UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
… TAHUN …
TENTANG
PENCURIAN
PULSA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b.
bahwa untuk melindungi rakyat dari kejahatan media elektronik yang berkaitan
dengan handphone yang lagi diperbincangkan di masyarakat sekarang ini yang akan
menghambat pembangunan nasional;
c.
bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang pencurian pulsa;
Mengingat : 1). Pasal
28D pasal 28G pasal 28H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945;
2). Pasal 362 KUHP tentang pencurian;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PENCURIAN PULSA
BAB 1
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1).
Pencurian Pulsa adalah segala macam usaha untuk menggunakan fasilitas
telekomunikasi yang disebut telepon tanpa harus mengeluarkan biaya pulsa yang
sudah ditentukan atau secara tidak sah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Undang – Undang tentang pencurian pulsa ini dibuat berdasarkan asas keamanan, kepastian hukum, etika, manfaat, adil, dan merata.
Pasal 3
Undang – Undang tentang pencurian pulsa ini dibuat dengan
tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang
digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang
berkedudukan di Indonesia, orang asing,
atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang,
atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap
menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif
baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
BAB III
JENIS-JENIS PENCURIAN PULSA
Pasal 4
(1).
Jenis Voice.
a.
Konsumen menelepon ke nomor rumah atau HP yang
walaupun tidak nyambung dan muncul suara veronica (suara operator atau suara
perintah meninggalkan pesan meskipun tak meninggalkan pesan) konsumen dikenakan
biaya.
(2).
Jenis pesan singkat atau SMS
a.
Konten premium yang merupakan kerja sama resmi antara pihak
penyelenggara telekomunikasi dan konten. Layanan ini dilaksanakan antara kedua
pihak yang terikat dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang memiliki pasal-pasal
yang antara lain menyangkut hak dan kewajiban para pihak. Namun hal tersebut
dimanfaatkan untuk mengambil pulsa konsumen.
(3).
jenis data
a.
suatu iklan yang ditawarkan oleh pihak telekomunikasi tetapi isi dalam iklan
dengan realita berbeda. Terdapat suatu syarat dan ketentuan yang berlaku diubah
tanpa mengabari pihak konsumen
BAB
IV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
5
(1) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362
KUHP diancam pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau
pidana denda paling banyak Sembilan ratus ribu rupiah
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 02 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 02 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 02 Desember 2011
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDI SILALAHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar