Rabu, 11 Januari 2012

CONTOH PENGAJUAN UNDANG-UNDANG



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …  TAHUN …
TENTANG
PENCURIAN PULSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b. bahwa untuk melindungi rakyat dari kejahatan media elektronik yang berkaitan dengan handphone yang lagi diperbincangkan di masyarakat sekarang ini yang akan menghambat pembangunan nasional;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang pencurian pulsa;

Mengingat : 1). Pasal 28D pasal 28G pasal 28H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2). Pasal 362 KUHP tentang pencurian;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCURIAN PULSA

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1). Pencurian Pulsa adalah segala macam usaha untuk menggunakan fasilitas telekomunikasi yang disebut telepon tanpa harus mengeluarkan biaya pulsa yang sudah ditentukan atau secara tidak sah.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN   

Pasal 2

Undang – Undang tentang pencurian pulsa ini dibuat berdasarkan asas keamanan, kepastian hukum, etika, manfaat, adil, dan merata.

 

Pasal 3

Undang – Undang tentang pencurian pulsa ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia,  orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.

BAB III
JENIS-JENIS PENCURIAN PULSA
Pasal 4
(1). Jenis Voice.
a. Konsumen menelepon ke nomor rumah atau HP yang walaupun tidak nyambung dan muncul suara veronica (suara operator atau suara perintah meninggalkan pesan meskipun tak meninggalkan pesan) konsumen dikenakan biaya.
(2). Jenis pesan singkat atau SMS
a. Konten premium yang merupakan kerja sama resmi antara pihak penyelenggara telekomunikasi dan konten. Layanan ini dilaksanakan antara kedua pihak yang terikat dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang memiliki pasal-pasal yang antara lain menyangkut hak dan kewajiban para pihak. Namun hal tersebut dimanfaatkan untuk mengambil pulsa konsumen.
(3). jenis data
a. suatu iklan yang ditawarkan oleh pihak telekomunikasi tetapi isi dalam iklan dengan realita berbeda. Terdapat suatu syarat dan ketentuan yang berlaku diubah tanpa mengabari pihak konsumen
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 5
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP diancam pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus ribu rupiah
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 02 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 02 Desember 2011
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


SUDI SILALAHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar