A.Pendahuluan
Islam menganjurkan umatnya untuk
bekerjasama (Musyarokah). Syirkah sendiri ada beberapa macam yakni ada yang
kembali pada perjanjian dan ada juga yang kembali pada kepemilikan. Secara
Syari’at pula ada yang disepakati boleh ada juga yang masih diperselisihkan.
Oleh karena itu, kita harus mengetahui
rukun maupun syarat syirkah agar menjadi pembisnis handal yang sesuai
dengan tuntunan syari’at agama. Disini kami menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan SYIRKAH
B.Pembahasan
1.Pengertian Syirkah
Arti syirkah menurut bahasa berasal dari kata al-Ikhtilath yang artinya “campur”. Sedangkan menurut syara’ syirkah ialah tetapnya hak
seseorang atas dasar mencampurkan harta yang satu untuk dua orang, bahkan bisa
lebih banyak[1].
Menurut para Fuqoha’ ada beberapa pendapat:
1. Menurut Sayyid Sabiq
عقد بين المتشاركين في رأس المال والربح
‘’Aqad antara dua
orang yang berserikat pada modal dan keuntungan[2].
2. Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini
عبارةعن ثبوت الحق في الشئ الواحد لشخصين
فصاعدا علي جهة الشيوع
‘’Ibarat penetepan
suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang
telah diketahui’’[3].
3. Menurut Syaikh Syihab ad-Din al-Qolyubi wa
Umaira
ثبوت الحق لاثنين فأكثر
‘’penetapan hak pada
sesuatu bagi dua orang atau lebih’’[4].
2.Disyari’atkannya syirkah sesuai dengan
dalil naqli yakni
Q.S an-Nisa’ ayat 12
4
bÎ*sù
(#þqçR%2
usYò2r& `ÏB
y7Ï9ºs
ôMßgsù âä!%2uà° Îû
Ï]è=W9$#
4
Artinya:’’ tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu’’.
Dan Q.S
Al-Anfal ayat 41.
*
(#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr&
NçGôJÏYxî
`ÏiB &äóÓx«
¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~
Artinya:’ ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai
rampasan perang, Maka
Sesungguhnya seperlima untuk Allah,
Hadist Nabi
عن أبي هريرة رفعه قال ان الله يقول انا ثالث
الشريكين ملم يخن احدهما صاحبه
IArtinya : Dari Abu Hurairoh, Rosulullah bersabda:’’
Sesungguhnya Allah Azza Wajalla berfirman,’’Aku pihak ketiga dari dua orang
yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati lainnya’’( HR Abu Dawud
no 2936 dalam kitab Al-Buyu dan Al-Hakim )
Ijma’
Ibnu Qudamah
dalam kitabnya al-Mughni, telah berkata:’’kaum muslimin telah berkonsensus
terhadap legimitasi muyarokah secara global walaupun terdapat perbedaan
pendapat dalam beberapa elemen darinya[5].
Melihat banyaknya dalil yang mensyariatkan
Syirkah menunjukkan bahwa syirkah diperbolehkan bahkan dianjurkan karena sangatlah penting untuk menjunjung tinggi
kesejahteraan dan pemersatu umat islam.
3.Rukun dan Syarat Syirkah
Menurut ulama’ Hanafiyyah rukun Syirkah ada
2 yaitu: ijab dan Qobul[6].Menurut
Syafi’iyyah ada 2 lagi yaitu: Harta dan 2 orang transaksator.
Bagi akad syirkah terdapat lima syarat, yaitu:
Pertama: Mata uang yang digunakan masih diakui dinegara yang bersangkutan.
Kedua: kedua barang (yang disyirkahkan itu) harus ada persesuaian
jenis dan macamnya, maka tidak syah syirkah emas dan dirham, barang yang masih
utuh dan yang sudah pecah gandum putih dan gandum merah.
Ketiga: dua orang yang bersyirkah itu hendaknya mencampurkan kedua
bendanya sekiranya tidak terdapat perbedaan.
Keempat: masing-masing dari kedua orang yang bersyirkah itu memberi
ijin untuk mentasarufkan..
Kelima: keuntungan dan kerugiannya harus diperhitungkan menurut
perkiraan dua modal (uang) tersebut, baik kedua orang yang bersyirkah itu sama
dalam hal menjalankan uang yang disyirkahkan nominal keduanya berbeda.[7]
4.Macam-macam
syirkah:
Syirkah ada dua macam:
1.
Syirkah hak milik (syirkatul
amlak) yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah
satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau
warisan.
2.
Syirkah transaksional (syirkatul uqud) yakni akad kerjasama antara
dua orng yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Macam-macam syirkah transaksional:
Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi beberapa bagian:
1.
Syirkatul inan
yakni persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan yaitu kerjasama antara dua
orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha
yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal
berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama untuk kemudian
keuntungan juga dibagi pula bersama. Syirkah semacam ini berdasarkan ijma’
dibolehkan[8]
namun secara rincinya masih ada yang diperselihkan.
Rukun
Syirkah inan ini ada 3 yakni
1) 1.Dua transaktor harus berkompeten yakni :
akil baligh dan mampu membuat pilihan
2) .Obyek Transaksi meliputi:
a)
Modal
Disyaratkan : diketahui jumlahnya, riil, tidak
merupakan hutang pada orang kesulitan.[9]
Jika
kedua belah pihak menggunakan modal yang berbeda macamnya, Uang Dirham dan
Dinar maka menurut Ibnu ‘I-Qosim”dan Imam Malik di perbolehkan. Tetapi ada yang meriwayatkan makruh.
Modal
yang tidak boleh mengalami tenggang waktu ini Menurut imam malik dan Ibnu
‘Ï-Qosim.[10]
b)Pembagian
Keuntungan menurut imam malik dan Imam Syafií”bahwa Jika modal keduanya berbeda
maka pem bagian keuntunganya tidak boleh sama. Akan tetapi menurut fuqoha’’
Irak memperbolehkan menyamakan pembagian keuntungan.[11]
c.Usaha
Masing masing pihak bebas mengoperasikan modalnya .Menurut Imam Malik bahwa Usaha berdasarkan pada harta dan tidak
dianggap diri sendiri. [12]
3)Pelafalan Aqad perjanjian dapat
terlaksana dengan arah indikasi ke arah kebiasaan yang berlaku.
2.
Syirkah a’mal (syirkah
usaha) yakni
kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh
mereka seperti kejasama sesama dokter diklinik atau sesama tukang jahit atau tukang
cukur dalam salah satu pekerjaan. Semuanya dibolehkan. Namun imam syafi’i
melarangnya. disebut juga dengan syirkah shanaiwat taqabbul.Disebut juga
Musyarokah abdan atau sanai.
3.
Syirkatul wujuh
yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli
dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun masing-masing
memiliki nama baik ditengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu(untuk dijual
kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi namunbersama. Syirkah semacam ini juga
dibolehkan menurut kalangan hanafiah dan hambaliah, namun tidak syah menurut
kalangan malikiah dan syafiïah.
4.
Syirkatul Mufawadhah.
Yakni setiap kerjasasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki
modal, usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalanya kerja sama
hingga akhir. Kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama
dalam modal, usaha dan hutang. Kerja sama ini juga di bolehkan menurut
mayoritas ulama, namun dilarang oleh syafií. Kemungkinan yang ditolak oleh imam
syafií adalah bentuk aplikasi lain dari Syirkatul Mufawadhah, yakni dua orang
melakukan perjanjian untuk bersukutu dalam memiliki segala keuntungan dan
kerugian, baik karena harta atau karena sebab lainya.[13]
5.
Syirkatul Mudharobah
Beberapa ulama’ membahas Sendiri bab Mudharobah dan
memisahkan dari bab Syirkah.
Macam-Macam Syirkah Amlak
1.Amlak Jabr
Terjadinya suatu kerjasama secara otomatis dan paksa.
Hal ini terjadi dalam proses mawaris.
2.Amlak Ikhtiar
Terjadinya suatu kerjasama secara otomatis tetapi
bebas [14].kedua
syirkah ini berbeda dengan syirkah yang lainnya karena masing-masing anggotanya
tidak bisa diwakilkan dan mewakili
Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila:
1)
Salah satu pihak membatalkannya.
2)
Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk
mentasharufkan harta.
3)
Salah satu meninggal dunia.
4)
Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan.
5)
Salah satu pihak bangkrut sehingga tidak berkuasa
terhadap sahamnya atau hartanya
6)
Modal para
anggota syirkah lenyap sebelum
dibelanjakan atas nama syirkah.[15]
C.Simpulan
Arti syirkah menurut bahasa berasal dari kata al-Ikhtilath yang artinya “campur”. Sedangkan menurut syara’ syirkah ialah tetapnya hak
seseorang lebih banyak.
Konsep
Syirkah
1.Uqud
a) ‘Inan
b) Abadan
c) Wujuh
d) Mufawadhoh
e) Mudarobah
2.Amlak
a) Jabr
b) Ikhtiar
Syirkah akan berakhir apabila:
1)
Salah satu pihak membatalkannya.
2)
Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk
mentasharufkan harta.
3)
Salah satu meninggal dunia.
4)
Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan.
5)
Salah satu pihak bangkrut sehingga tidak berkuasa
terhadap sahamnya atau hartanya
6)
Modal para
anggota syirkah lenyap sebelum
dibelanjakan atas nama syirkah.
D.Referensi
Ø Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad Bin Qosim,
Fathul Qorib. Bangilan; Balagh.
Ø Sayyid Sabiq.Fiqih As-Sunnah.Beirut. Dar
al-Fikr.1997.
Ø Taqiyuddin,Abi Bakar Ibnu Muhammad. Kifayat
al-Akhyar. Bandung; Al-Ma’rif.
Ø Syekh Syihab al-Din wa Syaikh
Qalyubi,Qalyubi wa Umairoh, Indonesia ; Dar al-Ihya al-Kutub al-“Arabiyah
Ø Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah. Mughni Wa
Syarh Kabir. Beirut. Darul Fikr .1979 .Vol V
Ø Dr. Hendi Suhendi. M.Si. Fiqih Mu’amalah. Jakarta; PT Grafindo
Persada. 2005.
Ø Drs.H. Imron
Abu Ahmad. Terjemah Fat-hul Qarib. Kudus; Menara kudus. 1982.
Ø Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa
Adillatuhu. Damaskus; Darul Fikr. 1997.
Cetakan IV. Vol V.
Ø . Al-Mushlih,.Shalah Ash-Shawi.Fiqih
Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta; Darul Haq. 2004.
Ø M,A Muhammad
Abdurrohman, dkk. Terjamahan Hidayatul Mujtahid. Assyifa. Semarang. 1990. .
Ø Muhammad. Konstruksi Mudharobah dalam
Bisnis Syari’ah. BPFE Yogyakarta. 2005.
Ø Ahmad Azhar Basyir. Riba, utang Utang
piutang dan Gadai. Al-Ma’ruf.
Bandung.1983.
[4] Syekh Syihab al-Din wa Syaikh Qalyubi,Qalyubi wa Umairoh. Indonesia ; Dar
al-Ihya al-Kutub al-“Arabiyah .Hlm 332
[8] Wahbah Zuhaili. al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus; Darul Fikr. 1997. Cetakan IV. Vol V. Hlm 3881
[10] M,A Muhammad
Abdurrohman, dkk. Terjamahan Hidayatul Mujtahid. Assyifa. Semarang. 1990. Hal. 265
Tidak ada komentar:
Posting Komentar