga: dua orang yang bersyirkah itu hendaknya mencampurkan kedua bendanya sekiranya tidak terdapat perbedaan.
Keempat: masing-masing dari kedua orang yang bersyirkah itu memberi ijin untuk mentasarufkan..
Kelima: keuntungan dan kerugiannya harus diperhitungkan menurut perkiraan dua modal (uang) tersebut, baik kedua orang yang bersyirkah itu sama dalam hal menjalankan uang yang disyirkahkan  nominal keduanya berbeda.[7]
4.Macam-macam syirkah:
Syirkah ada dua macam:
1.      Syirkah hak milik (syirkatul amlak) yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.
2.      Syirkah transaksional (syirkatul uqud) yakni akad kerjasama antara dua orng yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.

Macam-macam syirkah transaksional:
Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi  beberapa bagian:
1.      Syirkatul inan yakni persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama. Syirkah semacam ini berdasarkan ijma dibolehkan[8] namun secara rincinya masih ada yang diperselihkan.
Rukun Syirkah inan ini ada 3 yakni
1)      1.Dua transaktor harus berkompeten yakni : akil baligh dan mampu membuat pilihan
2)      .Obyek Transaksi meliputi:
a)      Modal
Disyaratkan : diketahui jumlahnya, riil, tidak merupakan hutang pada orang kesulitan.[9]
Jika kedua belah pihak menggunakan modal yang berbeda macamnya, Uang Dirham dan Dinar maka menurut Ibnu ‘I-Qosim”dan Imam Malik di perbolehkan.  Tetapi ada yang meriwayatkan makruh.
Modal yang tidak boleh mengalami tenggang waktu ini Menurut imam malik dan Ibnu ‘Ï-Qosim.[10]
b)Pembagian Keuntungan menurut imam malik dan Imam Syafií”bahwa Jika modal keduanya berbeda maka pem bagian keuntunganya tidak boleh sama. Akan tetapi menurut fuqoha’’ Irak memperbolehkan menyamakan pembagian keuntungan.[11]
c.Usaha
Masing masing pihak bebas mengoperasikan modalnya .Menurut Imam Malik bahwa Usaha berdasarkan pada harta dan tidak dianggap diri sendiri. [12]
3)Pelafalan Aqad perjanjian dapat terlaksana dengan arah indikasi ke arah kebiasaan yang berlaku.    
2.      Syirkah a’mal (syirkah usaha) yakni kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka seperti kejasama sesama dokter  diklinik atau sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Semuanya dibolehkan. Namun imam syafi’i melarangnya. disebut juga dengan syirkah shanaiwat taqabbul.Disebut juga Musyarokah abdan atau sanai.
3.      Syirkatul wujuh yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun masing-masing memiliki nama baik ditengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu(untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi  namunbersama. Syirkah semacam ini juga dibolehkan menurut kalangan hanafiah dan hambaliah, namun tidak syah menurut kalangan malikiah dan syafiïah.
4.      Syirkatul Mufawadhah. Yakni setiap kerjasasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalanya kerja sama hingga akhir. Kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang. Kerja sama ini juga di bolehkan menurut mayoritas ulama, namun dilarang oleh syafií. Kemungkinan yang ditolak oleh imam syafií adalah bentuk aplikasi lain dari Syirkatul Mufawadhah, yakni dua orang melakukan perjanjian untuk bersukutu dalam memiliki segala keuntungan dan kerugian, baik karena harta atau karena sebab lainya.[13]
5.      Syirkatul Mudharobah
Beberapa ulama’ membahas Sendiri bab Mudharobah dan memisahkan dari bab Syirkah.
Macam-Macam Syirkah Amlak
1.Amlak Jabr
Terjadinya suatu kerjasama secara otomatis dan paksa. Hal ini terjadi dalam proses mawaris.
2.Amlak Ikhtiar
Terjadinya suatu kerjasama secara otomatis tetapi bebas [14].kedua syirkah ini berbeda dengan syirkah yang lainnya karena masing-masing anggotanya tidak bisa diwakilkan dan mewakili
Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila:
1)      Salah satu pihak membatalkannya.
2)      Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mentasharufkan harta.
3)      Salah satu meninggal dunia.
4)      Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan.
5)      Salah satu pihak bangkrut sehingga tidak berkuasa terhadap sahamnya atau hartanya
6)      Modal para  anggota syirkah  lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.[15]
C.Simpulan
Arti syirkah menurut bahasa berasal dari kata al-Ikhtilath yang artinya “campur”. Sedangkan menurut syara’ syirkah ialah tetapnya hak seseorang lebih banyak.

Konsep Syirkah
1.Uqud
a)      ‘Inan
b)      Abadan
c)      Wujuh
d)     Mufawadhoh
e)      Mudarobah
2.Amlak
a)      Jabr
b)      Ikhtiar
Syirkah akan berakhir apabila:
1)      Salah satu pihak membatalkannya.
2)      Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mentasharufkan harta.
3)      Salah satu meninggal dunia.
4)      Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan.
5)      Salah satu pihak bangkrut sehingga tidak berkuasa terhadap sahamnya atau hartanya
6)      Modal para  anggota syirkah  lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.



D.Referensi
Ø  Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad Bin Qosim, Fathul Qorib. Bangilan; Balagh.
Ø  Sayyid Sabiq.Fiqih As-Sunnah.Beirut. Dar al-Fikr.1997.
Ø  Taqiyuddin,Abi Bakar Ibnu Muhammad. Kifayat al-Akhyar. Bandung; Al-Ma’rif.
Ø  Syekh Syihab al-Din wa Syaikh Qalyubi,Qalyubi wa Umairoh, Indonesia ; Dar al-Ihya al-Kutub al-“Arabiyah
Ø  Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah. Mughni Wa Syarh Kabir. Beirut. Darul Fikr .1979 .Vol V
Ø  Dr. Hendi Suhendi.  M.Si. Fiqih Mu’amalah. Jakarta; PT Grafindo Persada. 2005.
Ø  Drs.H. Imron Abu Ahmad. Terjemah Fat-hul Qarib. Kudus;  Menara kudus. 1982.
Ø  Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus;  Darul Fikr. 1997. Cetakan IV. Vol V.
Ø  . Al-Mushlih,.Shalah Ash-Shawi.Fiqih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta; Darul Haq. 2004.
Ø  M,A Muhammad Abdurrohman, dkk. Terjamahan Hidayatul Mujtahid. Assyifa. Semarang. 1990. .
Ø  Muhammad. Konstruksi Mudharobah dalam Bisnis Syari’ah. BPFE Yogyakarta. 2005.
Ø  Ahmad Azhar Basyir. Riba, utang Utang piutang  dan Gadai. Al-Ma’ruf. Bandung.1983.


[1] Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad Bin Qosim. Fathul Qorib. Bangilan; Balagh. Hlm 154
[2] Sayyid Sabiq.Fiqih As-Sunnah.Beirut. Dar al-Fikr.1997. Hlm 294
[3] Taqiyuddin,Abi Bakar Ibnu Muhammad. Kifayat al-Akhyar. Bandung; Al-Ma’rif. Hlm 280
[4] Syekh Syihab al-Din wa Syaikh Qalyubi,Qalyubi wa Umairoh. Indonesia ; Dar al-Ihya al-Kutub al-“Arabiyah .Hlm 332
[5] Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah. Mughni Wa Syarh Kabir. Beirut. Darul Fikr .1979 .Vol V. Hlm 109
[6] Dr. Hendi Suhendi.  M.Si. Fiqih Mu’amalah. Jakarta; PT Grafindo Persada. 2005. Hlm 127
[7] Drs.H. Imron Abu Ahmad. Terjemah Fat-hul Qarib. Kudus;  Menara kudus. 1982. Hlm 267-269
[8] Wahbah Zuhaili. al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus;  Darul Fikr. 1997. Cetakan IV. Vol V. Hlm 3881
[9]  Al-Mushlih,As-.Shalah Ash-Shawi.Fiqih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta; Darul Haq. 2004.Hlm152
[10] M,A Muhammad Abdurrohman, dkk. Terjamahan Hidayatul Mujtahid. Assyifa. Semarang. 1990. Hal. 265
[11] Ibid. Hlm 267  
[12] M,A Muhammad Abdurrohman, Op.cit. hlm 153
[13]. Abdullah al-Muslih, dkk. fikih Ekonomi Keuangan Islam Daru Khaq. Jakarta. 2004. Hal. 148
[14] Muhammad. Konstruksi Mudharobah dalam Bisnis Syari’ah. BPFE Yogyakarta. 2005. Hlm 33
[15] Ahmad Azhar Basyir. Riba, utang Utang piutang  dan Gadai. Al-Ma’ruf. Bandung.1983. Hlm 65-67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar